Calo CPNS TTU – Tarsi Sasi, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur yang diduga memungut Rp 37 juta dari 9 orang tenaga kontrak daerah Kabupaten TTU, terancam kena sanksi berat jika pelanggaran itu terbukti.
Ancaman itu disampaikan Wakil Bupati TTU Aloysius Kobes kepada Kompas.com, Jumat (28/12/2012). Menurut Kobes, pihaknya masih menunggu laporan dari 9 orang tenaga kontrak tersebut, baru kemudian ditindaklanjuti.
“Akan dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa, dan jika terbukti, maka (Tarsi, red) akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” jelas Aloysius.
Sebelumnya Tarsi Sasi, oknum PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten TTU, diduga memungut Rp 37 juta dari 9 orang tenaga kontrak daerah Kabupaten TTU yang administrasinya belum lengkap. Alasannya, pungutan itu untuk membantu pengurusan administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT, sehingga mereka bisa otomatis diangkat sebagai PNS pada Desember 2012 ini. Namun, janji Tarsi tersebut tidak ditepati karena dari 9 orang itu, hanya satu yang dinyatakan lulus oleh BKN. Ref:kompas
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 192 q 2.524 s.