Lowongan Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2013

Ombudsman RILowongan Kepala Perwakilan Ombudsman RI – Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

Ombudsman Republik Indonesia bermula dari dibentuknya “Komisi Ombudsman Nasional” pada tanggal 20 Maret 2000 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Peran Komisi Ombudsman Nasional saat itu adalah melakukan pengawasan terhadap pemberian pelayanan publik oleh penyelenggara negara, termasuk BUMN/BUMD, lembaga pengadilan, Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Departemen dan Kementerian, Instansi Non Departemen, Perguruan Tinggi Negeri, TNI, dan sebagainya.

Dalam menjalankan kewenangannya KON berpegang pada asas mendengarkan kedua belah pihak (imparsial) serta tidak menerima imbalan apapun baik dari masyarakat yang melapor atau pun instansi yang dilaporkan. KON tidak memiliki kewenangan menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang dilaporkan, namun memberikan rekomendasi kepada instansi untuk melakukan self-correction. Penyelesaian keluhan oleh KON merupakan salah satu upaya alternatif penyelesaian masalah (alternative dispute resolution) di samping cara lainnya yang membutuhkan waktu yang relatif lama dan biaya yang harus dikeluarkan.

Tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah:

  1. Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  2. Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
  3. Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
  6. Membangun jaringan kerja.
  7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Kontak

Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan (Gedung Pengadilan TIPIKOR) Jakarta Selatan
Telepon: +62 21 52960894/95
Fax: +62 21-52960904/05

Lowongan Kerja Ombudsman RI Tahun 2013

PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI
KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 360/ORI-SRT/IV/TAHUN 2013

Ombudsman Republik Indonesia bermaksud memilih putra/putri terbaik warga negara Republik Indonesia untuk menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia selama masa 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Tahun 2013 meliputi 10 (sepuluh) daerah provinsi sebagai berikut:

  1. Provinsi Banten di Serang;
  2. Provinsi Jambi di Jambi;
  3. Provinsi Gorontalo di Gorontalo;
  4. Provinsi Papua Barat di Manokwari,
  5. Provinsi Bangka Belitung di Pangkal Pinang;
  6. Provinsi Bengkulu di Bengkulu;
  7. Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya;
  8. Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju;
  9. Provinsi Maluku Utara di Ternate; dan
  10. Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang.

Seleksi Calon Kepala Perwakilan Ombudsman didasarkan persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertaqwa kepada Tuhan YME;
  • Sehat Jasmani dan Rohani;
  • Bebas dari Narkoba;
  • Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
  • Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
  • Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Anggota partai politik dan profesi lainnya (dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah).
  • Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia berhenti dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan; dan
  • Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah Perwakilan Ombudsman.

Situs Referensi

  1. www.ombudsman.go.id

Kelengkapan Administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon Kepala Perwakilan Ombudsman adalah sebagai berikut :

  1. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai cukup;
  2. Daftar Riwayat Hidup;
  3. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4×6) berwarna;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk masih berlaku;
  5. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  6. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
  7. Surat Keterangan bebas narkoba dari dokter;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
  9. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup, bahwa bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Anggota partai politik dan profesi lainnya (dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah);
  10. Dalam hal pendaftar berstatus PNS, Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup, bahwa bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik, tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
  11. Melampirkan fotokopi piagam/surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah Perwakilan Ombudsman.

Pengajuan Lamaran

Silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman :

(Pilih Tab Ombudsman)

Catatan:

  • Pengumuman lebih lanjut untuk masing-masing daerah provinsi ditayangkan dan dimuat pada koran lokal, website: http://ombudsman.go.id dan papan Pengumuman Resmi Ombudsman Republik Indonesia, Jl.HR Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan..
  • Download pengumuman selengkapnya : Klik Disini

Info Lowongan Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2013 persembahan www.pusatinfocpns.com