Kemenhub : SK CPNS yang Beredar di Pringsewu Palsu

Info SK CPNS Pringwesu – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menyatakan tidak pernah menempatkan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah. Oleh karenanya, mustahil jika di Dinas Perhubungan Pringsewu ada CPNS dari Kemenhub.

“Kemenhub tidak menempatkan CPNS di Dinas Perhubungan Pemda dan tahun 2012 Perhubungan tidak ada penerimaan pegawai atau moratorium,” kata Kapuskom Publik Kemenhub RI Bambang S Evan melalui pesan singkatnya kepada tribunlampung.co.id, Senin (14/1/2013).

Ketika diberitahu foto dari salah satu fotocopy Surat Keputusan (SK) tugas CPNS dari Kemenhub RI melalui e-mail yang dikirimkan tribunlampung.co.id, Bambang menyatakan SK itu palsu.

“Nggak jelas yang tertanda siapa? Kalau melihat nomor surat juga tidak biasa digunakan sdi sistem administrasi perkantoran Kemenhub…SK itu palsu,” tegas Bambang. Diketahui bahwa Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pringsewu mendapati fotocopy SK PNS palsu di lingkungan Pemkab Pringsewu.

SK tersebut masing-masing menggunakan kop Kementrian Perhubungan Republik Indonesia dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Yaitu SK dari Menteri Perhubungan RI Nomor : SK-KEM-HUB-11175042012-BKN-IV-2012 yang menugaskan Medi Raharjo sebagai administrasi umum di Dinas Perhubungan Pringsewu.

Sementara SK Menteri Keuangan RI bernomor : SK-KEM-KEU-21327042012-BKN-IV-2012 menugaskan Ermawati sebagai administrasi umum Kantor Pajak Pringsewu. Belakangan Skretaris Komisi C DPRD Pringsewu Sahidin juga mendapat fotocopy SK yang serupa. Yakni SK Menteri Perhubungan RI ini bernomor : SK-KEM-HUB-11168042012-BKN-IV-2012 yang menugaskan CPNS Kemenhub Suci Kamal Maisaroh sebagai administrasi ringan Dishub Kabupaten Pringsewu.

Salah seorang pemilik fotocopy SK tersebut Medi Raharjo, adalah seorang yang bekerja di Dinas Perhubungan Pringsewu sebagai tenaga kerja sukarela (TKS). Tapi Medi mengaku, bahwa dirinya adalah korban penipuan dengan kedok calo PNS.

Menurutnya, fotocopy SK itu dia peroleh dari oknum PNS di Dinas Perhubungan Pringsewu. Sebelumnya, oknum tersebut menjanjikan kepadan Medi, masuk dalam pengangkatan PNS kategori satu. Asal, Medi bersedia membayar untuk mengurus pengangkatan tersebut.

Medi telah membayar Rp 30 juta, dari hasil menjual setengah hektar sawah. Tapi dia hanya mendapat fotocopy SK tersebut dari salah satu oknum PNS Dinas Perhubungan Pringsewu. Alasannya, setelah Medi melunasi uang pembayaran baru mendapat SK aslinya. Ironisnya BKD menyatakan SK itu palsu.(dik/tribunnews)