Kasus CPNS Honorer Aceh – Ratusan honorer kategori (K2) Aceh Tamiang yang telah dinyatakan lulus sebagai CPNS beberapa waktu lalu, terancam batal diangkat sebagai CPNS. Selain itu, mereka juga terancam sanksi administratif dan bahkan juga bisa dituntut secara pidana karena telah memalsukan data ketika mendaftar untuk bisa ikut tes CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Tamiang, Drs. Ahmad As’adi, Kamis (1/5), mengatakan sanksi bagi tenaga honorer K2 yang lulus tapi dokumen tidak sesuai dengan syarat dan aplikasi data yang bersangkutan, maka tidak diangkat menjadi CPNS dan dengan sendirinya NIP tidak dapat diusulkan kepada BKN Pusat.
Ahmad As’adi lebih jauh menjelaskan, tenaga honorer yang diketahui melakukan pemalsuan dokumen atau berkas, sanksi lain yang diberikan kepada yang bersangkutan merupakan kewenangan bupati. Saat ini pihaknya tengah melakukan proses pendataan dan penerimaan berkas. Dari 672 berkas, yang sudah masuk berkisar 490 orang.
Hasil pansus DPRK Aceh Tamiang tentang kelulusan CPNS tenaga honorer K2 DPRK Aceh Tamiang belum lama ini telah mengeluarkan rekomendasi. Di antaranya BKPP diminta benar-benar selektif dalam pendataan ulang tenaga honorer yang dinyatakan lulus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bupati Aceh Tamiang diminta menindak tegas aparatur di Satker BKPP dan Satker lainnya yang telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penyeleksian K2 tersebut.
Selain itu, Bupati juga diminta untuk mengganti pejabat BKPP dan Dinas lainnya yang melakukan kecurangan atau memanipulasi data dalam mengeluarkan SK Wiyata Bakti yang tidak sesuai dengan masa kerja.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 207 q 0.450 s.