Lowongan CPNS Kemendagri – Kementerian Dalam Negeri

CPNS KemendagriLowongan CPNS KemendagriKementerian Dalam Negeri – Kemendagri – Depdagri adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Gamawan Fauzi.

Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TAHUN 2021

Kementerian Dalam Negeri membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS Kementerian Dalam Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut :

UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI KEBUTUHAN (ALOKASI PENEMPATAN) :

  1. Sekretariat Jenderal.
  2. Inspektorat J enderal.
  3. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
  4. Direktorat Jerideral Bina Administrasi Kewilayahan.
  5. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
  6. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  7. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
    • a. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bukittinggi.
    • b. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung.
    • c. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Y ogyakarta.
    • d. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Makassar.
  9. Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
    • a. IPDN Kampus Jatinangor.
    • b. IPDN Kampus Sulawesi Utara.
    • c. IPDN Kampus Sulawesi Selatan.
    • d. IPDN Kampus Kalimantan Barat.
    • e. IPDN Kampus NTB.
    • f. IPDN Kampus Jakarta
    • Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
    • a. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk.
    • b. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
    • c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau.
    • d. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain.
    • e. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin.
    • f. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini.
    • g. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun O (nol) bulan O (nol) hari dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun O (nol) bulan O (nol) hari pada saat pelamar mengklik akhiri pendaftaran online di https:// sscasn. bkn. go. id
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilarnar
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenis
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Bersedia mengabdi pada Kementerian Dalam Negeri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak diangkat sebagai PNS
  • Merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dengan tingkat pendidikan:
    • a. Magister (S-2) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4 dan
    • b. Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dan Diploma III (D-III) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,85 (dua koma delapan lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4.
  • Telah memperoleh penetapan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri.

Situs Referensi

  1. www.kemendagri.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Silakan melamar secara online melalui laman :

Keterangan Lain :

  • Peserta wajib memantau seluruh proses tahapan seleksi melalui portal PANSELNAS dengan alamat https://sscasn.bkn.qo.id dan portal CPNS Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan alamat https:// infocpns. kemendagri. go. id
  • Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan ketentuan waktu pelaksanaan seleksi diberlakukan sama dengan pelamar pada kebutuhan umum atau khusus lainnya
  • Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak melakukan pendaftaran
  • Dokumen pelamaran yang telah diunggah tidak dapat diperbaiki jika peserta mengklik akhiri pendaftaran sesuai mekanisme SSCASN
  • Kesalahan pengisian data dan/ atau pengunggahan dokumen yang dilakukan oleh pelamar dapat menggugurkan keikutsertaan pada Seleksi Pengadaan PNS Kementerian Dalam Negeri
  • Panitia Seleksi Pengadaan PNS Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021 hanya menerima pendaftaran secara daring melalui portal SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.qo.id berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan
  • Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan:
    • a. Ketidak lengkapan administrasi dan/ a tau kelalaian mengikuti jadwal pelaksana.an seleksi yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur
    • b. Terkonfirmasi positif Covid-19, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dokter dan/ atau hasil Swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang Berwenang dapat mengikuti pelaksanaan seleksi dengan jadwal yang diatur lebih lanjut oleh Panitia Seleksi apabila terlebih dahulu telah melaporkan pada Panitia Seleksi
  • Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Kementerian saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS
  • Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Menteri tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri
  • Peserta wajib mengikuti pemberkasan akhir guna penelitian berkas dalam rangka proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak dapat mendaftar pada Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk 1 (satu) periode berikutnya
  • Peserta dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam ben tuk lain
  • Peserta, keluarga, dan/atau pihak terkait dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Panitia Seleksi dan pihak-pihak lain di lingkungan Kementerian, apabila diketahui akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya
  • Kementerian Dalam Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatas namakan Kementerian Dalam Negeri atau Panitia Seleksi Pengadaan PNS Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021
  • Seluruh proses Seleksi Pengadaan PNS Kementerian Dalam Negeri ini tidak dipungut biaya apapun
  • Seluruh keputusan Panitia Seleksi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
  • Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PNS Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021 dapat menghubungi Call Center di nomor telepon (021) 50958800 pada hari Senin s.d. Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB dan Help Desk Seleksi Pengadaan PNS Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021 dengan alamat https:// infocpns. kemendagri. go. id

Info Lowongan CPNS Kemendagri persembahan www.pusatinfocpns.com