Info CPNS Honorer Depok – Kabar gembira bagi para Honorer di Kota Depok. Pasalnya info yang beredar menyebutkan seluruh guru tanpa terkecuali termasuk honorer kategori dua (K2) wajib mengikuti pendidikan profesi. Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 8 UU 14/2005, mewajibkan seluruh tenaga pendidik mengikuti pendidikan profesi.
“Semua guru harus menjalani pendidikan profesi. Guru honorer K2 juga wajib, apalagi ketika mereka sudah diangkat CPNS,” tegas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata kepada wartawan, Minggu (18/10/2015).
Dia menambahkan, pendidikan profesi pendidik, sebagaimana pendidikan profesi pengacara dan akuntan, menjadi kewajiban pribadi. Itu sebabnya, mulai 2016 pendidikan profesi menjadi tanggungan masing-masing guru. Meski begitu ada pemberlakukan afirmasi (keberpihakan) kepada orang tertentu.
Guru honorer K2 yang diangkat CPNS harus menjalani sertifikasi, biayanya tanggung jawab masing- masing. Namun pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa untuk guru yang berkinerja baik. Sementara itu, terkait pengangkatan honorer K2, sebanyak 30 ribu kuota CPNS dari honorer kategori dua (K2) yang kosong karena tidak diisi honorer bodong peserta tes 2013, sudah tidak diperhitungkan lagi.
Dengan demikian tahun ini tidak ada pengangkatan CPNS yang difokuskan mengisi kekosongan kuota K2 sebanyak 30 ribu itu. ”Kuota 30 ribu itu sekarang statusnya invalid, artinya sudah tidak dibahas lagi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Minggu (18/10/2015).
Dia menyebutkan, pembahasan tersebut tidak relevan lagi karena pemerintah sekarang fokusnya bukan sisa 30 ribu, tapi bagaimana kebijakan untuk sisa honorer K2. Kalau memang diputuskan akan diterima 100 ribu orang setahun (400 ribu dalam empat tahun), maka 30 ribu sudah tidak relevan lagi.
“Ya kan sudah jelas skenarionya, nuntuk apa lagi minta 30 ribu diangkat tahun ini. Tahun depan mulai diangkat 100 ribu per tahun, jadi tunggu saja kebijakan itu,” tegas Bima.
Dia mengimbau honorer K2 lebih memfokuskan kepada pengawalan data verifikasi validasi. “Pemerintah sudah cukup arif mengangkat seluruh honorer K2, kalau mau nuntut lebih lagi, kan sangat tidak fair. Intinya, begitu diputuskan seluruhnya diangkat, otomatis kuota 30 ribu yang kosong itu dianulir,” tandasnya.
Seperti diketahui, Menteri Yuddy menyetujui pengangkatan honorer sebanyak 439.965 orang. Penyelesaian K2 akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan hingga 2019. Keputusan ini diambil karena banyak honorer K2 berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa diberlakukan mekanisme UU ASN.
Nantinya, tak ada lagi yang menjadi PPPK karena semuanya di-CPNS-kan. Adapun di Depok, total honorer sekitar 900 orang. Nama-nama mereka sendiri telah disetorkan ke Badang Kepegawaian Nasional (BKN).
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 194 q 2.382 s.