Lowongan Dinas Kesehatan Kota Surabaya

Lowongan Kerja Dinas Kesehatan Kota Surabaya – Dinas Kesehatan Kota Surabaya akan mengadakan penerimaan tenaga Non PNS dengan formasi dan persyaratan sebagai berikut :

1. Perawat

  • Pendidikan : D3 Keperawatan

2. Sopir Ambulan

  • Pendidikan : SMA / SMK / Sederajat

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Ber KTP Surabaya
  • Usia maksimal 35 tahun per tanggal 1 Juni 2022.
  • Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Dinas Kesehatan Kota Surabaya
  • Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan minimal IPK 3,00 bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta (untuk formasi Perawat)

Pelaksanaan Ujian

  • Ujian seleksi akan dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kota Surabaya (Jl Jemursari No. 197 Surabaya)

Materi Seleksi Ujian :

  • Tes Psikotes
  • Tes Komputer
  • Tes Kompetensi
  • Tes Wawancara

Tata Cara Pendaftaran

Dokumen persyaratan terdiri dari:

  1. Pas foto berwarna terbaru 1 lembar ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan berwarna (warna background biru) dan pada bagian belakang dicantumkan nama pelamar
  2. Fotocopy KTP atau fotocopy surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan
  3. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya ditulis di kertas folio bergaris dan ditanda tangani dengan tinta warna hitam
  4. Daftar Riwayat Hidup ditulis dengan tinta warna hitam:
  5. Fotocopy ijazah & fotocopy transkrip nilai yang sudah dilegalisir cap basah
  6. Fotocopy STR (untuk formasi Perawat) yang masih berlaku
  7. Fotocopy sertifikat PPGD/BLS/ATLS/ACLS (untuk formasi Perawat)
  8. Fotocopy SIM A / B1 (untuk formasi Sopir Ambulan)
  9. Membuat Surat Pernyataan bersedia tidak mengundurkan diri apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi akhir diatas materai Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ditanda tangani dengan tinta warna hitam (format bebas)
  10. Membuat Surat Pernyataan bersedia kerja penuh waktu diatas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditanda tangani dengan tinta warna hitam (format bebas):

Berkas nomor 1-10 disusun secara berurutan dengan dikumpulkan ke dalam map dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Perawat : map merah
  2. Sopir Ambulan : map biru

Situs Referensi

  1. “http://dinkes.surabaya.go.id”

Pendaftaran

Kelengkapan berkas sebagaimana tersebut pada nomor 11 diatas, dimasukkan dalam amplop tertutup dan dikirim melalui pos paling lambat tanggal 30 Mei 2022 (cap pos) yang ditujukan kepada:

Yth. Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Non PNS / Tenaga Kontrak Tahun 2022 Dinas Kesehatan Kota Surabaya
Jl. Jemursari No. 197 Surabaya

Ketentuan Umum :

  • Pengumuman seleksi administrasi bagi pelamar yang memenuhi syarat akan diumumkan pada tanggal 3 Juni 2022 melalui website Dinas Kesehatan Kota Surabaya pada laman http://dinkes.surabaya.go.id. Bagi Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi milik Panitia.
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah sementara tidak dapat diterima
  • Pada saat pelaksanaan ujian akademik, Pelamar diharapkan membawa alat tulis
  • Seleksi penerimaan Pegawai Non PNS Dinas Kesehatan Kota Surabaya tidak dipungut biaya apapun
  • Dinas Kesehatan Kota Surabaya tidak bertanggung jawab atas pungutan biaya atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Kesehatan Kota Surabaya
  • Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses Iebih lanjut.
  • Sumber Informasi : instagram @sehatsurabayaku

Info Lowongan Kerja Dinkes Kota Surabaya dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS

 

Sekilas Tentang Dinas Kesehatan Kota Surabaya

Dinkes Kota SurabayaPembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan pada perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak, Lanjut Usia (Lansia) dan keluarga miskin.

Pembangunan kesehatan dilaksanakan melalui peningkatan: 1) Upaya Kesehatan, 2) Pembiayaan Kesehatan, 3) Sumber Daya Manusia Kesehatan, 4) Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan, 5) Manajemen dan Informasi Kesehatan, dan 6) Pemberdayaan Masyarakat. Upaya tersebut dilakukan dengan memperhatikan dinamika kependudukan, epidemiologi penyakit, perubahan ekologi dan lingkungan, kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), serta globalisasi dan demokratisasi dengan semangat kemitraan dan kerjasama lintas sektoral. Penekanan diberikan pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat serta upaya promotif dan preventif.

Pembangunan daerah khususnya di Kota Surabaya harus berwawasan kesehatan yaitu setiap kebijakan publik selalu memperhatikan dampaknya terhadap kesehatan. Pembangunan kesehatan di Kota Surabaya apabila dilihat dari segi pemerataan telah menjangkau seluruh pelosok Kecamatan dan Kelurahan, sedangkan jika dilihat dari segi kualitas pelayanan harus terus ditingkatkan lagi.