Lowongan CPNS Kemenegkop – Kementerian Negara Koperasi dan UKM

KoperasiLowongan CPNS Kemenkop UKM 2013Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenegkop dan UKM adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kementerian Koperasi dan UKM dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Syarifuddin Hasan.

Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.

Tugas Pokok dan Fungsi

Rumusan Tugas :

  • Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Rincian Tugas :

  • merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
  • mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  • meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  • mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
  • menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Wewenang :

  1. menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
  2. menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
  3. menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
  4. membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
  5. mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
  6. menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
  7. menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
  8. menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
  9. menerapkan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
  10. menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
  11. memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
  12. memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.

Sumber : http://www.depkop.go.id

KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA

PENGUMUMAN
Nomor : 01 / PUM / SM / IX / 2013

TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
TAHUN ANGGARAN 2013

Dalam rangka mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2013, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik lulusan Sarjana Strata 1 (S-1) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah R.I. dengan ketentuan dan proses seleksi sebagai berikut:

Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 214 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :

  1. Analis Sistem Pengawasan Koperasi **)
  2. Analis Manajemen Koperasi **)
  3. Analis Hukum **)

Keterangan :
*) 1 (satu) Formasi Analis Sistem Pengawasan Koperasi dengan Kualifikasi Pendidikan S1 Hukum khusus untuk putra/putri Papua dan seleksi akan dilakukan secara tersendiri oleh PANSELNAS.
**) Dapat dilamar oleh disabilitas.

Persyaratan

  1. Warga Negara Republik Indonesia, yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan memiliki integritas yang tinggi terhadap Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  3. Tidak pernah diberhentikan “dengan hormat tidak atas permintaan sendiri” atau “tidak dengan hormat” sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau “diberhentikan dengan tidak hormat” sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI;
  5. Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
  6. Sehat Jasmani dan Rohani;
  7. Berkelakuan baik;
  8. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi di luar formasi yang dibutuhkan;
  9. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  10. Bersedia bekerja pada Unit Kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah R.I;
  11. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi;
  12. Pelamar merupakan lulusan sarjana dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
  13. Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada tanggal 01 Desember 2013 minimal berusia 18 tahun dan maksimal dari 28 tahun;
  14. Berijazah, lulus Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi di Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketentuan

  1. Persiapkan diri Anda dengan sebaik – baiknya. Terutama dalam menghadapi Soal Tes CPNS Sistem CAT, Info Selengkapnya : Klik Disini
  2. Seleksi masuk Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2013 sama sekali tidak dipungut biaya;
  3. Panitia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum atau pihak lain yang mengatasnamakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sehingga para pelamar diharapkan tidak melayani hal-hal sebagaimana dimaksud;
  4. Informasi selengkapnya dan perkembangan yang terkait dengan seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2013 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat dilihat dan agar selalu memonitor pada website www.depkop.go.id atau http://sscn.bkn.go.id;
  5. Apabila kemungkinan terjadi dalam satu jabatan yang lowong tidak ada pelamarnya akan dilakukan pengambilan lamaran yang melebihi kuota sepanjang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang lowong;
  6. Semua berkas lamaran yang diterima oleh Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada saat validasi dokumen menjadi milik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  7. Peserta yang memalsukan dokumen akan didiskualifikasi dari daftar pelamar;
  8. Peserta dinyatakan GUGUR apabila tidak dapat menunjukan dokumen administrasi dan/atau data pendukung sesuai persyaratan pada tahap Validasi dan Verifikasi keaslian dokumen;
  9. Pada tiap tahapan tes diterapkan sistem gugur, apabila peserta tidak mampu memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti tahapan tes selanjutnya;
  10. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dari seluruh proses seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  11. Keputusan dan penentuan hasil seleksi sepenuhnya merupakan kewenangan Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2013, berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  12. Download Pengumuman : Klik Disini

Pendaftaran

Silakan melakukan pendaftaran melalui laman :

Info Lowongan CPNS Kemenegkop persembahan www.pusatinfocpns.com