Pendaftaran Anggota KPID Jawa Timur – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur sedang membuka seleksi penerimaan :
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan:
- Warga Negara Republik Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan UUD 45
- Berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara
- Sehat jasmani dan rohani
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
- Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran
- Tidak terkait langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan media massa
- Bukan anggota legislatif dan yudikatif
- Bukan pejabat pemerintah
- Non partisan
Persyaratan dokumen lamran :
- Surat pendaftaran sebagai Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur Periode 2021-2024
- Form Daftar Riwayat Hidup
- Fotocopy Ijazah sarjana yang telah dilegalisir
- Pasphoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar
- Makalah yang berisi tentang visi, misi dan uraianya jika terpilih menjadi anggota KPID
- Form Surat Pernyataan WNI berikut fotocopy KTP
- Form Surat Pernyataan Setia Pancasila dan UUD 1945
- Form Surat Pernyataan ketidakterikatan dengan kepemilikan lembaga penyiaran, bukan anggota legislatif dan yudikatif, bukan pejabat penyelenggara pemerintahan dan bukan anggota partai politik
- Surat dukungan dari masyarakat
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Situs Referensi
- www.kpid-jatimprov.go.id
Tata Cara Pengiriman Lamaran
Bagi Saudara/i yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan berkas lamaran lengkap ke :
Sekretariat Tim Seleksi Administrasi
Sekretariat Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur Periode 2021–2024
d/a. Bidang Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur
Jl. Yani No. 242 – 244 Surabaya, Jawa Timur
atau secara online melalui tautan berikut ini :
Ketentuan Umum
- Persyaratan berkas lamaran dan informasi selengkapnya dapat dilihat di laman sumber.
- Pendaftaran dibuka hingga 31 Desember 2020.
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Anggota KPID Jatim ini tidak dipungut biaya.
- Sumber
Info Lowongan Kerja Anggota KPID Jatim dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS
Sekilas tentang KPID Jawa Timur
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dibentuk karena amanah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 pasal 7 ayat 4 yaitu KPI terdiri dari KPI Pusat dibentuk tingkat Pusat dan KPI Daerah dibentuk ditingkat provinsi dengan tujuan pasal 7 ayat 2 untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002, anggota KPID Jatim berjumlah 7 orang yang dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka, untuk selanjutnya ditetapkan secara administratif oleh Gubernur atas usul DPRD Provinsi.
Periode I masa jabatan tahun 2003 – 2007
- Untuk mengatur penyiaran di Jawa Timur, Gubernur dan DPRD Jawa Timur membidani kelahiran KPID Jawa Timur. Bermula dari dikeluarkannya Keputusan Gubernur Jawa Timur No : 118/209/KPTS/013/2003 tanggal 14 Agustus 2003 tentang Pembentukan Tim Seleksi Persyaratan Administrasi Calon Anggota KPID Jawa Timur. Kemudian ditetapkan tahapan-tahapan seleksi mulai dari Pengumuman kepada masyarakat, pendaftaran, tes psikologi, Fit and proper test oleh DPRD, sampai diterbitkan Surat Keputusan Gubernur, Barulah pada 8 April 2004 KPID Jawa Timur terbentuk dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur No 189/90/KPTS/013/2004. Meski sudah mendapat SK sejak April 2004, namun Gubernur baru melantik pada tanggal 31 Desember 2004. KPID Jawa Timur ini terdiri atas 7 anggota. Sedianya, masa jabatan KPID Jawa Timur ini berakhir pada April 2007. Namun karena terus dilanda konflik internal yang tak berkesudahan, maka pada Agustus 2006 Gubernur H Imam Utomo memutuskan mencabut SK No 189/90/KPTS/013/2004 tentang Pengangkatan anggota KPID Jawa Timur masa jabatan 2004 – 2007. Keputusan pemberhentian anggota KPID ini sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi A DPRD Jawa Timur yang sejak September 2005 sudah meminta Gubernur membubarkan KPID Jatim.
Periode II masa jabatan 2007 – 2010
- Selama KPID Jawa Timur dalam keadaan vakum, KPI Pusat akhirnya mengambil alih segala kewenangan KPID Jawa Timur. Hal ini untuk menghindari kevakuman dan demi kelanjutan pelayanan, segala kewenangan KPID Jatim akan dipegang KPIP. Setelah sempat vakum hampir setahun, Gubernur Jawa Timur H Imam Utomo membentuk lagi KPID Jawa Timur yang beranggotakan 7 orang melalui SK No 188/216/KPTS/013/2007 pada tanggal 5 Juni 2007. Hal ini menindaklanjuti hasil uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka oleh Komisi A DPRD Jawa Timur sebagaimana Surat Ketua DPRD Jawa Timur Nomor. 160/5355/050/2007 tertanggal 15 Mei 2007 perihal Penetapan dan Pengumuman Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Timur masa jabatan 2007 – 2010.
- KPID Jatim masa bakti 2007 – 2010 memulai tugas secara resmi sejak dilantik Gubernur Jawa Timur pada 11 Juni 2007. KPID Jatim memikul beban tugas yang berat akibat tidak terurusnya berbagai tugas bidang legislasi penyiaran di daerah kelembagaan, struktur penyiaran, dan pengawasan isi siaran di tengah kevakuman kelembagaan KPID Jatim periode masa bakti sebelumnya. Salah satu kebijakan strategis yang dibuat KPID Jatim pada tahun pertama adalah kemampuan membuat kerangka fundamental dan regulasi penyiaran di Jawa Timur yang disusun dengan melakukan berbagai tahapan termasuk konsultasi publik hingga melahirkan mekanisme dan prosedur kerja yang menjadi landasan normatif pembukaan loket perizinan.
- Bidang tugas KPID sesuai dengan peraturan kelembagaan KPID Nomor 01 Tahun 2007 pasal 11 meliputi struktur penyiaran, pengawasan isi siaran dan kelembagaan.
Periode III masa jabatan 2010 – 2013
- Pada tahun 2010 KPID Jatim tepatnya tanggal 5 Juni 2010 berakhir masa jabatannya, karena KPID Jatim telah mempunyai Sekretariat KPID Provinsi Jawa Timur yang dibentuk pada tanggal 5 Mei 2009, maka DPRD Provinsi memberi mandat/kewenangan bahwa seleksi administratif diserahkan kepada Sekretariat. Sehingga pada bulan Pebruari tahun 2010 dimulailah pembahasan mengenai proses rekruitmen calon anggota KPID Jatim masa jabatan 2010 – 2013. Setelah mengalami proses dari Pembentukan panitia, pendaftaran, tes seleksi, tes psikologi, dan lain sebagainya hingga debat publik. Setelah debat publik nama-nama calon anggota KPID Jatim 2010 – 2013 diserahkan ke DPRD Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Komisi A, untuk menjalani fit and proper tes. Dan setelah melakukan fit and proper tes yang dilakukan oleh DPRD Provinsi, maka diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor 160/4964/060/2010 tentang Nama-Nama 7 (tujuh) Anggota KPID Jawa Timur masa jabatan 2010 – 2013 dan dikukuhkan pada tanggal 13 Agustus 2010 oleh Bapak Gubernur Jawa Timur.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur berdiri pada tanggal 8 Juni 2009 dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Timur dan mengenai uraian tugas kesekretariatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Sekretariat dan Sub Bagian pada Sekretariat KPID Jawa Timur.
Hal yang mendasari terbentuknya Sekretariat adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 9 ayat 4 yaitu KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dibantu oleh Sekretariat yang dibiayai oleh negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur menurut Peraturan Daerah merupakan Bagian dari Perangkat Daerah sebagai unsur pemberian pelayanan administratif kepada KPI (Daerah).
Kontak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Timur
Jl. Ngagel Timur No. 52 – 54 Surabaya
email : [email protected]
website : http://kpid-jatimprov.go.id
Telp. (031) 5024526, 5024528 Fax (031) 5024561, 5024580