Lowongan Ditjen Kebudayaan Kemdikbud – Direktorat Jenderal Kebudayaan – Ditjenbud adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan ialah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Direktorat Jenderal Kebudayaan menjalankan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi
- Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional,pembinaan dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar daerah dan antar negara, serta pembinaan dan pengembangan tenaga kebudayaan
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bentuk kelembagaan bidang kebudayaan dalam Kabinet Pembangunan VII tidak mengalami perubahan, meskipun terjadi ‘kerancuan’ karena dibentuk 2 departemen dengan bidang sasaran kegiatan yang sama-sama, yaitu kebudayaan. Kedua departemen itu adalah (1) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan (2) Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya. Pembagian tugas antara kedua departemen itu dibatasi dengan kriteria “hulu”dan “hilir”.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menitikberatkan misinya untuk melakukan pembinaan, pengembangan, perlindungan dan pemanfaatan kebudayaan atau diistilahkan menangani kegiatan yang bersifat “hulu”. Sementara itu, Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya menitikberatkan misinya untuk memanfaatkan kekayaan budaya bang sa sebagai obyek daya tarik bagi para wisatawan, baik wisatawan mancanegara (wisman) maupun wisatawan nusantara (wisnus) atau diistilahkan menangani kegiatan yang bersifat “hilir”.
Posisi Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam Departemen Pendidikan dan Kebudayaan masih tetap sama seperti sebelumnya. Demikian pula halnya dengan struktur organisasi mulai dari tingkat Pusat hingga ke tingkat Daerah masih tetap sama. Struktur kelembagaan Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan (2) Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional (3) Direktorat Kesenian (4) Direktorat Permuseuman (5) Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala (6) Direktorat Pembinaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Di samping itu, Direktorat Jenderal Kebudayaan membina secara teknis keberadaan Pusat-pusat, yaitu: (1) Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (2) Pusat Penelitian Arkeologi Nasion a I. Di tingkat Daerah, struktur organisasi juga masih tetap sama, yaitu terdiri atas bidang-bidang: (1) Bidang Kesenian (2) Bidang Permuseuman dan Kepurbakalaan (3) Bidang Sejarah dan Nilai Tradisional.
Kontak Ditjen Kebudayaan Kemdikbud
Komplek Kemdikbud Gedung E Lt. 4
Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270
Email: [email protected]
Pengumuman
Rekrutmen Penggiat Budaya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah lulusan S1 semua jurusan dalam rangka mendukung program pelestarian kebudayaan untuk menjadi :
Deskripsi Pekerjaan
Deskripsi :
- Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka sebagai berikut :
- Menyampaikan dan melakukan pendampingan Program Prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan
- Melakukan Pendampingan tindak lanjut PPKD (Pokok Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) di Kabupaten/Kota
- Melakukan pendataan potensi Kebudayaan di Kabupaten/Kota.
Persyaratan:
- Pendidikan minimal Sarjana (S-1 )/Diploma IV (D-IV) semua jurusan
- IPK minimal 2.75 dari skala 4.00
- Berusia minimal 25 tahun per 1 April 2020 tanpa batasan usia maksimal
- Penempatan sesuai dengan Kabupaten/Kota yang tertera di KTP
- Tidak terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya
- Memiliki Smartphone berbasis Android dengan minimal (berbasis Android 6.0 Marshmallow), RAM minimal 3 GB yang dilengkapi fitur GPS (Global Positioning System) dan mampu mengoperasionalkan komputer
- Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan
- Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
- Memiliki akun surat elektronik/emai/ aktif
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh POLRI yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas setempat dan
- Surat Pernyataan Keabsahan Data dan Dokumen.
Situs Referensi
- www.kemdikbud.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan memenuhi persyaratan, dapat melakukan pendaftaran sebagai Penggiat Budaya dengan tautan sebagai berikut :
Selanjutnya mengunggah dokumen pada laman di atas dalam format dokumen .jpeg, .jpg dan/atau .pdf dengan ukuran maksimal 200 Kb per dokumen, dengan dokumen sebagai berikut:
- Surat Lamaran diketik yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (format dokumen pdf)
- Pas Foto terbaru (ukuran 4×6), (format dokumen jpeg/jpg):
- Pria : Kemeja Putih Polos Berdasi Latar Belakang Merah
- Wanita : Kemeja Putih Polos Latar Belakang Merah
- Daftar Riwayat Hidup (sesuai format terlampir), (format dokumen pdf)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), (format dokumen pdf)
- ljazah Terakhir (format dokumen pdf)
- Transkrip Nilai (format dokumen pdf)
- Surat lzin Mengemudi (SIM) (format dokumen pdf) dan
- Surat Pernyataan Keabsahan Data dan Dokumen (sesuai format terlampir),(format dokumen pdf)
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan untuk selanjutnya WAJIB mengunggah dokumen sebagai berikut:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), (format dokumen pdf)
- Surat Keterangan Sehat (format dokumen pdf) dan
- Surat Keterangan Bebas Narkoba (format dokumen pdf).
Jadwal Seleksi :
- Pengumuman, Pendaftaran dan Unggah Berkas : 03 s.d 12 Maret 2020
- Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi : 17 Maret 2020
- Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan : 19 s.d 20 Maret 2020
- Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan : 23 s.d 24 Maret 2020
- Pengumuman Hasil Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan, dan Jadwal Wawancara : 27 Maret 2020
- Unggah Berkas Lanjutan bagi peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan : 28 Maret s.d 01 April 2020
- Seleksi Wawancara Online : 30 Maret s.d 01 April 2020
- Pengumuman Kelulusan : 03 April 2020
- Kontrak Kerja dan Pembekalan : 06 s.d 10 April 2020
- Penempatan : 13 April 2020
Ketentuan Umum :
- Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi:
- Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang mendaftar secara daringlonline sebagai calon Penggiat Budaya
- Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan berupa wawasan kebangsaan dan substansi kebudayaan, dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem daring/on/ine dan
- Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara daringlonline.
- Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan calon Penggiat Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAVA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai calon Penggiat Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Info Lowongan Ditjen Kebudayaan Kemdikbud dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS