Lowongan Kerja PKSA Kemsos – PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK – PKSA adalah upaya yang terarah , terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak. PKSA ini meliputi : bantuan/subsidi pemenuhan kebutuhan dasar, aksesbilitas pelayanan sosial dasar, penguatan orangtua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.
Tujuan dari PKSA adalah untuk mewujudkan pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi, sehingga tumbuh kembang, kelangsungan hidup dan partisipasi anak dapat terwujud.
Sasaran PKSA adalah:
- (1). Anak balita terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dengan kecacatan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus agar meningkat prosentase terhadap akses pelayanan sosial dasar.
- (2). Orangtua dan keluarga yang bertanggungjawab dalam pengasuhan dan perlindungan kepada anak meningkat prosentasenya.
- (3). Penurunan prosentase anak yang mengalami masalah sosial.
- (4). Lembaga kesejahteraan sosial yang menangani anak meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya.
- (5). Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial dan Relawan Sosial di bidang pelayanan kesejahteraan sosial anak yang terlatih meningkat.
- (6). Pemerintah Daerah (kabupaten/kota) yang bermitra dan berkontribusi melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dalam pelaksanaan PKSA.
- (7). Produk hukum perlindungan hak anak yang djperlukan untuk landasan hukum pelaksanaan PKSA.
Kriteria Penerima Program. Penerima manfaat program ini diprioritaskan kepada anak-anak yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Prioritas penerima manfaat dibagi dalam 5 (lima) kelompok, meliputi:
- (1). Anak balita terlantar dan/atau membutuhkan perlindungan khusus (5 tahun ke bawah).
- (2). Anak telantar/tanpa asuhan orangtua (6 – 18 tahun), meliputi: anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orangtua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orangtua/keluarga.
- (3). Anak terpaksa bekerja di jalanan (6-18 tahun) meliputi: anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, anak yang bekerja dan hidup di jalanan.
- (4). Anak berhadapan dengan hukum (6 – 18 tahun) meliputi: anak yang diindikasi melakukan pelanggaran hukum, anak yang mengikuti proses peradilan, anak yang berstatus diversi, anak yang telah menjalani masa hukuman pidana, dan anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hukum.
- (5). Anak dengan kecacatan (0 – 18 tahun), meliputi: anak dengan kecacatan fisik, anak dengan kecacatan mental dan anak dengan kecacatan ganda.
- (6). Anak yang memerlukan perlindungan khusus lainnya (6 – 18 tahun), meliputi: anak dalam situasi darurat, anak korban trafficking (perdagangan), anak korban kekerasan baik fisik dan atau mental, anak korban eksploitasi, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban penyalagunaan narkotika, alcohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta anak yang terenfeksi HIV/AIDS.
Persyaratan dan Kewajiban Penerima Manfaat/Layanan. Sasaran penerima layanan PKSA, baik anak, orangtua/keluarga maupun lembaga kesejahteraan sosial yang menjadi mitra pendamping harus memenuhi persyaratan (conditionalities) sebagai berikut:
- (1). Adanya perubahan sikap dan perilaku (fungsi sosial) ke arah positif.
- (2). Intensitas kehadiran dalam layanan sosial dasar dari berbagai organisasi/lembaga semakin meningkat.
- (3). Peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang bermitra dengan instansi sosial dalam mendampingi anak sehingga anak dapat terhindar dari penelantaran, eksploitasi, kekerasan dan diskriminasi.
Kerangka Kerja Konseptual PKSA. Merupakan upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak berbasis keluarga yang dilaksanakan berdasarkan proses sosial:
- (1). Asesmen masalah dan kebutuhan anak, termasuk orangtua/keluarga dan lingkungan sosial.
- (2). Pendampingan sosial oleh Peksos, TKSA atau Relawan Sosial sampai anak memperoleh bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, akses terhadap pelayanan sosial dasar, dan meningkatnya tanggungjawab orangtua/keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan terhadap anak, serta semakin berperannya lembaga kesejahteraan sosial anak.
- (3). Verifikasi/pemantauan terhadap keberlanjutan pemenuhan hak-hak anak dalam system pengasuhan dan perlindungan orangtua/keluarga, komunitas atau lembaga kesejahteraan sosial anak, yang sesuai dengan karakteristik perkembangan fungsi sosial anak.
Komponen Progam. PKSA dibagi menjadi 5 komponen utama program, yaitu:
- Program Kesejahteraan Sosial Anak Batira (PKS-AB)
- Program Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar/Jalanan (PKS-Antar/PKS Anjal)
- Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (PKS-ABH)
- Program Kesejahteraan Sosial Anak dengan Kecacatan (PKS-ADK)
- Program Kesejahteraan Sosial Anak dengan Perlindungan Khusus (PKS-AMPK)
PKSA dirancang sebagai upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan dan bantuan kesejahteraan sosial anak bersyarat (conditional cash transfer), yang meliputi:
- (1). Bantuan sosial/subsidi pemenuhan kebutuhan dasar.
- (2). Peningkatan aksesbilitas terhadap pelayanan sosial dasar (akte kelahiran, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal dan air bersih, rekreasi, ketrampilan dan lain-lain).
- (3). Penguatan dan tanggungjawab orangtua/keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak.
- (4). Penguatan kelembagaan kesejahteraan sosial anak
Dalam rangka pemerataan dan pembangunan yang berkeadilan tentang pelayanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di Indonesia. Kementerian Sosial RI akan merekrut calon Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak (Sakti Peksos PA) yang akan bertugas untuk melakukan pendampingan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA). Program PKSA adalah upaya terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak, yang meliputi bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan sosial dasar, peningkatan potensi diri dan kreativitas anak, penguatan orang tua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.
Dalam memberi pelayanan PKSA didampingi oleh Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) yakni Petugas kemanusiaan di bidang pekerjaan sosial anak yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial atau Dinas/Instansi Sosial yang memiliki status kerja kontrak karya dengan Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial RI atau Dinas/Instansi Sosial di tingkat Daerah.
Sakti Peksos akan ditempatkan di Dinas Sosial Kabupaten/Kota, untuk melakukan tugas pendampingan PKSA, Pendampingan Lembaga, Respon kasus anak yang strategis dan tugas khusus lainnya.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus politik.
- Diutamakan berkedudukan dalam perlindungan sosial anak yang dibuktikan dengan surat keterangan lembaga atau sertifikat praktikum dari perguruan tinggi.
- Bebas dari narkitika dan adiktif lain.
- Sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
- Tidak sedang terikat dengan kontrak kerja.
- Tidak menuntut diangkat menjadi PNS.
- Mengisi formulir & mengirim dokumen pendaftaran.
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Persyaratan Khusus
Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak
- Pendidikan D IV / S1 Kesejahteraan Sosial.
- Pendidikan S1 Bidang Sosial/non Sosial
- Berusia Maksimal 35 Tahun (Bulan Maret 2015)
Situs Referensi
- www.pksa.kemsos.go.id
Pengajuan Lamaran
1. Isi Formulir Pendaftaran online di laman : http://supervisi.kemensos.net/index.php/rekrutmen-2015
2. Scan seluruh persyaratan dokumen satukan dalam satu file ( Lihat Contoh ) kirim melalui email :
[email protected]
- a. Scan Ijazah Terakhir
- b. Scan Transkrip Nilai
- c. Scan KTP
- d. Foto
- e. Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- f. Scan Surat Keterangan Kerja
3. Pelamar Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak dapat mengisi penempatan sesuai dengan Kabupaten/Kota yang kosong.
4. Seluruh dokumen yang telah dilegalisir wajib dibawa saat registrasi ulang.
Catatan:
- Bagi yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak mengajukan lamaran.
- Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
- Seluruh proses seleksi rekruitmen Sakti Peksos PA Kementerian Sosial RI tidak dipungut biaya apapun.
- Kementerian Sosial RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI atau Panitia Rekruitmen.
- Seluruh keputusan Panitia Seleksi Rekruitmen adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Daftar Kabupaten dan Kota Penempatan : Klik Disini
- Sumber
Info Lowongan Kerja PKSA Kemsos persembahan dari Pusat Info CPNS