CPNS Honorer – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menegaskan, pengangkatan tenaga honorer kategori II bukan produk cuci gudang. Dalam penetapan kelulusan memang ada beberapa pertimbangan, atau kebijakan afirmasi oleh Kementerian PANRB, seperti masa kerja dan usia.
Namun penentuan kelulusan juga melihat, apakah pegawai itu dibutuhkan atau tidak dalam formasi jabatan yang akan diisi. Bidang tugas dan wilayah penugasan dari tenaga honorer itu sendiri juga menjadi pertimbangan. “Meskipun mendapat perlakuan khusus, tapi kualitas tidak boleh dikesampingkan,” tegasnya dalam rapat kerja tindak lanjut penerimaan tenaga honorer kategori I dan hasil seleksi tenaga honorer kategori II, di DPR-RI, Senin (03/02).
Menanggapi kecurigaan masyarakat tentang penerimaan tenaga honorer kategori II tersebut, Azwar Abubakar menyampaikan bahwa tidak serta merta Pemerintah menerima tenaga honorer yang tidak berkualitas. Semua diklasifikasikan sesuai kebutuhan, jadi tidak ada yang dipaksakan untuk lulus. “Capek sedikit tidak apa-apa karena kecurigaan oknum-oknum tertentu, yang pasti yang berkualitas berdasarkan kebutuhan pasti masuk,” tandasnya.
Diungkapkan, jumlah tenaga honorer K-II yang mengikuti tes CPNS tercatat sebanyak 605.170 orang. Dari jumlah itu, 254.774 atau 42 persen diantaranya merupakan tenaga pendidik. Adapun tenaga kesehatan sebanyak 17.124 orang, tenaga penyuluh ada 5.585 orang, dan 327.696 orang, atau 54 persen merupakan tenaga teknis/administrasi.
Dari berbagai masukan dan aspirasi daerah, yang paling banyak dibutuhkan oleh daerah adalah tenaga kependidikan. “Karena itu kami mengalokasikan antara empat puluh sampai limapuluh persen yang akan diterima menjadi CPNS,” tambah Menteri.
Ditambahkan, pengangkatan tenaga honorer k-II ini sejalan dengan ketentuan-ketentuan dari PP 48 /2005 dan PP 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Inti dari PP dimaksud antara lain, Pengangkatan TH K2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sangat diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh & tenaga teknis/administrasi tertentu. Pengangkatan TH K-II menjadi CPNS disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.
Penentuan kelulusan didasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kemenpan atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Namun kelulusan tetap mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan. Sumber:Menpan
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 207 q 0.302 s.