PENGUMUMAN
Nomor 7 Tahun 2013
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS dari Pelamar Umum Tahun 2013, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor R.488/M.PAN-RB/10/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Peserta Seleksi CPNS Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi nilai ambang batas, dan Keputusan Tim Pelaksana Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Ujian Tes Kemampuan Dasar (TKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013, diumumkan sebagai berikut:
-
TES KOMPETENSI DASAR
- Tes Kompetensi Dasar dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) telah diadakan pada tanggal 7 Oktober 2013 sampai dengan 17 Oktober 2013. Terdapat 26.222 orang yang mengikuti Tes Kompetensi Dasar untuk mengisi kebutuhan formasi pegawai sebanyak 1.515orang
- Ketentuan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan TKD adalah per sub-materi berdasarkan PERMENPAN & RB No. 35 Tahun 2013. Nilai ambang batas adalah:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah = 70 (40% dari nilai maksimal TWK);
- Tes Intelegensia Umum (TIU) adalah = 75 (50% dari nilai maksimal TIU);
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah = 105 (60% dari nilai maksimal TKP).
- Peserta yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
- Peserta yang dinyatakan lulus TKD wajib mengikuti ujian tahap berikutnya yaitu Tes Kompetensi Bidang (TKB)
-
PELAKSANAAN TES KOMPETENSI BIDANG
Tes Kompetensi Bidang akan dilaksanakan pada |
Hari |
: Kamis s.d Sabtu |
Tanggal |
: 14 November s.d 16 November 2013 |
Waktu Pelaksanaan |
: 08.00 s.d selesai |
Lokasi Ujian |
: terlampir |
-
TATA TERTIB PESERTA UJIAN TKB
- Peserta harus sudah berada di lokasi ujian selambat-lambatnya 30 menit sebelum Tes Kompetensi Bidang dimulai.
- Bagi peserta tes yang terlambat setelah 15 menit pelaksanaan tes dimulai maka tidak diperbolehkan mengikuti Tes Kompetensi Bidang.
- Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Peserta Ujian serta bukti Identitas Diri asli (KTP/PASPOR) kepada panitia. Peserta yang tidak membawa Kartu Peserta Ujian serta bukti Identitas Diri asli, tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti Tes Kompetensi Bidang dan dinyatakan tidak lulus.
- Peserta wajib membawa alat tulis.
- Peserta harus berpakaian rapi dan bersepatu (tidak memakai celana atau rok berbahan jeans/corduray/khakis/legging, celana pendek, T-Shirt, kaos berkerah, sepatu-sandal/sandal, sepatu kets, dan topi). Panitia berhak menolak peserta yang tidak mematuhi ketentuan tersebut
-
KETENTUAN LAIN – LAIN
- Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Pengumuman hasil Tes Kompetensi Bidang akan diumumkan lebih lanjut melalui websitewww.rekrutmen.jakarta.go.id. dan www.rekrutmen.dkijakarta.net.
- Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahap tes berikutnya adalah:
- Wawancara bagi seluruh peserta.
- Tes fisik bagi peserta petugas pemadam kebakaran.
- Perkembangan tahapan/jadwal Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 dapat dilihat melalui website www.rekrutmen.jakarta.go.id danwww.rekrutmen.dkijakarta.net.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 8 Nopember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
DKI JAKARTA
Selaku
Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013ttd
WIRIYATMOKO
NIP 195803121986101001
Download Pengumuman Nomor 7 Tahun 2013 beserta lampirannya :
Klik Disini.