Gaji PNS 2015 – Pegawai PNS di Indonesia bisa segera tersenyum senang. Hal ini berdasarkan kabar yang beredar kenaikan Gaji PNS akan dibayarkan secara kumulatif atau biasa disebut dirapel.
Jadi para PNS Akan Menerima Dana Rapelan Gaji 6% Bulan Depan. Walaupun Surat Petunjuk Menteri Keuangan (SPMK) belum dikeluarkan, namun di bulan juni nanti para PNS diklaim segera menikmati kenaikan Gaji PNS 2015.
Hal ini dikarenakan bulan Juni mendatang, para PNS bakal mendapatkan kucuran dana rapelan kenaikan gaji sebesar 6% dihitung sejak bulan Januari yang ditambah pula dengan gaji ke-13.
Bulan Juni nanti, para PNS bakal menerima dana lebih dari pemerintah pusat. Dimana dalam bulan tersebut dana rapelan bakal direalisasikan secara serentak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Kabag Komunikasi Publik Kementrian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyebutkan bahwa, gaji ke-13 yang biasanya di serahkan pada bulan Juli kemungkinan besar akan dimajukan pada bulan Juni bersamaan dengan dana rapelan.
Meskipun gaji tahun ini tergolong naik, namun kenaikan tersebut justru mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun ini gaji PNS naik sebesar 6% sedangkan di tahun sebelumnya gaji PNS telah naik sebesar 10%.
(KemenPAN-RB) menyatakan bahwa setiap tahunya mereka bakal mengusulkan untuk menaikan gaji para PNS sebesar 10%-15 %, namun hal tersebut tergantung dana yang dimiliki oleh Negara.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 191 q 0.989 s.