Lowongan CPNS Jepara Kab

Jepara KabLowongan CPNS Kabupaten Jepara – Formasi, Persyaratan, Penerimaan, Pendaftaran. Kabupaten Jepara adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Ibukotanya adalah Jepara. Kabupaten ini berbatasan dengan Laut Jawa di barat dan utara, Kabupaten Pati dan Kabupaten Kudus di timur, serta Kabupaten Demak di selatan. Wilayah Kabupaten Jepara juga meliputi Kepulauan Karimunjawa, yang berada di Laut Jawa.

Kabupaten Jepara terletak di pantura timur Jawa Tengah yang bagian barat dan utaranya dibatasi oleh laut. Bagian timur wilayah kabupaten ini merupakan daerah pegunungan.

Wilayah Kabupaten Jepara juga meliputi Kepulauan Karimunjawa, yakni gugusan pulau-pulau di Laut Jawa. Dua pulau terbesarnya adalah Pulau Karimunjawa dan Pulau Kemujan. Sebagian besar wilayah Karimunjawa dilindungi dalam Cagar Alam Laut Karimunjawa. Penyeberangan ke kepulauan ini dilayani oleh kapal ferry yang bertolak dari Pelabuhan Jepara. Karimunjawa juga terdapat Bandara Dewandaru yang didarati pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang.

Dari sisi etimologisnya Jepara dulunya menurut C. Lekkerkerker berasal dari kata Ujungpara. disebut ujungpara karena dahulu ada orang dari Majapahit yang sedang berjalan melewati daerah yang sekarang disebut Jepara, melihat nelayan yang sedang membagi-bagi ikan hasil tangkapannya “membagi” dalam bahasa jawa adalah “Para” (dibaca: Poro), maka pengembara tersebut menceritakan di kota tujuannya bahwa dia melewati Ujung Para karena dia melewati ujung pulau Jawa yang ada yang membagi ikan. Yang kemudian berubah menjadi Ujung Mara, dan Jumpara, yang akhirnya berubah menjadi Japara pada tahun 1950an diubah menjadi Jepara hal itu dibuktikan adanya Persijap (Persatuan Sepakbola Japara). Kata Ujung dan Para sendiri berasal dari bahasa jawa, Ujung artinya bagian darat yang menjorok ke laut dan Para yang artinya menunjukkan arah, yang digabung menjadi suatu daerah yang menjorok ke laut. Letak geografis memang menempatkan Jepara di semenanjung yang strategis dan mudah di jangkau oleh para pedagang. Para dari sumber yang lain diartikan Pepara, yang artinya bebakulan mrono mrene, yang kemudian diartikan sebuah ujung tempat bermukimnya para pedagang dari berbagai daerah. Orang Jawa menyebut menyebut nama Jepara menjadi Jeporo, dan orang Jawa yang menggunakan bahasa krama inggil menyebut Jepara menjadi Jepanten, dalam bahasa Ingris disebut Japara, Sedangkan orang Belanda menyebut Yapara atau Japare.

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil / Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS / CASN)
Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara)
Formasi Tahun Anggaran 2014 – 2015

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Pemerintah Kabupaten Jepara – Pemkab Jepara akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Formasi CPNS Kabupaten Jepara 2014

NO. JABATAN PENDIDIKAN GOL./RUANG ALOKASI
Jumlah 130
1 Guru Kelas Pertama S1 PGSD III/a 20
2 Guru Penjasorkes Pertama S1 Penjaskes/OR III/a 12
3 Guru Matematika Pertama S1 Pendidikan Matematika III/a 2
4 Guru Bahasa Indonesia Pertama S1 Pendidikan Bahasa Indonesia III/a 2
5 Guru Fisika Pertama S1 Pendidikan Fisika III/a 1
6 Guru PPKN Pertama S1 Pendidikan PPKN III/a 1
7 Guru Ekonomi/Akutansi Pertama S1 Pendidikan Ekonomi/Akutansi III/a 1
8 Guru Ekonomi Pertama S1 Pendidikan Ekonomi III/a 1
9 Dokter umum Pertama Dokter umum III/b 9
10 Dokter Gigi Pertama Dokter Gigi III/b 2
11 Dokter Spesialis Bedah Dokter Spesialis Bedah III/b 1
12 Perawat Pelaksana D3 Keperawatan II/c 10
13 Perawat Gigi Pelaksana D3 Keperawatan Gigi II/c 1
14 Bidan Pelaksana D3 Kebidanan II/c 2
15 Pengadministrasi Umum SMK KOMPUTER II/a 12
16 Pengadministrasi Keuangan SMK AKUTANSI II/a 13
17 Analis Sistem Informasi dan Jaringan D4 Jaringan Radio dan Komputer III/a 1
18 Analis Pendapatan Daerah S1/D4 Ekonomi Akutansi III/a 2
19 Analis Pengelolaan Kekayaan Daerah S1 Manajemen III/a 1
20 Analis Konservasi Air dan Lingkungan Hidup S1 Teknik Lingkungan/S1 Kimia III/a 1
21 Analis Bangunan dan Perumahan S1 Teknik Sipil III/a 2
22 Penyuluh Pertanian Pelaksana D3 Pertanian II/c 3
23 Teknisi Keciptakaryaan SMK Bangunan II/a 3
24 Teknisi Bangunan SMK Bangunan II/a 3
25 Teknisi Mesin D3 TeknikMesin II/c 1
26 Teknisi Peralatan, Listrik dan Elektronika D3 Teknik Listrik II/c 1
27 Teknisi Bangunan D3 Teknik Sipil II/c 7
28 Penyuluh KB Pelaksana D3 Administrasi Negara II/c 3
29 Pengawas Jalan dan Jembatan D3 Teknik Sipil II/c 2
30 Pengelola Jabatan Fungsional D3 Teknik Informatika II/c 1
31 Pemeriksa Anggaran S1/D4 Akutansi III/a 1
32 Verifikator Keuangan D3 Akutansi III/a 1
33 Analis Kelembagaan/Organisasi S1 Sospol/Psikologi/Hukum/Manajemen SDM/Administrasi Negara III/a 1
34 Penyuluh Sosial Pertama S1/D4 Semua Jurusan (Non Kependidikan dan Non Kesehatan) III/a 1
35 P2UPD pertama S1/D4 Semua Jurusan (Non Kependidikan dan Non Kesehatan) III/a 3
36 Analis Kebijakan Pertama S1/D4 Semua Jurusan (Non Kependidikan dan Non Kesehatan) III/a 1
37 Perencana Pertama S1/D4 Semua Jurusan (Non Kependidikan dan Non Kesehatan) III/a 1

PERSYARATAN UMUM.

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015;
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri Sipil;
  6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  7. Berkelakuan baik;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
  10. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

PERSYARATAN KHUSUS
a. Pelamar yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum menerima fisik KTP elektronik, wajib melampirkan Asli Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat pelamar melaksanakan perekaman KTP elektronik.
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) untuk lulusan D.III, DIV, S.1, Dokter Umum dan Dokter Spesialis. Untuk formasi Dokter umum pertama, Dokter Gigi Pertama, Dokter spesialis pertama, IPK 3,00 (tiga koma nol-nol) dipersyaratkan bagi masing-masing ijasah S.1 dan Profesinya.
c. Nilai rata – rata dari seluruh pelajaran pada Ijazah/STTB minimal 7,00 (tujuh koma nol-nol) untuk lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bagi semua jurusan;
d. Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan :
1. Tidak buta warna;
2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/Surat Ijin Perawat (SIP)/Surat Ijin Bidan (SIB) yang masih berlaku;
e. Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Kabupaten Jepara;
f. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kabupaten Jepara, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS;
g. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan;
h. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) kali di portal nasional CPNS 2014, satu kali kesempatan mengikuti tes dan dapat memilih 3 (tiga) formasi jabatan dalam satu instansi (single entry) dengan kualifikasi pendidikan yang sama.
i. Khusus untuk S-1/D-IV Semua Jurusan dapat diisi dari semua program studi kecuali Kependidikan dan Kesehatan.

TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dimulai tanggal 10 s.d 23 September 2014 dengan menggunakan media Internet (on line registration), dengan tata cara:
a. Masuk ke portal panselnas di http://panselnas.menpan.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tanggal Lahir, Instansi yang dipilih dan e-mail.
b. Log in ke https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi username & password yang sudah dikirim via e-mail
1) Klik DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran.
2) Isi formulir pendaftaran yang muncul.
3) Pastikan isian data pribadi pada formulir pendaftaran sesuai dengan KTP.
4) Pastikan isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
5) Klik check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan
6) Masukkan kode captcha yang tertera.
7) Klik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.
8) Cetak tanda bukti pendaftaran.
Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF dapat disimpan dan dicetak ditempat lain.
c. Peserta wajib mengirimkan tanda bukti pendaftaran dan berkas pendukung (dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm) kepada Bupati Jepara melalui PO BOX CPNS KABUPATEN JEPARA 2014 yang terdiri dari :
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Jepara, dan ditandatangani serta berbahasa Indonesia;
2. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar yang ditempel pada lembar biodata (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
3. Foto copy KTP yang masih berlaku diperbesar 200 % dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat tempat KTP dikeluarkan;
Apabila Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat berhalangan, dapat ditandatangani oleh pejabat dibawahnya untuk atas nama Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat (tertulis a.n. Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat);
4. Foto copy ijazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan tanda tangan asli, stempel basah instansi yang berwenang dan tidak diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus;
5. Asli Surat Keterangan yang menyatakan dan tertulis “tidak buta warna” dari Dokter RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS POLRI, bagi pelamar Tenaga Kesehatan;
6. Foto copy SIP/SIB/STR dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (MTKI/MTKP/KKI) dengan tanda tangan asli dan stempel basah, bagi pelamar Tenaga Kesehatan;
7. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan :
a) Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Kabupaten Jepara;
b) Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kabupaten Jepara, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS;
c) Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan;
8. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko (sesuai ketentuan tarif PT. Pos Indonesia) sebagai amplop balasan hasil seleksi administrasi dan pengiriman kartu peserta ujian yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP.
d. Berkas kelengkapan akan dilakukan seleksi administrasi dan hasilnya akan diinformasikan melalui website bkd.jeparakab.go.id pada tanggal 1 Oktober 2015
Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan diberikan undangan dan kartu peserta ujian, yang dikirimkan melalui PT. POS INDONESIA

PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.

  • a. Ujian dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  • b. Jadwal pelaksanaan ujian yang meliputi hari, tanggal dan jam pelaksanaan serta lokasi ujian akan disampaikan kepada pelamar melalui undangan.
  • c. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
    • 1. Asli Kartu Peserta Ujian Tahun 2014 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat bukti perekaman e KTP. Peserta yang tidak membawa Asli Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
    • 2. Peserta wajib mengenakan pakaian : atasan kemeja warna putih polos, bawahan hitam/gelap (bukan jeans) serta bersepatu;
    • 3. Peserta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian.
  • d. Peserta hadir tepat waktu sesuai undangan, peserta yang tidak hadir untuk mengikuti tes sesuai jadwal yang telah ditentukan (undangan) dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR

  • a. Peserta yang lulus didasarkan pada nilai ambang kelulusan (passing grade) serta sesuai dengan urutan rangking per jenis formasi.
  • b. Pengolahan nilai hasil ujian dan penyusunan nominasi yang dinyatakan lulus passing grade dilaksanakan oleh panselnas.
  • c. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Jepara melalui media cetak, bkd.jeparakab.go.id dan papan pengumuman pada Kantor Bupati Jepara dan BKD Kabupaten Jepara .

LAIN-LAIN.

  • a. Legalisir dokumen diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
    • 1. Legalisir harus dibubuhi tanda tangan asli oleh pejabat yang berwenang dan distempel instansi/lembaga setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya;
    • 2. Legalisir dengan men-scan dokumen asli dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat;
    • 3. Pelamar agar melakukan pengecekan kelengkapan keseluruhan berkas dan memastikan legalisir sudah sesuai dengan ketentuan.
  • b. Panitia hanya memproses berkas pendaftaran yang dikirim melalui PT. Pos Indonesia.
  • c. Pengiriman berkas administrasi pendaftaran dilakukan dengan cara datang langsung sesuai jam kerja PT. Pos Indonesia.
  • d. Biaya pengiriman berkas administrasi pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar.
  • e. Bagi pelamar yang mendaftar lebih dari satu jabatan, maka kelulusan didasarkan pada prioritas formasi jabatan yang dilamar.
  • f. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan yang tidak sesuai, dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR.
  • g. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Tim Pengadaan CPNS Tahun 2014 dan tidak dapat diminta kembali.
  • h. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Jepara Tahun 2014 tidak dapat diganggu gugat.
  • Sumber : http://bkd.jeparakab.go.id/

Info Lowongan CPNS Kab Jepara persembahan dari Pusat Info CPNS