DPR bantah peras BUMN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan apabila terdapat anggota dewan yang melakukan pemerasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu bentuk kriminal.

Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDI-P, Emir Moeis menegaskan apabila omongan Dahlan benar, maka harus diusut dan ditindak. “Itu kriminal itu kalau benar memeras. Harus ditindak,” ujarnya pada  saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, hari ini.

BUMN dilarang mendapat gangguan dalam bentuk apapun. Apalagi pemerasan. Hal ini dimaksudkan agar BUMN dapat berkinerja dengan baik. “BUMN jangan diganggu. Tidak boleh itu,” katanya.

Emir mengklaim tindakan pemerasan tidak pernah dilakukan oleh koleganya di Komisi XI DPR. “Bisa dilihat di risalah tiap rapat,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengakui menerima pesan singkat dari Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk mendapatkan perlindungan dari adanya ‘pemerasan’ yang dilakukan oleh oknum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta jatah kepada BUMN atau menjadikan BUMN sebagai sapi perahan.

Dipo mengaku, Dahlan mengirim SMS tersebut agar semua pihak yang terkait mematuhi aturan yang telah ada dalam aturan yang telah dibuat sebelumnya, termasuk direksi BUMN yang berada di bawah wewenang dia.“Iya. Pak Dahlan SMS minggu lalu,” ungkap Dipo ketika dihubungi wartawan di Jakarta, hari ini.

Menurut Dipo, isi SMS tersebut berisi dukungan Dahlan pada Surat Edaran SE -542 /Seskab/IX/2012 tertanggal 28 September yang merupakan imbauan agar para menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian untuk mengawal dengan benar perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014.