Bupati Klaten Tidak Bersedia Menandatangani SK Pemberkasan CPNS

Bupati Klaten SunarnaInfo CPNS Honorer Klaten – Kepala daerah atau Bupati Klaten, Sunarna, tidak bersedia menandatangani Surat Keterangan (SK) yang menjadi syarat pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi tenaga honorer kategori dua (K2). Karena hal ini otomatis membuat 1.098 tenaga K2 cemas.

Bupati mempunyai pendapat bahwa pelampiran surat keterangan tanggung jawab mutlak tenaga honorer K2 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak perlu dilakukan. Hal ini karena surat tersebut dinilai terlalu mengada-ada lantaran penerimaan CPNS merupakan tanggung jawab penuh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Sejak awal, kewenangan penerimaan CPNS ada di pusat (BKN-red). Pemerintah daerah hanya bersifat sebagai fasilitator saja, lha kok tiba-tiba diminta tanggung jawab penuh atas pemberkasannya. Kan aneh,” ungkapnya.

Lebih lanjut Beliau menjelaskan, dalam surat tersebut diterangkan bahwa PPK menjamin keaslian berkas dan keabsahan data K2 yang dikirim ke BKN. Sedangkan jika ditemukan ada data yang tidak benar, PPK bertanggung jawab dan diberi sanksi baik secara administratif maupun pidana. “Apakah bupati harus memeriksa sendiri dokumen milik K2 secara satu persatu, padahal sejak awal wewenang penuh ada di BKN. Bukankah kewenangan bupati hanya sebatas pembina,” jelasnya.

Bupati menambahkan, pihaknya tidak akan melampirkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak dalam pemberkasan CPNS K2 yang rencananya harus selesai akhir April 2014. “Yang jelas semua dokumen akan diberkasi dan dikirim ke BKN tanpa melampiri Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak. Diterima atau tidak diterima itu urusan mereka (BKN), bukan urusan saya,” tandas bupati.

Sementara itu, keputusan sikap yang diambil bupati ini membuat cemas tenaga K2 yang akan melengkapi pemberkasan CPNS. Pasalnya, surat tersebut merupakan syarat mutlak dalam pemberkasan CPNS yang harus dilengkapi tenaga honorer K2.

“Kalau bupati tidak mau menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak, lalu bagaimana nasib kami. Padahal surat ini menjadi syarat wajib dalam pemberkasan kami,” kata salah satu honorer K2.

Menurutnya, honorer K2 yang baru saja lolos seleksi cemas pemberkasannya tidak diteruskan sehingga mengancam honorer gagal diangkat sebagai CPNS. Padahal, ia sudah mempersiapkan syarat lainnya sejak jauh-jauh hari. “Jika diputuskan demikian, lalu buat apa kami ikut seleksi CPNS,” paparnya kecewa. Ia sangat berharap, Bupati Klaten itu mau mengubah keputusannya sehingga memperlancar proses pemberkasan CPNS. Semoga saja yaaa… Amiien..

Editor : Paijo