Lowongan CPNS Kabupaten Magetan

Lowongan CPNS Kabupaten MagetanFormasi Lowongan CPNS Kab Magetan – Kabupaten Magetan adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibukotanya adalah Magetan. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Ngawi di utara, Kota Madiun dan Kabupaten Madiun di timur, Kabupaten Ponorogo, serta Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Wonogiri (keduanya termasuk provinsi Jawa Tengah). Bandara Iswahyudi, salah satu pangkalan utama Angkatan Udara RI di kawasan Indonesia Timur, terletak di kecamatan Maospati. Kabupaten Magetan terdiri atas 19 kecamatan, yang terdiri dari 208 desa dan 27 kelurahan. Kabupaten Magetan dilintasi jalan raya utama Surabaya-Madiun-Yogyakarta dan jalur kereta api lintas selatan Pulau Jawa, namun jalur tersebut tidak melintasi ibukota Kabupaten Magetan. Satu-satunya stasiun yang berada di wilayah kabupaten Magetan adalah Stasiun Barat terletak di wilayah Kecamatan Barat. Gunung Lawu (3.265 m) terdapat di bagian barat Kabupaten Magetan, yakni perbatasan dengan Jawa Tengah. Di daerah pegunungan ini terdapat Telaga Sarangan(1000 m dpl), salah satu tempat wisata andalan kabupaten ini, yang berada di jalur wisata Magetan-Sarangan-Tawangmangu-Karanganyar. Magetan dikenal karena kerajinan kulit (untuk alas kaki dan tas), anyaman bambu, rengginan, dan produksi jeruk pamelo (jeruk bali) serta krupuk lempengnya yang terbuat dari nasi.

Sejarah Magetan

Telah kita ketahui bersama lewat buku-buku sejarah ataupun peninggalan-peninggalan sejarah itu sendiri, bahwa daerah-daerah di Indonesia pada umumnya dan termasuk pulau Jawa, pada jaman dahulu dikuasai oleh kerajaan-kerajaan besar maupun kecil. Hal ini tidak terkecuali mengenai wilayah sebelah timur gunung Lawu, yang sekarang ini kita kenal dengan nama daerah Kabupaten Magetan.

Pada buku sejarah Kabupaten Magetan telah disebutkan, bahwa kita tidak mungkin mengungkapkan sejarah Magetan tanpa mengemukakan masalah kerajaan terdekat yang berkuasa serta masalah-masalah VOC atau kompeni Belanda. Berikut peristiwa-peristiwa yang berhubungan dengan lahirnya Kabupaten Magetan :

  1. Wafatnya Sultan Agung Hanyokrokusumo pada tahun 1645 merupakan tonggak sejarah mulai surutnya kejayaan kerajaan Mataram. Beliau sangat gigih melawan VOC, sedangkan penggantinya ialah Sultan Amangkurat I yang menduduki tahta kerajaan Mataram pada tahun 1646-1677 dimana sikapnya yang lemah terhadap VOC atau kompeni Belanda.
  2. Pada tahun 1646 Sultan Amangkurat I mengadakan perjanjian dengan VOC, sehingga VOC dapat memperkuat diri karena bebas dari serangan Mataram, bahkan pengaruh VOC dapat leluasa masuk Mataram. Kerajaan Mataram menjadi semakin lemah, pelayaran perdagangan menjadi dibatasi tidak diperbolehkan melakukan pelayaran ke pulau Banda, Ambon dan Ternate. Peristiwa tersebut menyebabkan tumbuhnya tanggapan yang negatif terhadap Sultan Amangkurat I di kalangan keraton, terutama pihak oposisi, termasuk putranya sendiri yaitu Adipati Anom yang kelak bergelar Amangkurat II. Kejadian-kejadian di pusat pemerintahan Mataram selalu diikuti oleh daerah Mancanegara, sehingga pangeran Giri yang sangat berpengaruh di daerah pesisir utara pulau Jawa mulai bersiap-siap melepaskan diri dari kekuasaan Mataram. Pada masa itu seorang pangeran dari Madura yang bernama Trunojoyo sangat kecewa pada pamannya yang bernama pangeran Cakraningrat II kerena terlalu mengabaikan Madura dan hanya bersenang-senang di pusat pemerintahan Mataram. Trunojoyo melancarkan pemberontakan terhadap Mataram pada tahun 1674.
  3. Dalam suasana seperti itu kerabat keraton Mataram yang bernama Basah Bibit atau Basah Gondokusumo dan patih Mataram yang bernama pangeran Nrang Kusumo dituduh bersekutu dengan para ulama yang beroposisi dan menentang kebijaksanaan Sultan Amangkurat I. Atas tuduhan tersebut Basah Gondokusumo diasingkan ke Gedong Kuning Semarang selama 40 hari ditempat kediaman Kakek beliau yang bernama Basah Suryaningrat. Patih Nrang Kusumo meletakkan jabatan dan pergi bertapa ke daerah sebelah timur gunung Lawu. Beliau diganti oleh adiknya yang bernama Pangeran Nrang Boyo II. Keduanya ini putra patih Nrang Boyo (Kanjeng Gusti Susuhunan Giri IV Mataram).
  4. Dalam pengasingan tersebut Basah Gondokusumo mendapat nasehat dari kakeknya, yaitu Basah Suryaningrat dan kemudian beliau berdua menyingkir ke daerah sebelah timur gunung Lawu. Beliau berdua memilih tempat ini karena menerima berita bahwa di sebelah timur gunung Lawu sedang diadakan babad hutan. Babad hutan ini dilaksanakan oleh seorang yang bernama Ki Buyut Suro, yang kemudian bergelar Ki Ageng Getas. Pelaksanaan babad hutan ini atas dasar perintah Ki Ageng Mageti sebagai cikal bakal daerah tersebut.
  5. Untuk mendapatkan sebidang tanah untuk bermukim di sebelah timur gunung Lawu itu, Basah Suryaningrat dan Basah Gondokusumo menemui Ki Ageng Mageti di tempat kediamannya yaitu dukuh Gandong Kidul (Gandong Selatan), tempatnya di sekitar alun-alun kota Magetan dengan perantaraan Ki Ageng Getas. Hasil dari pertemuan ini Basah Suryaningrat diberi sebidang tanah disebelah utara sungai gandong, tepatnya di desa Tambran Kecamatan kota Magetan sekarang. Peristiwa ini terjadi setelah melalui suatu perdebatan yang sengit antara Ki Ageng Mageti dengan Basah Suryaningrat. Lewat perdebatan ini Ki Ageng Mageti mengetahui bahwa Basah Suryaningrat bukan saja kerabat keraton Mataram, melainkan sesepuh Mataram yang memerlukan pengayoman. Karena itu akhirnya Ki Ageng Mageti mempersembahkan seluruh tanah miliknya sebagai bukti kesetiannya terhadap Mataram. Setelah Basah Suryaningrat menerima tanah persembahan dari Ki Ageng Mageti itu sekaligus mewisuda cucunya yaitu Basah Gondokusumo menjadi penguasa di tempat baru itu dengan gelar Yosonegoro yang kemudian dikenal sebagai Bupati Yosonegoro. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 Oktober 1675. Basah Suryaningrat dan Basah Gondokusumo merasa sangat besar hatinya, karena telah mendapatkan persembahan tanah yang berwujud suatu wilayah yang cukup luas dan penuh dengan perhitungan strategis, juga mendapatkan sahabat yang dapat diandalkan kesetiannya, yaitu Ki Ageng Mageti. Itulah sebabnya tanah baru itu diberi nama Magetian, dan akhirnya berubah nama menjadi Magetan. Sumber:Magetankab.go.id

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD)
Pemerintah Kabupaten Magetan (Pemkab Magetan)
Formasi Tahun Anggaran 2018

Berdasarkan Surat Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi ASN Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Magetan akan melaksanakan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2018 bagi WNI terbarik dengan jenis jabatan dan syarat kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

Formasi CPNS Magetan 2018

  • Tenaga Guru Eks. Tenaga Honorer K-ll : 14
  • Tenaga Guru : 163
  • Tenaga Kesehatan : 125
  • Tenaga Teknis : 68

Jumlah : 370

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara lndonesia
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada liazah
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional lndonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan Sehat dari Dokter akan disampaikan pada saat peserta dinyatakan lulus ujian seleksi)
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Magetan yang ditentukan oleh Pemerintah
  • Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periodel event pelaksanaan seleksi
  • lndeks Prestasi Kumulatif (lPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari Program Studi yang terakreditasi pada saat lulus oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan lndonesia (LAM-PTKes)
  • Untuk pelamar lulusan dari luar negeri ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Pelaksana Penilaian ljazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan / Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik lndonesia
  • Bebas Narkoba/NAP7A, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku (Surat Keterangan bebas Narkoba akan disampaikan pada saat peserta dinyatakan lulus uiian seleksi)
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dilengkapi dengan SKCK yang masih berlaku dan akan disampaikan pada saat peserta dinyatakan lulus ujian seleksi).

Situs Referensi

  1. www.magetan.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan proses pendaftaran dan unggah dokumen secara online melalui website resmi pendaftaran cpns berikut ini :

Ketentuan Umum :

  • Pelamar CPNS dihimbau mempelajari juga kisi kisi soal CAT di : http://ujian.latihansoal.com
  • Pelamar atau Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dipungut biaya
  • Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah
  • Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2018 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos kecuali berkas dokumen Tenaga Pendidik dari eks. Tenaga Honorer Kategori-ll dan Surat keterangan Dokter dari Pemerintah bagi penyandang Disabilitas yang menerangkan jenisltingkat disabilitasnya. Surat keterangan dimaksud dibawa pada waktu Panitia Seleksi mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkaUienis disabilitas yang disandang
  • Pemberkasan dilaksanakan setelah pelamar dinyatakan Iulus tahap akhir Seleksi CPNS
  • Bagi Pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2018 BERHAK MEMBATALKAN kelulusan serta diberhentikan status sebagai CPNS/PNS
  • Keterangan selanjutnya, silakan membuka tautan : http://magetan.go.id/node/465

Info Lowongan CPNS Kab Magetan persembahan www.pusatinfocpns.com