Lowongan CPNS Kabupaten Jepara – Formasi, Persyaratan, Penerimaan, Pendaftaran. Kabupaten Jepara adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Ibukotanya adalah Jepara. Kabupaten ini berbatasan dengan Laut Jawa di barat dan utara, Kabupaten Pati dan Kabupaten Kudus di timur, serta Kabupaten Demak di selatan. Wilayah Kabupaten Jepara juga meliputi Kepulauan Karimunjawa, yang berada di Laut Jawa.
Kabupaten Jepara terletak di pantura timur Jawa Tengah yang bagian barat dan utaranya dibatasi oleh laut. Bagian timur wilayah kabupaten ini merupakan daerah pegunungan.
Wilayah Kabupaten Jepara juga meliputi Kepulauan Karimunjawa, yakni gugusan pulau-pulau di Laut Jawa. Dua pulau terbesarnya adalah Pulau Karimunjawa dan Pulau Kemujan. Sebagian besar wilayah Karimunjawa dilindungi dalam Cagar Alam Laut Karimunjawa. Penyeberangan ke kepulauan ini dilayani oleh kapal ferry yang bertolak dari Pelabuhan Jepara. Karimunjawa juga terdapat Bandara Dewandaru yang didarati pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang.
Dari sisi etimologisnya Jepara dulunya menurut C. Lekkerkerker berasal dari kata Ujungpara. disebut ujungpara karena dahulu ada orang dari Majapahit yang sedang berjalan melewati daerah yang sekarang disebut Jepara, melihat nelayan yang sedang membagi-bagi ikan hasil tangkapannya “membagi” dalam bahasa jawa adalah “Para” (dibaca: Poro), maka pengembara tersebut menceritakan di kota tujuannya bahwa dia melewati Ujung Para karena dia melewati ujung pulau Jawa yang ada yang membagi ikan. Yang kemudian berubah menjadi Ujung Mara, dan Jumpara, yang akhirnya berubah menjadi Japara pada tahun 1950an diubah menjadi Jepara hal itu dibuktikan adanya Persijap (Persatuan Sepakbola Japara). Kata Ujung dan Para sendiri berasal dari bahasa jawa, Ujung artinya bagian darat yang menjorok ke laut dan Para yang artinya menunjukkan arah, yang digabung menjadi suatu daerah yang menjorok ke laut. Letak geografis memang menempatkan Jepara di semenanjung yang strategis dan mudah di jangkau oleh para pedagang. Para dari sumber yang lain diartikan Pepara, yang artinya bebakulan mrono mrene, yang kemudian diartikan sebuah ujung tempat bermukimnya para pedagang dari berbagai daerah. Orang Jawa menyebut menyebut nama Jepara menjadi Jeporo, dan orang Jawa yang menggunakan bahasa krama inggil menyebut Jepara menjadi Jepanten, dalam bahasa Ingris disebut Japara, Sedangkan orang Belanda menyebut Yapara atau Japare.
PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil / Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS / CASN)
Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara)
Formasi Tahun Anggaran 2014 – 2015
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Pemerintah Kabupaten Jepara – Pemkab Jepara akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.
Formasi CPNS Kabupaten Jepara 2014
NO. | JABATAN | PENDIDIKAN | GOL./RUANG | ALOKASI |
Jumlah | 130 | |||
1 | Guru Kelas Pertama | S1 PGSD | III/a | 20 |
2 | Guru Penjasorkes Pertama | S1 Penjaskes/OR | III/a | 12 |
3 | Guru Matematika Pertama | S1 Pendidikan Matematika | III/a | 2 |
4 | Guru Bahasa Indonesia Pertama | S1 Pendidikan Bahasa Indonesia | III/a | 2 |
5 | Guru Fisika Pertama | S1 Pendidikan Fisika | III/a | 1 |
6 | Guru PPKN Pertama | S1 Pendidikan PPKN | III/a | 1 |
7 | Guru Ekonomi/Akutansi Pertama | S1 Pendidikan Ekonomi/Akutansi | III/a | 1 |
8 | Guru Ekonomi Pertama | S1 Pendidikan Ekonomi | III/a | 1 |
9 | Dokter umum Pertama | Dokter umum | III/b | 9 |
10 | Dokter Gigi Pertama | Dokter Gigi | III/b | 2 |
11 | Dokter Spesialis Bedah | Dokter Spesialis Bedah | III/b | 1 |
12 | Perawat Pelaksana | D3 Keperawatan | II/c | 10 |
13 | Perawat Gigi Pelaksana | D3 Keperawatan Gigi | II/c | 1 |
14 | Bidan Pelaksana | D3 Kebidanan | II/c | 2 |
15 | Pengadministrasi Umum | SMK KOMPUTER | II/a | 12 |
16 | Pengadministrasi Keuangan | SMK AKUTANSI | II/a | 13 |
17 | Analis Sistem Informasi dan Jaringan | D4 Jaringan Radio dan Komputer | III/a | 1 |
18 | Analis Pendapatan Daerah | S1/D4 Ekonomi Akutansi | III/a | 2 |
19 | Analis Pengelolaan Kekayaan Daerah | S1 Manajemen | III/a | 1 |
20 | Analis Konservasi Air dan Lingkungan Hidup | S1 Teknik Lingkungan/S1 Kimia | III/a | 1 |
21 | Analis Bangunan dan Perumahan | S1 Teknik Sipil | III/a | 2 |
22 | Penyuluh Pertanian Pelaksana | D3 Pertanian | II/c | 3 |
23 | Teknisi Keciptakaryaan | SMK Bangunan | II/a | 3 |
24 | Teknisi Bangunan | SMK Bangunan | II/a | 3 |
25 | Teknisi Mesin | D3 TeknikMesin | II/c | 1 |
26 | Teknisi Peralatan, Listrik dan Elektronika | D3 Teknik Listrik | II/c | 1 |
27 | Teknisi Bangunan | D3 Teknik Sipil | II/c | 7 |
28 | Penyuluh KB Pelaksana | D3 Administrasi Negara | II/c | 3 |
29 | Pengawas Jalan dan Jembatan | D3 Teknik Sipil | II/c | 2 |
30 | Pengelola Jabatan Fungsional | D3 Teknik Informatika | II/c | 1 |
31 | Pemeriksa Anggaran | S1/D4 Akutansi | III/a | 1 |
32 | Verifikator Keuangan | D3 Akutansi | III/a | 1 |
33 | Analis Kelembagaan/Organisasi | S1 Sospol/Psikologi/Hukum/Manajemen SDM/Administrasi Negara | III/a | 1 |
34 | Penyuluh Sosial Pertama | S1/D4 Semua Jurusan (Non Kependidikan dan Non Kesehatan) | III/a | 1 |
35 | P2UPD pertama | S1/D4 Semua Jurusan (Non Kependidikan dan Non Kesehatan) | III/a | 3 |
36 | Analis Kebijakan Pertama | S1/D4 Semua Jurusan (Non Kependidikan dan Non Kesehatan) | III/a | 1 |
37 | Perencana Pertama | S1/D4 Semua Jurusan (Non Kependidikan dan Non Kesehatan) | III/a | 1 |
PERSYARATAN UMUM.
PERSYARATAN KHUSUS
a. Pelamar yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum menerima fisik KTP elektronik, wajib melampirkan Asli Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat pelamar melaksanakan perekaman KTP elektronik.
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) untuk lulusan D.III, DIV, S.1, Dokter Umum dan Dokter Spesialis. Untuk formasi Dokter umum pertama, Dokter Gigi Pertama, Dokter spesialis pertama, IPK 3,00 (tiga koma nol-nol) dipersyaratkan bagi masing-masing ijasah S.1 dan Profesinya.
c. Nilai rata – rata dari seluruh pelajaran pada Ijazah/STTB minimal 7,00 (tujuh koma nol-nol) untuk lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bagi semua jurusan;
d. Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan :
1. Tidak buta warna;
2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/Surat Ijin Perawat (SIP)/Surat Ijin Bidan (SIB) yang masih berlaku;
e. Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Kabupaten Jepara;
f. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kabupaten Jepara, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS;
g. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan;
h. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) kali di portal nasional CPNS 2014, satu kali kesempatan mengikuti tes dan dapat memilih 3 (tiga) formasi jabatan dalam satu instansi (single entry) dengan kualifikasi pendidikan yang sama.
i. Khusus untuk S-1/D-IV Semua Jurusan dapat diisi dari semua program studi kecuali Kependidikan dan Kesehatan.
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 10 s.d 23 September 2014 dengan menggunakan media Internet (on line registration), dengan tata cara:
a. Masuk ke portal panselnas di http://panselnas.menpan.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tanggal Lahir, Instansi yang dipilih dan e-mail.
b. Log in ke https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi username & password yang sudah dikirim via e-mail
1) Klik DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran.
2) Isi formulir pendaftaran yang muncul.
3) Pastikan isian data pribadi pada formulir pendaftaran sesuai dengan KTP.
4) Pastikan isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
5) Klik check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan
6) Masukkan kode captcha yang tertera.
7) Klik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.
8) Cetak tanda bukti pendaftaran.
Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF dapat disimpan dan dicetak ditempat lain.
c. Peserta wajib mengirimkan tanda bukti pendaftaran dan berkas pendukung (dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm) kepada Bupati Jepara melalui PO BOX CPNS KABUPATEN JEPARA 2014 yang terdiri dari :
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Jepara, dan ditandatangani serta berbahasa Indonesia;
2. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar yang ditempel pada lembar biodata (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
3. Foto copy KTP yang masih berlaku diperbesar 200 % dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat tempat KTP dikeluarkan;
Apabila Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat berhalangan, dapat ditandatangani oleh pejabat dibawahnya untuk atas nama Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat (tertulis a.n. Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat);
4. Foto copy ijazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan tanda tangan asli, stempel basah instansi yang berwenang dan tidak diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus;
5. Asli Surat Keterangan yang menyatakan dan tertulis “tidak buta warna” dari Dokter RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS POLRI, bagi pelamar Tenaga Kesehatan;
6. Foto copy SIP/SIB/STR dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (MTKI/MTKP/KKI) dengan tanda tangan asli dan stempel basah, bagi pelamar Tenaga Kesehatan;
7. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan :
a) Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Kabupaten Jepara;
b) Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kabupaten Jepara, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS;
c) Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan;
8. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko (sesuai ketentuan tarif PT. Pos Indonesia) sebagai amplop balasan hasil seleksi administrasi dan pengiriman kartu peserta ujian yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP.
d. Berkas kelengkapan akan dilakukan seleksi administrasi dan hasilnya akan diinformasikan melalui website bkd.jeparakab.go.id pada tanggal 1 Oktober 2015
Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan diberikan undangan dan kartu peserta ujian, yang dikirimkan melalui PT. POS INDONESIA
PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR
LAIN-LAIN.
Info Lowongan CPNS Kab Jepara persembahan dari Pusat Info CPNS
Tips Lolos CPNS Lulusan SMA Raih Mimpi Bekerja di Pemerintahan
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 205 q 0.486 s.