Setiap peserta tes SKD CPNS harus mendapatkan nilai tes di atas ambang batasnya untuk bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) no 22/2017, pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetisi dasar (SKD) CPNS tahun 2017. Passing grade tahun ini 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Info tersebut berdasarkan apa yang dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Senin (11/09). “Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing grade tersebut,” katanya.
Namun, lanjutnya, tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade, yakni yang memiliki rangking tiga besar. Jadi kalau ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya, terang Herman.
Selanjutnya apabila seorang peserta yang mendapat nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos kalau ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas. Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, kalau memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, dia tetap lolos passing grade.
Oleh karena itu, Herman mengimbau agar peserta seleksi lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT). “Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade,” jelasnya.
Dijelaskan juga bahwa passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas. “Untuk ketiga kelompok itu akan menggunakan perangkingan,” tutup Herman. Sumber
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 194 q 2.034 s.