Tunjangan PNS – Pemerintah memutuskan memberikan tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) per Januari 2013 kepada 20 kementerian lembaga (K/L). Tunjangan tersebut diberikan sebagai upaya mendukung dilaksanakannya reformasi birokrasi.
Diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 November lalu telah menandatangani sekaligus 20 Peraturan Presiden (Perpres) pemberian tunjangan kinerja untuk 20 K/L pemerintah nonkementerian (LKNP).
Dikutip dalam situs resmi Setkab, besarnya tunjangan kinerja tersebut disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1-17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp19.360.000.
Adapun ke-20 K/L yang mendapatkan persetujuan itu adalah (sesuai nomor urut Perpres dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 yakni:
- 1. Kementerian Perindustrian.
- 2. Kementerian Riset dan Teknologi.
- 3. Kementerian Pertanian.
- 4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- 5. Kementerian Perumahan Rakyat.
- 6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- 7. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
- 8. Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
- 9. Badan Kepegawaian Negara.
- 10. Badan Pusat Statistik.
- 11. Badan Tenaga Nuklir Nasional.
- 12. Lembaga Administrasi Negara.
- 13. Lembaga Ketahanan Nasional.
- 14. Arsip Nasional.
- 15. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
- 16. Lembaga Sandi Negara.
- 17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- 18. Badan Narkotika Nasional.
- 19. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- 20. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan kinerja diberikan setiap bulan, dan dibayarkan terhitung mulai Januari 2012.
Tunjangan ini tidak diberikan kepada:
- a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan K/L masing-masing.
- b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
- c. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (sebelum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri).
- d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan instansi asalnya.
- e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.