Lowongan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok

DamkarLowongan Kerja Damkar Kota Depok – Pemadam Kebakaran, Branwir, PMK, atau Damkar adalah petugas atau dinas yang dilatih dan bertugas untuk menanggulangi kebakaran. Petugas pemadam kebakaran selain terlatih untuk menyelamatkan korban dari kebakaran, juga dilatih untuk menyelamatkan korban kecelakaan lalu lintas, gedung runtuh, dll. Dinas pemadam kebakaran dan/atau BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) adalah unsur pelaksana pemerintah yang diberi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan masalah kebakaran dan bencana yang termasuk dalam dinas gawat darurat atau Rescue/(Penyelamatan) seperti Ambulans dan Badan SAR Nasional. Para Pemadam Kebakaran dilengkapi dengan pakaian anti-panas atau anti-api dan juga helm serta boot/sepatu khusus dalam melaksanakan tugas, dan biasanya pakaianya dilengkapi dengan scotlight reflektor berwarna putih mengkilat agar dapat terlihat pada saat pelaksanaan tugas.

Setiap pemadam kebakaran memiliki kantor sebagai lokasi unsur pelaksana pemadam kebakaran. Kantor ini berguna sebagai lokasi garasi kendaraan pemadam kebakaran serta penyimpanan alat-alat pemadaman kebakaran, pusat informasi dan pengaduan, serta lokasi operasi komando pemadam kebakaran. Kantor Pemadam Kebakaran memiliki dua tingkatan mulai dari tingkat tertinggi yang mewakili suatu kota/kabupaten yang bernama kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran yang membawahi beberapa pos pemadam kebakaran untuk mewakili di tingkat kecamatan/kelurahan.

Merupakan kendaraan gawat darurat pemadam kebakaran. Tipe kendaraaan ini biasanya truk yang bagian belakang merupakan penyimpanan air, dan kendaraan ini umumnya berwarna merah. Ada beberapa tipe kendaraan yang digunakan di kesatuan pemadam kebakaran seperti: mobil double cabin untuk membawa perwira/komando pemadam kebakaran, truk dengan ukuran kecil dan besar pembawa air, truk transportasi alat-alat pemadam kebakaran, dan truk pembawa tangga/ladder. Serta kendaraan operasional seperti: ambulans, mobil teknik, mobil bantuan, dll.

Pada kondisi darurat atau menanggapi suatu kebakaran, kendaraan ini wajib diberi laluan dan jalan di lalulintas agar sampai di lokasi dengan cepat. Pada kondisi darurat atau menanggapi suatu kebakaran, kendaraan ini akan membunyikan sirene dan menyalakan lampu-lampu darurat yang umumnya berwarna merah atau biru maupun kuning, jika pengemudi melihat ini di jalan raya atau lalulintas, maka seluruh kendaraan wajib memberi laluan atau minggir untuk memprioritaskan tugas penyelamatan nyawa tersebut. Dan jika ada pengemudi yang mengabaikan, membiarkan, atau mengganggu perjalanan kendaraan darurat yang sedang menjalankan tugas, maka itu merupakan tindakan pelanggaran lalulintas dan sangat dilarang dalam peraturan lalu-lintas Indonesia maupun seluruh dunia. Pada kondisi ini, kendaraan darurat juga termasuk seperti: Ambulans.

Terkait dengan masalah bahaya kebakaran, kantor pemadam kebakaran kota Depok yang sebelumnya merupakan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang berada langsung dibawah Departemen Pekerjaan Umum, maka sejak per tanggal 09 Februari tahun 2004 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota Depok, terbentuklah Kantor Pemadam Kebakaran. Perkembangan selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka instansi kantor pemadam kebakaran ini berubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok. Perubahan ini tentunya menimbulkan konsekuensi logis terhadap peningkatan kemampuan sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia untuk memenuhi tugas pokok fungsi yang diemban selaku salah satu Organisasi Perangkat Daerah.

Sementara itu perkembangan di bidang pengaturan penanganan terhadap bahaya kebakaran oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telah menerbitkan berbagai Peraturan Menteri (PerMen) di mana salah satunya yang sangat terkait dengan penanganan kebakaran di perkotaan adalah Peraturan Menteri nomor 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK). Pedoman Teknis RISPK bertujuan untuk terwujudnya kesiapan, kesiagaan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bencana lainnya.

Kontak Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok
Jln Boulevard Grand Depok City, Jawa Barat
(Mako Kembang) 021-77827280, (Cimanggis)021-877 45313, (Cinere) 021-754 3025, (Bojongsari) 021-2891 7777, (Cipayung) 021-77888580
24 Jam Non Stop
http://damkar.depok.go.id

Lowongan Kerja Non PNS Damkar Kota Depok

Bersama ini diberitahukan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok akan menyelenggarakan Rekrutmen Tenaga Non PNS, Tahun Anggaran 2015 (masa kontrak 1 Oktober s.d. 31 Desember 2015 sejumlah 100 (seratus) orang dengan ketentuan sebagai berikut :

I. KETENTUAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan memiliki integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku, diserahkan paling lambat pada saat tes wawancara;
3. Sehat jasmani, rohani/mental dan tidak memiliki kelainan yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan (dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter Pemerintah yang masih berlaku);
4. Bebas Narkoba (dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari RSUD/BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Depok yang masih berlaku, diserahkan paling lambat pada saat tes wawancara;
5. Diutamakan pelamar yang berdomisili di Kota Depok;
6. Pelamar menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000, yang menyatakan bahwa :
a. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai / karyawan pada perusahaan;
b. Bersedia ditempatkan di wilayah Kota Depok;
c. Tidak sedang dalam masa pendidikan dan tidak sedang terikat kontrak dengan pihak manapun.

II. KETENTUAN KHUSUS

1. Memiliki kompetensi pendidikan SMK (tidak termasuk SMK tata boga, tata busana, tata kecantikan dan perhotelan, program pendidikan kesetaraan paket A, paket B dan paket C) dengan ketentuan :
a. Ijazah Negeri Sekolah Menengah Kejuruan dan harus mendapat pengesahan / dilegalisasi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan,
b. Ijazah Swasta Sekolah Menengah Kejuruan dan harus mendapat pengesahan I dilegalisasi dari Dinas Pendidikan Setempat;
c. Surat Keterangan Lulus I Ijazah sementara tidak dapat diterima.
2. Berjenis kelamin laki-laki, berusia minimum 18 (delapan belas) tahun dan maksimum 25 (dua puluh lima) tahun terhitung 15 September 2015.
3. Tinggi badan minimum 165 cm (seratus enam puluh lima sentimeter)
4. Pada saat klarifikasi pendaftaran, agar menunjukkan dokumen asli (Ijazah dan lain-lain);
5. Tidak bertato dan bertindik.

Situs Referensi

  1. http://damkar.depok.go.id

III. KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN PENDAFTARAN

1. Surat lamaran ditulis tangan pada kertas doble folio bergaris dengan format terlampir yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
2. Surat lamaran dilampiri kelengkapan administrasi :
a. 1 (satu) lembar foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. 1 (satu) lembar foto copy KTP yang masih berlaku;
c. Biodata Diri;
d. Foto copy sertifikat keahlian (bila ada);
e. Foto copy surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran sebagai beriku
– Foto 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar (dibelakang foto ditulis nama);
– Foto 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar (dibelakang foto ditulis nama);
3. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- sesuai dengan format terlampir (poin nomor 6 pada ketentuan umum);
4. Berkas lamaran di bawa langsung pada saat pendaftaran di :


Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, JI Boulevard Grand Depok City :
Tanggal : 15,16,17 dan 18 September 2015
Pukul : 09.00 s/d 14.00 Wib.
5. Berkas lamaran di masukkan dalam map kertas folio.
6. Pendaftaran ditutup tanggal 18 September 2015, Pukul 14.00 Wib.
7. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pengambilan nomer tes. tanggal 24 September 2015, pukul 09.00 – 14.00 Wib.

IV. PELAKSANAAN UJIAN I TES

  1. Ujian dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) tahap dan menggunakan sistem gugur, meliputi : (1). Tes Psikologi (2). Tes Jasmani (3). Wawancara.
  2. Pelamar yang tidak mengikuti salah satu tahap ujian I tes dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
  3. Waktu dan tempat pelaksanaan ujian serta pengumuman hasil ujian akan diberitahukan kernudian.

V. KETENTUAN LAIN-LAIN

  • Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok tidak bertanggung jawab terhadap oknum siapapun baik perorangan ataupun lembaga yang mengatasnamakan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok yang mengaku bisa membantu memudahkan pelamar untuk dapat diterima sebagai Tenaga Non PNS Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.
  • Berkas lamaran dapat ditambahkan surat keterangan lain-lain yang mendukung pelamar dan berkas lamaran yang sudah masuk menjadi milik panitia.
  • Pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen terkait dengan berkas persyaratan, dinyatakan gugur.
  • Keputusan Panitia Rekruitmen Tenaga Non PNS Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
  • Seluruh proses pendaftaran/rekruitmen tenaga Non PNS Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.
  • Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
  • Sumber

Info Lowongan Kerja Damkar Kota Depok dipersembahkan oleh Pusat Info CPNS