Info Pengangkatan CPNS Kemenkes PTT Pusat

PTT KemenkesInfo CPNS PTT Depkes 2016 – Kementerian Kesehatan – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Kemenkes RI – Depkes merupakan sebuah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Nila Moeloek.

Berikut ini kami sarikan informasi menggembirakan terkait dengan status PTT di Kementerian Kesehatan yang akan diangat statutsnya menjadi CPNS. Akan tetapi pengangkatan ini tidak total, melainkan dimulai dari PTT Pusat dahulu baru ke PTT daerah..Simak info lengkapnya berikut ini…

F.A.Q (FREQUENTLY ASK QUESTION) – PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN
KUMPULAN PERTANYAAN DAN JAWABAN
PENGADAAN PNS DI LINGKUNGAN
PEMDA DARI PTT PUSAT

BIRO KEPEGAWAIAN SETJEN
KEMENTERIAN KESEHATAN RI 2016

Mengapa PTT Pusat diangkat menjadi CPNS ?

  • Adanya kebijakan moratorium pengadaan CPNS kecuali tenaga kesehatan.
  • Kemenkes telah mengusulkan kepada kemenpan RB pengangkatan ± 190.000 Tenaga Kerja menjadi CPNS sampai tahun 2019
  • Tahun 2016 diprioritaskan pengangkatan Tenaga Kerja menjadi CPNS dari formasi PTT Pusat yang berjumlah 45.133 orang

Apa kriteria PTT yang dapat diusulkan ?

  • PTT Pusat
  • Umur = 35 tahun
  • PTT aktif 1 September 2015

Apakah tenaga PTT Daerah boleh mengikuti seleksi ?

  • Untuk saat ini belum dapat diusulkan, saat ini prioritas hanya untuk tenaga PTT Pusat

Apa kewajiban Prov/ Kab/Kota dalam mengusulkan CPNS Daerah dari PTT Pusat ?

  • Mengisi e-formasi 100 % melalui www.menpan.go.id
  • Menyusun Anjab dan ABK
  • Menandatangani MOU oleh Gubernur/ Bupati/Walikota dengan Sesjen Kemenkes RI

Mengapa MOU perlu ditandatangani Gubernur/ Bupati/ Walikota ?

  • Perlunya komitmen Gubernur/ Bupati/Walikota untuk mendayagunakan dr/drg/Bidan yang lulus seleksi di daerah sesuai pengusulan
  • Sehingga demikian lampiran MOU adalah data keberadaan PTT aktif sesuai Simpeg

Kapan batas akhir pengiriman Nota Kesepahaman (MoU) ?

  • Nota Kesepahaman (MoU) yang sudah ditanda tangani harus sampai di Kemenkes tanggal 7 April 2016

Bagaimana apabila ada Gubernur/Bupati/ Walikota yang tidak mau tanda tangan MoU ?

  • Gubernur/ Bupati/ Walikota diminta untuk menandatangani surat penyataan tidak bersedia.
  • Format ketidaksediaan mengusulkan CPNSD dari PTT Pusat akan disiapkan Kemenkes

Bagaimana cara penandatanganan MoU ?

  • Penandatangan dilakukan melalui korespondensi

Apakah boleh memilih daerah yang diminati ?

  • Tidak boleh, CPNS akan ditempatkan sesuai usulan

Apakah ada pembatasan usia ?

  • Perka BKN No. 11 tahun 2002 mengatur bahwa batas usia pengangkatan CPNS = 35 tahun
  • Untuk usia diatas 35 tahun diangkat melalui P3K

Apakah P3K sama dengan PNS ?

  • Tenaga P3K memiliki hak yang sama dengan PNS, kecuali hak pensiun.
  • Peraturan untuk P3K masih dalam proses penyusunan oleh Kemenpan RB

Kapan akan dilakukan seleksi ?

  • Seleksi akan dilakukan sekitar bulan Juli 2016

Bagaimana sistem penentuan kelulusan ?

  • Kelulusan tidak menggunakan passing grade, tetapi berdasarkan rangking
  • Rangking akan memperhatikan hasil nilai CAT, usia kritis dan daerah keterpencilan

Bagaimana pelaksanaan seleksi ?

  • Pelaksanaan seleksi akan diadakan di masing-masing provinsi oleh Kemenkes
  • Pengumuman kelulusan
  • Pengusulan NIP
  • Penerbitan SK CPNS

Seperti apa tahapan seleksinya ?

  • Tenaga PTT Pusat mendaftar secara online di alamat (www.cpnsd.ptt.kemkes.go.id)
  • Mengirimkan kelengkapan berkas
  • Seleksi berkas dilakukan oleh panitia Kemenkes dan BKN
  • Ujian TKD di provinsi

Apa saja dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar ?

  • FC Pengangkatan sebagai PTT Pusat
  • KTP
  • Pas Photo ukuran 4×6 berwarna dengan latar warna merah sebanyak 4 lembar FC Ijazah terakhir

Apakah ada biaya dari peserta yang harus dikeluarkan ?

  • Proses pengangkatan CPNS Daerah melaluI PTT Pusat tidak dikenakan biaya apapun oleh panitia seleksi
  • Apabila ada oknum yang memungut biaya agar dapat melapor melalui: http://www.itjen.kemkes.go.id.pengaduan
  • Identitas pelapor akan dirahasiakan

Keterangan :

  • Proses Rekrutmen CPNS Kemenkes tidak dipungut biaya apapun
  • Harap berhati-hati dengan segala bentuk penipuan mengatas namakan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Kesehatan
  • Sumber