Gaji Kepala Daerah – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menaikkan gaji kepala daerah, namun belum diketahui berapa besaran kenaikan gaji yang akan diusulkan presiden tersebut.
“Karena bagaimanapun gaji itu harus layak dibandingkan tugas, tanggung jawab, dan perannya. Kalau tidak layak dan kita punya kemampuan untuk meningkatkan jadi layak, maka peningkatan diperlukan,” ungkap SBY, dalam sambutannya di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Dikatakan SBY, pada 2004 lalu, pemerintah meningkatkan kesejahteraan PNS terutama golongan IA, guru, dan semua abdi negara yang dipandang tidak layak.
“Dulu PNS golongan IA gajinya Rp600 ribu, itu tidak cukup. Saya katakan harus kita bawa ke Rp2 juta. Alhamdullilah pada 2009 telah mencapai Rp2 juta. Itu yang terendah,” paparnya.
Ke depan, menurut SBY harus terus meningkat sesuai dengan inflasi dan makin layaknya kehidupan para PNS tersebut. Menurutnya, beberapa pejabat negara juga sudah naik gaji sangat tinggi.
“Oleh karena itu menjadi tidak adil kalau gaji bupati, wali kota dan gubernur tidak naik-naik setelah delapan tahun ini. Saya sudah menugasi menteri keuangan termasuk mendagri yang dikoordinasikan oleh wapres. Bikin dengan tepat, sandingkan dengan yang lain-lain karena dalam jangkauan APBN kita, maka segera diimplementasikan,” ujarnya.
Menurutnya, sangat tidak adil bila pemimpinnya ingin naik gaji, tetapi yang di bawah tidak dipikirkan.
“Saya kira apa yang sudah disiapkan dengan baik sudah saatnya diimplementasikan untuk keadilan. Yang tidak adil kalau pemimpin minta naik gaji duluan, yang gaji bawah-bawah tidak dipikirin. Bukan hanya tidak adil, tapi salah besar. Tetapi semua dipikirin, tidak keliru kalau bupati, walikota dan gubernur mulai dipikirkan. Karena sudah memenuhi kewajiban dan tugas moralnya,” bebernya.
SBY berharap dalam waktu dekat usulannya untuk menaikkan gaji kepala daerah bisa terealisasi dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama bisa diimplementasikan,” pungkas SBY. (ade/okezone)
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 193 q 1.489 s.