Kementerian dan Pemda Yang Tidak Membuka Lowongan CPNS 2014

Daftar CPNS GratisDaftar CPNS 2014 – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS tahun 2014 tidak akan diikuti oleh semua lembaga pemerintahan. Dari sekian banyak instansi pusat dan daerah yang membuka penerimaan CPNS 2014, sebanyak sembilan instansi pemerintah, yang terdiri atas Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (K/L), serta 123 pemerintah daerah di tanah air tidak memperoleh tambahan alokasi formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2014 ini.

Dengan demikian, kesembilan K/L dan 123 pemerintah daerah itu, tahun ini, tidak akan melakukan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, tidak adanya formasi bagi ke-9 K/L dan 123 pemerintah daerah itu tertuang dalam Surat Menteri B-2550/M.PAN-RB/06/2014 tanggal 20 Juni 2014 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi ASN Tahun 2014, untuk formasi jabatan pelaksana (Jabatan Fungsional Umum) harus memuat kualifikasi pendidikan, golongan/ruang, jumlah, dan alokasi untuk masing-masing jabatan.

Daftar Kemeterian / Lembaga Negara yang tidak memperoleh alokasi ASN 2014 itu adalah:

  1. Kementerian Koperasi dan UKM;
  2. Kementerian PAN-RB;
  3. Kementerian Luar Negeri(Kemlu);
  4. Kementerian Pertahanan;
  5. Lembaga Pengetahuan Ilmu Indonesia (LIPI);
  6. Badan Pengawas Teknik Nuklir (BPTN):
  7. Kepolisian Negara RI (Polri);
  8. Sekretariat Jendral DPR-RI; dan
  9. Sekretariat Komisi Nasional HAM.

“Adapun 123 daerah yang tidak memperoleh alokasi ASN 2014, sesuai Pusat Data BKN tersebar di 29 Provinsi,” kata Tumpak di Jakarta, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Selasa (22/7/2014).

“Alokasi tambahan formasi ASN tahun 2014 lebih diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan Tenaga Teknis yang diutamakan bagi Jabatan Fungsional Tertentu sebagai pelaksana tugas pokok organisasi,” lanjutnya.

Sementara terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menurut Tumpak Hutabarat bahwa tambahan alokasi formasi PPPK Tahun 2014 diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan yang menunjang akselerasi pencapaian tujuan/sasaran organisasi sebagaimana regulasi yang berlaku.