Lowongan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat)

KPIPenerimaan Calon Anggota KPI – Komisi Penyiaran Indonesia – KPI adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 merupakan dasar utama bagi pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan.

Berbeda dengan semangat dalam Undang-undang penyiaran sebelumnya, yaitu Undang-undang No. 24 Tahun 1997 pasal 7 yang berbunyi “Penyiaran dikuasai oleh negara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah”, menunjukkan bahwa penyiaran pada masa itu merupakan bagian dari instrumen kekuasaan yang digunakan untuk semata-mata bagi kepentingan pemerintah.

Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Sebesar-besarnya bagi kepentingan publik artinya adalah media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat. Informasi terdiri dari bermacam-macam bentuk, mulai dari berita, hiburan, ilmu pengetahuan, dll. Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan).

Kedua prinsip tersebut menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang dirumuskan oleh KPI. Pelayanan informasi yang sehat berdasarkan prinsip keberagaman isi adalah tersedianya informasi yang beragam bagi publik baik berdasarkan jenis program maupun isi program. Sedangkan prinsip keberagaman kepemilikan adalah jaminan bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli oleh segelintir orang atau lembaga saja. Prinsip ini juga menjamin iklim persaingan yang sehat antara pengelola media massa dalam dunia penyiaran di Indonesia.

Apabila ditelaah secara mendalam, Undang-undang no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dengan dua semangat utama, pertama pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari berbagai kepentingan karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Kedua adalah semangat untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan.

Maka sejak disahkannya Undang-undang no. 32 Tahun 2002 terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia, di mana pada intinya adalah semangat untuk melindungi hak masyarakat secara lebih merata. Perubahan paling mendasar dalam semangat UU ini adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (independent regulatory body) bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Independen yang dimaksudkan adalah untuk mempertegas bahwa pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan. Belajar dari masa lalu di mana pengelolaan sistem penyiaran masih berada ditangan pemerintah (pada masa rezim orde baru), sistem penyiaran sebagai alat strategis tidak luput dari kooptasi negara yang dominan dan digunakan untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Sistem penyiaran pada waktu itu tidak hanya digunakan untuk mendukung hegemoni rezim terhadap publik dalam penguasaan wacana strategis, tapi juga digunakan untuk mengambil keuntungan dalam kolaborasi antara segelintir elit penguasa dan pengusaha.

Terjemahan semangat yang kedua dalam pelaksanaan sistem siaran berjaringan adalah, setiap lembaga penyiaran yang ingin menyelenggarakan siarannya di suatu daerah harus memiliki stasiun lokal atau berjaringan dengan lembaga penyiaran lokal yang ada didaerah tersebut. Hal ini untuk menjamin tidak terjadinya sentralisasi dan monopoli informasi seperti yang terjadi sekarang. Selain itu, pemberlakuan sistem siaran berjaringan juga dimaksudkan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi daerah dan menjamin hak sosial-budaya masyarakat lokal. Selama ini sentralisasi lembaga penyiaran berakibat pada diabaikannya hak sosial-budaya masyarakat lokal dan minoritas. Padahal masyarakat lokal juga berhak untuk memperolah informasi yang sesuai dengan kebutuhan polik, sosial dan budayanya. Disamping itu keberadaan lembaga penyiaran sentralistis yang telah mapan dan berskala nasional semakin menghimpit keberadaan lembaga-lembaga penyiaran lokal untuk dapat mengembangkan potensinya secara lebih maksimal.

Kontak KPI
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Gedung Sekretariat Negara Lantai VI
Jl.Gajah Mada No.8, Jakarta 10120
Indonesia
Telp. 021-6340713
Fax. 021-6340667, 6340679

Lowongan Kerja Non CPNS Calon Anggota KPI Pusat

Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali membuka Lowongan Kerja Non CPNS di bidang komunikasi dan informatika dengan mengikuti :

  • Rekrutmen Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  • Berpendidikan paling rendah Sarjana (Strata-1)
  • Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat pendaftaran
  • Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
  • Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran
  • Memiliki pengalaman profesional minimal 10 (sepuluh) tahun
  • Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa dan tidak memiliki benturan kepentingan
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
  • Bukan anggota legislatif atau yudikatif
  • Tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik dan
  • Non partisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik.

Persyaratan dokumen (scan berwarna) sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru
  2. Kartu Keluarga (KK) terbaru
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Ijazah asli pendidikan terakhir atau yang telah dilegalisasi
  5. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 berlatar belakang merah
  6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah (minimal tipe/kelas B)
  7. Surat Pendaftaran yang ditandatangani sesuai lampiran (Lampiran 1)
  8. Daftar Riwayat Hidup (CV) sesuai lampiran (Lampiran 2)
  9. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran (Lampiran 3), yang menyatakan bahwa pendaftar:
    • a. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
    • b. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa
    • c. Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
    • d. Bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, jika terpilih sebagai Anggota KPI Pusat
    • e. Bersedia bekerja penuh waktu
    • f. Bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KPI Pusat apabila di kemudian hari melakukan tindakan indisipliner
    • g. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara pada saat dilantik dan
    • h. Bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar.
  10. Pakta Integritas yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran (Lampiran 4),

Situs Referensi

  1. www.kpi.go.id
  2. www.kominfo.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui website di bawah ini :

Ketentuan Umum :

  • Waktu pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 25 November 2018.
  • Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Calon Anggota KPI ini tidak dipungut biaya.
  • Download Formulir : Klik Disini

Info Penerimaan Anggota KPI Pusat dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS