Ayooo…Saatnya Direksi BUMN Menerapkan BJR

Peruri PDSBUMN Peruri – Para Direksi BUMN diharapkan komitmen menjalankan roda perusahaan jika dalam pengambilan keputusan sudah sesuai dengan konsep Business Judgment Rule (BJR), yang didasari pada prinsip tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG).

“Jika direksi BUMN sudah menerapkan BJR dengan prinsip kehati-hatian dan memahami risiko, maka direksi BUMN jangan takut karena sudah dilindungi BJR,” kata Dirut Perum Peruri, Dr Prasetio, dalam peluncuran bukunya berjudul, “Dilema BUMN: Benturan Penerapan BJR dalam Keputusan Bisnis Direksi BUMN,” di Jakarta, Rabu malam.

Hadir dalam peluncuran buku tersebut, sejumlah tokoh penting seperti Menter Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung, begawan bankir dan mantan Dirut Garuda Indonesia Robby Djohan, Guru Besar FH UGM Nindyo Pramono, mantan Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Anggota DPR-RI Airlangga Hartarto.

Menurut Prasetio, selama ini beberapa kasus hukum yang menimpa sejumlah direksi BUMN selalu dikaitkan dengan adanya kerugian yang dialami oleh BUMN sebagai akibat keputusan bisnis yang mereka lakukan.

“Hal ini yang membuat para direksi tidak berani memutuskan sesuatu yang strategis, sehingga membuat BUMN sulit untuk mengembangkan diri yang mengakibatkan selalu tertinggal dibanding perusahaan swasta sejenis,” ujarnya.

Di satu sisi BUMN disuruh mengembangkan diri secara optimal dengan target yang diberikan pemegang saham, namun di sisi lain harus berhadapan dengan risiko kemungkinan konsekuensi hukum bila dalam keputusannya berakibat adanya kerugian.

Padahal tambah Prasetio, UU Perseroan Terbatas pasal 97 ayat (5), diatur mengenai doktrin BJR yang memberi “perlindungan” pada direksi dari pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang mengakibatkan timbulnya kerugian perseroan.

Dicontohkan, sejumlah direksi tersandera karena menjadi tersangka atas kasus yang diputuskan, padahal kebijakan yang dijalankan sudah sesuai arahan sekaligus mendapat pemegang saham. Seperti yang terjadi pada kasus dugaan korupsi di tubuh PT Merpati Nusantara Airlines beberapa tahun lalu.

Atas fenomena itulah, Prasetio sebagai praktisi yang berkarier di dunia korporasi swasta dan BUMN, tergelitik mengangkat masalah ini dalam disertasinya guna menyelesaikan studi S3 di Fakultas Hukum UGM, pada 21 September 2013 dengan predikat “cum laude”.

Disertasi yang kemudian dituangkan dalam buku setebal 484 halaman ini pun mendapat sambutan dari sejumlah tokoh.