Menteri BUMN Dahlan Iskan memerintahkan semua direksi BUMN untuk menolak anggota DPR yang meminta jatah ke BUMN untuk pencairan anggaran penanaman modal negara (PMN). Apa alasannya?
Sejak 28 September 2012, pemerintah melalui sekretariat kabinet (setkab) sudah menerbitkan surat edaran nomor 542 tentang upaya mencegah praktik kongkalingkong dana APBN. Semua jajaran, termasuk Kementerian BUMN harus berani menolak permintaan siapa pun yang meminta jatah.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, surat edaran itu sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pencegahan praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/ DPRD, dan/atau rekanan.
Di antara para pejabat yang diberi surat edaran, ada nama Menteri BUMN Dahlan Iskan. Sejak lama, banyak pihak mengendus ada beberapa oknum DPR atau parpol yang menjadikan perusahaan BUMN sebagai sapi perah.
“Menteri BUMN melapor via sms ke Seskab mengindahkan SE 542, dan memerintahkan seluruh direksi BUMN untuk menolak bila ada oknum DPR minta-minta jatah dalam persetujuan mereka dalam pencairan PMN,” kata Dipo kepada wartawan, Rabu (24/10/2012).
Menurut Dipo, surat edaran tersebut berlaku untuk semua jajaran kementerian dan lembaga, termasuk BUMN. Anggaran 2012-2013 harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan golongan tertentu.
“Surat edaran itu sama kepada seluruh pejabat, termasuk Menteri BUMN dan jajarannya,” tambahnya.
Berikut sebagian penggalan surat edaran itu seperti dilansir dalam situs Seskab.go.id:
“Demi suksesnya pembangunan untuk rakyat dalam sisa masa bakti KIB II, maka kami mengingatkan diri kami sendiri dan mengajak seluruh Menteri dan anggota KIB II beserta jajarannya, pimpinan dan jajaran Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, serta pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mencegah praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR/DPRD dan/atau rekanan, dalam pembahasan perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014,” tulis Seskab dalam Surat Edaran itu.
“Bila ada konsekwensi akibat penolakan itu kemudian anggaran Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah “akan dipotong” atau“ dibintangi”, maka seyogianya merujuk kepada ketentuan Pasal 15 Ayat (6) Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 yakni apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya,” lanjut Dipo.
Sebelumnya, Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi mengatakan, Menteri BUMN Dahlan Iskan memberikan perintah kepada semua direksi BUMN untuk berani menolak anggota DPR yang meminta-minta jatah ke BUMN untuk pencairan anggaran penanaman modal negara (PMN).
“Ini tidak khusus hanya untuk BUMN penerima BUMN saja. Tapi berlaku umum untuk apa saja,” tutur Faisal kepada detikFinance.
Perintah Dahlan ini dilakukan karena banyak BUMN yang akan dapat suntikan modal di tahun ini. “Sehingga diwanti-wanti untuk tidak main yang aneh-aneh,” jelas Faisal.
Adapun BUMN yang rencananya bakal dapat suntikan modal tahun ini adalah:
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 196 q 0.495 s.