Kasus Honorer – Baik Honorer yang bodong maupun pemberi data bisa diancam pidana. Pimpinan Satuan Kerja (Satker) yang terbukti mengeluarkan rekomendasi pada honorer K2 bodong, yang lolos tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat dikenakan sanksi pidana.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Mochammad Nadjib kepada wartawan, Minggu (2/3).
Menurutnya, tindak lanjut Pemkab Halsel yang memproses lulusan CPNS K2 yang tidak pernah honor sebagaimana disoroti baru-baru ini, tetap akan dilakukan. “Bupati juga sudah sepakat akan dilakukan verifikasi saat pemberkasan. Akan diverifikasi apakah benar nama yang lolos sudah sesuai ketentuan termasuk sebelumnya menjadi tenaga honor,” jelasnya.
Saat pemberkasan, pimpinan Satker instansi bersangkutan akan dimintai membuat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai, bahwa rekomendasi yang dikeluarkan pada honorer yang lolos CPNS, benar-benar yang mengabdi di Satker itu. Jika terbukti honorer itu tidak pernah honor, maka pimpinan Satker yang mengeluarkan rekomendasi dapat diproses hukum sebagaimana pernyataan bermeterai yang dibuatnya.
Pemda juga katanya akan membentuk tim menelusuri nama yang diduga tidak honor namun lolos CPNS. Selain itu, data yang dimasukkan pada pemberkasan juga akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Olehnya itu jika hasil audit membuktikan yang bersangkutan tidak pernah honor akan digugurkan sebagai CPNS dan mengganti seluruh hak-hak yang diterima. “Karena itu kita minta nama yang diduga tidak pernah honor tapi lulus CPNS dapat dimasukkan untuk memudahkan pengecekan di lapangan,” tandasnya.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 210 q 0.497 s.