Asyiik .. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Diberi Tunjangan Kinerja per Januari 2013

Tunjangan PNS – Pemerintah memutuskan memberikan tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) per Januari 2013 kepada 20 kementerian lembaga (K/L). Tunjangan tersebut diberikan sebagai upaya mendukung dilaksanakannya reformasi birokrasi.

Diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 November lalu telah menandatangani sekaligus 20 Peraturan Presiden (Perpres) pemberian tunjangan kinerja untuk 20 K/L pemerintah nonkementerian (LKNP).

Dikutip dalam situs resmi Setkab, besarnya tunjangan kinerja tersebut disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1-17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp19.360.000.

Adapun ke-20 K/L yang mendapatkan persetujuan itu adalah (sesuai nomor urut Perpres dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 yakni:

  • 1. Kementerian Perindustrian.
  • 2. Kementerian Riset dan Teknologi.
  • 3. Kementerian Pertanian.
  • 4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • 5. Kementerian Perumahan Rakyat.
  • 6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • 7. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
  • 8. Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
  • 9. Badan Kepegawaian Negara.
  • 10. Badan Pusat Statistik.
  • 11. Badan Tenaga Nuklir Nasional.
  • 12. Lembaga Administrasi Negara.
  • 13. Lembaga Ketahanan Nasional.
  • 14. Arsip Nasional.
  • 15. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
  • 16. Lembaga Sandi Negara.
  • 17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • 18. Badan Narkotika Nasional.
  • 19. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  • 20. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan kinerja diberikan setiap bulan, dan dibayarkan terhitung mulai Januari 2012.

Tunjangan ini tidak diberikan kepada:

  • a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan K/L masing-masing.
  • b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
  • c. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (sebelum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri).
  • d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan instansi asalnya.
  • e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.