PPPK Honorer – Honorer yang gagal tes CPNS kemarin, tampaknya harus makin giat berusaha. Meski pusat memberikan kesempatan bagi honorer kategori dua (K2) yang gagal CPNS untuk ikut tes seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), namun analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) tetap jadi persyaratan utama. Masing-masing instansi harus mencantumkan berapa kebutuhan PNS serta PPPK.
“Bagi daerah yang mengutamakan PPPK karena ingin menampung honorer kategori dua (K2) gagal boleh-boleh saja,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja kepada wartawan, Senin (24/2).
Pemerintah mengalokasikan 60 ribu untuk PNS dan 40 ribu PPPK dalam seleksi CPNS 2014. Dengan demikian instansi yang memiliki honorer bisa mengajukan berapa kebutuhan pegawai.
Dijelaskan Setiawan, ada beberapa daerah yang mengaku ingin mengakomodir honorer gagal CPNS dulu baru pelamar umum. Sementara ada juga yang memilih mengambil pegawai dari tenaga fresh (pelamar umum).
“Nanti akan kita lihat usulannya seperti apa. Yang jelas kita kepengen honorer yang dimasukkan PPPK harus benar-benar dibutuhkan organisasi,” tegasnya.
Selain anjab dan ABK, belanja pegawai juga menentukan jumlah kuota yang diberikan ke masing-masing instansi. Instansi dengan belanja pegawai di atas 50 persen dari total APBD, tidak akan diberikan formasi, baik CPNS maupun PPPK.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 188 q 2.616 s.