Jabatan Fungsional Untuk Pelatih Olahraga Akan Dipertimbangkan Pemerintah

Pelatih OlahragaJabatan Fungsional Pelatih Olahraga – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengkaji usulan Kementerian Pemuda dan Olahraga, untuk menjadikan pelatih olahraga dalam jabatan fungsional. Akan tetapi untuk merealisasikan itu semua memerlukan sejumlah pertimbangan, antara lain prestasi, pengalaman, dan kriteria obyektif lainnya.

Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pengangkatan atlet ke dalam jabatan fungsional pelatih merupakan salah satu penghargaan bagi olahragawan. “Selain memperhatikan tugas pokok dan nomenklatur jabatan, jenjang pendidikan, sertifikasi, diklat, serta intensitas pelatihan juga wajib dipertimbangkan dalam menjaring atlet untuk formasi pelatih” ujarnya dalam rapat ekspose naskah akademis jabfung pelatih olahraga di Jakarta, Senin (09/06).

Deputi yang juga mantan atlet softball tersebut mengingatkan, formasi jabatan pelatih olahraga pada masing-masing cabang olahraga harus disusun berdasarkan analisis kebutuhan pelatih, dengan menghitung rasio keseimbangan antara beban kerja pelatih olahraga dengan jumlah cabang olahraga. “Sentra binaan juga diperlukan untuk melaksanakan kegiatan kepelatihan sesuai dengan jenjang jabatannya,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Sesmen Pemuda dan Olahraga Alfitra Salamm mengungkapkan, pelatih yang bertugas di sentra olahraga saat ini memiliki keragaman latar belakang tingkat atau jenjang pendidikan, pengalaman, wawasan, dan kompetensi. Keragaman tersebut menyebabkan penataan kompetensi pelatih tidak tepat posisinya dalam melaksanakan tugas.

Hal senada dikatakan oleh Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Djoko Pekik Irianto, yang menyatakan tidak adanya jaminan mutu prestasi olahraga di Indonesia. “Untuk kompetensi pelatih belum didudukkan sebagai kompetensi fungsional. Padahal sesuai dengan fungsinya, pelatih dituntut untuk menyelenggarakan pelatihan berdasarkan kompetensi yang dimiliki,” ungkapnya.

Diharapkan, pelatih yang berstatus sebagai pejabat fungsional dapat menjadi pelaku yang lebih profesional, kompeten, dan bertanggungjawab penuh dalam karir pelatihan dan pembinaan prestasi olahraga nasional. Pembinaan prestasi olahraga nasional pun dapat dilakukan oleh tenaga profesional dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk meningkatkan prestasi olahragawan nasional, imbuh Djoko Pekik.