Lowongan CPNS Ombudsman RI

Lowongan CPNS OmbudsmanLowongan CPNS Ombudsman RI – Ombudsman Republik Indonesia – Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

Upaya pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia oleh pemerintah dimulai ketika Presiden B.J. Habibie berkuasa, kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid. Pada masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid lah disebut sebagai tonggak sejarah pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia. Pemerintah pada waktu itu nampak sadar akan perlunya lembaga Ombudsman di Indonesia menyusul adanya tuntutan masyarakat yang amat kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik atau clean and good governance.

Presiden K.H. Abdurrahman Wahid segera mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1999 tentang tim pengkajian pembentukan lembaga Ombudsman. Menurut konsideran keputusan tersebut, latar belakang pemikiran perlunya dibentuk lembaga Ombudsman Indonesia adalah untuk lebih meningkatkan pemberian perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari pelaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dengan memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang dirugikan untuk mengadu kepada suatu lembaga yang independen yang dikenal dengan nama Ombudsman.

Pada bulan Maret 2000, K.H. Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, sehingga mulai saat itu, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pengawasan. Demikianlah maka sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 pada tanggal 10 Maret 2000 berdirilah lembaga Ombudsman Indonesia dengan dengan nama Komisi Ombudsman Nasional. Menurut Kepres Nomor 44 Tahun 2000, pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia dilatarbelakangi oleh tiga pemikiran dasar sebagaimana tertuang di dalam konsiderannya, yakni:

  1. Bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka melakukan pengawasan akan lebih menjamin peneyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  2. Bahwa pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan negara merupakan implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur dapat diminimalisasi;
  3. Bahwa dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan.

Kemudian untuk lebih mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang komisi Ombudsman Nasional, perlu dibentuk Undang-undang tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai landasan hukum yang lebih jelas dan kuat. Hal ini sesuai pula dengan amanat ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang salah satunya memerintahkan dibentuknya Ombudsman dengan Undang-undang. Akhirnya pada tanggal 7 Oktober 2008 ditetapkanlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Setelah berlakunya Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia, maka Komisi Ombudsman Nasional berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia. Perubahan nama tersebut mengisyaratkan bahwa Ombudsman tidak lagi berbentuk Komisi Negara yang bersifat sementara, tapi merupakan lembaga negara yang permanen sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainya.

Tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah:

  1. Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  2. Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
  3. Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
  6. Membangun jaringan kerja.
  7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Ombudsman RI (Ombudsman)
Formasi Tahun Anggaran 2019 – 2020

Ombudsman RI – Ombudsman akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2019.

Formasi yang dibutuhkan CPNS Ombudsman 2019

  1. Ahli Pertama – Analis Kepegawaian
  2. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  3. Pelaksana/Terampil – Analis Kepegawaian
  4. Analis Data dan Informasi
  5. Analis Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat
  6. Analis Hubungan Antar Lembaga
  7. Analis Hukum
  8. Analis Humas
  9. Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja
  10. Analis Laporan Hasil Audit
  11. Analis Pengaduan Masyarakat
  12. Analis Pengembangan Kompetensi
  13. Analis Peraturan Perundang-undangan dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan
  14. Analis Publikasi
  15. Analis Rencana Program dan Kegiatan
  16. Analis Sistem Informasi
  17. Analis Statistik
  18. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  19. Analis Tata Laksana
  20. Analis Tata Usaha
  21. Jurnalis
  22. Penata Keuangan
  23. Penata Laporan Keuangan
  24. Pengelola Administrasi Pemerintahan
  25. Pengelola Akuntansi
  26. Pengelola Anggaran
  27. Pengelola Bahan Pustaka
  28. Pengelola Barang Milik Negara
  29. Pengelola Database
  30. Pengelola Informasi Kerjasama
  31. Pengelola Instalasi Teknologi Informasi
  32. Pengelola Keuangan
  33. Pengelola Pengaduan Publik
  34. Pengelola Pengembangan Kelembagaan Masyarakat
  35. Pengelola Perjalanan Dinas
  36. Pengelola Purtaka Elektronik
  37. Pengelola Sistem Jaringan
  38. Pengelola Teknologi Informasi
  39. Pengolah Data Informasi dan Hukum
  40. Pengolah Data Kelembagaan
  41. Penyusun Bahan Kebijakan
  42. Penyusun Laporan Keuangan
  43. Penyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
  44. Penyusun Rencana Kebutuhan Tumah Tanggan dan Perlengkapan
  45. Penysun Rencana Penguatan Kelembagaan Masyarakat
  46. Pranata Barang dan Jasa
  47. Pranata Kearsipan
  48. Pranata Laporan Keuangan
  49. Pranata Teknologi Informasi Komputer
  50. Sekretaris
  51. Teknisi Peralatan dan Mesin
  52. Teknisi Peralatan Listrik dan Elektronik

Jumlah : 91

Deskripsi

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD)
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Situs Referensi

  1. www.ombudsman.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran resmi CPNS 2019 dengan alamat sebagai berikut :

Ketentuan Umum :

  • Periode pendaftaran online : 11 – 25 November 2019
  • Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 dilaksanakan secara online melalui portal SSCASN BKN.
  • Peserta seleksi penerimaan CPNS 2019 ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
  • Keterangan lebih lanjut, silakan membuka tautan : https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/anno–seleksi-cpns-ombudsman-ri-tahun-2019

Info Lowongan CPNS Ombudsman RI dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS.