Kasus CPNS Badung – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pengumuman hasil tes CPNS di daerah mencuat. Kali ini terjadi di Badung, Bali, yang diadukan DPRD setempat ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB).
Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta itu mengungkapkan, dari 153 formasi CPNS Badung tahun 2012, terdapat 91 nama yang berubah hasilnya.
Dari jumlah itu, 40 diantaranya untuk guru, yang dalam hal ini juga harus melalui tes kemampuan bidang (TKB).
“Tes kemampuan bidang sudah dilaksanakan, namun kami curiga karena banyak diantara peserta Tes kemampuan Dasar (TKD) untuk guru yang sebenarnya nilainya bermasalah,” ujar I Nyoman di Kantor KemenPAN&RB, Jakarta, Senin (11/2).
Untuk itu, pihak DPRD Badung minta kepada BKN Regional Bali agar tidak melakukan perampungan pemberkasan NIP bagi CPNS Kabupaten Badung tahun 2012. “Hari ini juga kami akan datang ke BKN Pusat,” cetusnya.
Menanggapi itu Sekretaris KemenPAN&RB Tasdik Kinanto memberikan apresiasi kepada legislator Badung yang yang konsisten terus mengawal penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen pengumuman hasil tes CPNS di daerah itu.
“Saya heran, hari gini kok masih ada yang coba-coba main-main, dengan memalsukan tanda tangan saya, sebagai Sekretaris Pansel Nasional Penerimaan CPNS 2012,” ujarnya.
Terkait kasus penerimaan CPNS Kabupaten Badung, Tasdik mengaku telah memberikan keterangan kepada pihak penyidik. Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Panselnas Eko Soetrisno juga sudah memberikan keterangan kepada penyidik.
Rasa heran Tasdik tersebut cukup beralasan, mengingat mekanisme pengumuman tes CPNS sudah dapat dilihat langsung oleh peserta melalui website KemenPAN&RB sejak 19 September 2012. Hasil pengumuman itu merupakan dokumen negara, yang tidak berubah. Kalau pihak BKD Badung mengubah hasil pengumuman itu, berarti ada tindak pidana memalsukan dokumen negara.
“Kalau terdapat 91 nama yang hasilnya berubah, mungkin itu merupakan hasil gorengan BKD, karena dari waktu penyerahan dokumen di BPPT sampai waktu pengumuman oleh BKD tanggal 12 November 2012 terdapat jedah waktu yang cukup,” imbuhnya.
Tasdik yang juga Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN&RB mengatakan, CPNS yang akan diproses oleh BKN hanya yang lulus sesuai dengan hasil yang diumumkan di website Kemenpan.
Jadi kalaupun sudah dilakukan TKB untuk calon guru, yang memang tidak lulus TKD dipastikan tidak lulus. “Peserta yang tidak lulus TKD, tidak akan diproses lebih lanjut dalam pemberkasan di BKN,” tegasnya.
Kisruh penerimaan CPNS Kabupaten Badung terjadi lantaran pengumuman hasil tes CPNS yang nilainya diubah, sehingga dari yang semula tidak memenuhi passing grade menjadi lulus. Pengumuman itu dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), pada 12 November 2012. Dari 153 formasi, sebanyak 91 nama berubah dari hasil yang diumumkan oleh Kemenetrian PAN dan RB. Hal serupa juga terjadi di Provinsi Bali.
Saat ini pihak penyidik Kepolisian telah menetapkan Kepala BKD Kabupaten Badung sebagai tersangka, sementara pihak DPRD terus mencari informasi ke berbagai sumber, seperti kementerianPAN-RB dan BKN. (esy/jpnn)
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 177 q 2.362 s.