Lowongan Kerja Calon Anggota KIP – Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi yang untuk pertama kalinya berkerja mulai tanggal 1 Mei 2010 berkaitan dengan akan mulai diberlakukannya Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota yang masing-masing berkedudukan di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota sedangkan pusat berkedudukan di ibu kota Negara.
Susunan keanggotaan Komisi Informasi Pusat berjumlah tujuh orang Komisioner yang harus mencerminkan unsur dari pemerintah dan unsur masyarakat. Bagi keanggotaan Komisi Informasi pada tingkat daerah, Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota, Komisionernya berjumlah lima orang yang juga harus mencerminkan unsur dari pemerintah dan unsur masyarakat. Dalam memudahkan tugasnya, para Komisioner harus menggelar rapat pleno untuk memilih seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang masing merangkap sebagai anggota.
KIP berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Komisi Informasi bertugas:
- Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Komisi Informasi Pusat bertugas:
- Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi
- menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk dan
- memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
- Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:
- memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa
- meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik
- meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan
- membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja
Komisi Informasi
- Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.
- Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
- Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan
Kontak KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDONESIA
Graha Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Lt 5,
Jl Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110
Telp 021-34830741 Fax 021-34830757
Email [email protected]
Website : www.komisiinformasi.go.id
Penerimaan Calon Anggota Komisis Informasi Pusat RI
Komisi Informasi Pusat (KIP) sedang membuka kesempatan berkarir di dunia pemerintahan RI dengan bergabung sebagai :
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan :
- Warga negara Indonesia
- Memiliki integritas dan berkelakuan tidak tercela
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik
- Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik
- Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Pusat
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
- Sehat jiwa dan raga
- Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Ristekdikti
- Memiliki pengalaman memimpin dan mengelola organisasi kemasyarakatan atau lembaga formal lainnya, sekurang kurangnya 3 (tiga) tahun
- Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik
- Khusus untuk Pelamar berstatus Aparatur Sipil Negara :
- . sekurang-kurangnya berpangkat Pembina (IV/a) dan pernah menduduki jabatan Administrator/Struktural atau Fungsional Ahli Madya atau yang disetarakan
- . seluruh unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- . tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- . wajib mendapat persetujuan dari Atasan Langsung
- . sudah menyerahkan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir
Persyaratan dokumen pendaftaran online :
- Formulir pendaftaran yang ditandatangani (lampiran 1)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Pakta Integritas yang menyatakan komitmen melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksanaannya dan bersedia mengundurkan diri apabila terbukti tidak mampu melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang, jika terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2017-2021, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- (lampiran 2)
- Surat Rekomendasi yang menyatakan bahwa bersangkutan memiliki kualitas dan kredibilitas dari minimal dari 2 (dua) tokoh masyarakat/organisasi.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku
- Surat Keterangan pernah bekerja pada Badan Publik yang ditandatangani oleh Pejabat terkait dan stempel instansi
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (lampiran 3)
- Surat Pernyataan kesediaan menjadi anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2017 – 2021, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000 (lampiran 4)
- Ijazah asli terakhir, khusus untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan bukti penyetaraan ijazah dari Kemristekdikti
- Surat keterangan sehat termasuk pernyataan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah
- Khusus untuk Pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara:
Situs referensi
- www.komisiinformasi.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Bila Anda berminat dan memenuhi persyartaan, maka silakan melakukan registrasi secara online melalui laman berikut ini :
Ketentuan Umum :
- Rekrutmen Anggota KIP tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
- Peserta Seleksi diharapkan untuk selalu memonitor perkembangan setiap tahapan seleksi sesuai jadwal.
- Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh Pelamar.
- Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Formulir Lampiran dan info lebih lanjut dapat diunduh disini
Info Lowongan Kerja KIP dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS