Lowongan Komite III DPD RI

DPD RI-4Lowongan Kerja DPD RI Komite III – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia – DPD RI atau Utusan Daerah adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

DPD memiliki fungsi:

  • Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
  • Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah seharusnya 136 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.

Keberadaan lembaga seperti DPD, yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah terpikirkan dan dapat dilacak sejak sebelum masa kemerdekaan. Gagsan tersebut dikemukakan oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Dalam periode konstitusi berikutnya, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), gagasan tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan DPR-RIS.

Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Komite, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.

Komite I DPD RI
Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.

Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut :

  • Pemerintah daerah;
  • Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah;
  • Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
  • Pemukiman dan kependudukan;
  • Pertanahan dan tata ruang;
  • Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan
  • Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.

Komite II DPD RI
Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam; dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.

Lingkup tugas Komite II sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut :

  • Pertanian dan Perkebunan;
  • Perhubungan;
  • Kelautan dan Perikanan;
  • Energi dan Sumber daya mineral;
  • Kehutanan dan Lingkungan hidup;
  • Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah Tertinggal;
  • Perindustrian dan Perdagangan;
  • Penanaman Modal; dan
  • Pekerjaan Umum.

Komite III DPD RI
Komite III DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pendidikan dan agama.

Lingkup tugas Komite III sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut :

  • Pendidikan;
  • Agama;
  • Kebudayaan;
  • Kesehatan;
  • Pariwisata;
  • Pemuda dan olahraga;
  • Kesejahteraan sosial;
  • Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  • Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  • Ekonomi Kreatif;
  • Administrasi Kependudukan/Pencatatan Sipil;
  • Pengendalian Kependudukan/Keluarga Berencana; dan
  • Perpustakaan.

Komite IV DPD RI
Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; perimbangan keuangan pusat dan daerah; memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK; pajak; dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Lingkup tugas Komite IV sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut :

  • Anggaran pendapat dan belanja negara;
  • Pajak dan pungutan lain;
  • Perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK;
  • Lembaga keuangan; dan
  • Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.

Lowongan Kerja Terbaru di DPD RI Komisis III

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia – DPD RI sedang membuka peluang berkarir kepada Warga Negara Indonesia tercinta dengan mengisi posisi lowongan sebagai berikut :

  1. STAF AHLI KOMITE III DPD RI

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Berusia minimal 28 Tahun
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
  • Berpendidikan Terakhir minimal strata 1 (S1) dengan pengalaman kerja minimal 10 Tahun atau strata 2 (S2) dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun atau strata 3 (S3) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun
  • Dengan minimal IPK 3,00 untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau minimal IPK 3,25 untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta
  • Menguasai bahasa Indonesia dengan baik (lisan atau tulisan)
  • Menguasai bahasa inggris dengan baik (lisan atau tulisan) dan memiliki nilai minimal TOEFL 450 yang ditunjukkan dengan hasil tes TOEFL (sertifikat yang dikeluarkan dari institusi resmi) maksimal 1 (satu) tahun terakhir.
  • Dapat mengoperasionalkan komputer (aplikasi office, Internet)
  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/swasta
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Membuat pernyataan di atas meterai bersedia menjalankan kewajiban dan memperoleh hak bagi staf ahli Komite sebagaimana di atur dalam surat Keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI
  • Mengikuti proses assessment yang dilakukan oleh Komite III DPD RI
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Persyaratan Khusus:

  • Calon Staf Ahli Komite III DPD RI harus mempunyai kemampuan substansial untuk menganalisis suatu permasalahan yang berkaitan dengan lingkup tugas Komite III DPD RI, yaitu :
    • Pendidikan;
    • Agama;
    • Kebudayaan;
    • Kesehatan;
    • Pariwisata;
    • Pemuda dan Olah Raga;
    • Kesejahteraan Sosial;
    • Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak;
    • Tenaga kerja dan Transmigrasi;
    • Ekonomi Kreatif;
    • Adminsistrasi Kependudukan / Pencatatan Sipil;
    • Pengendalian Penduduk/ Keluarga Berencana; dan
    • Perpustakaan.
  • Kemampuan analisis terhadap keputusan/produk yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan daerah sesuai dengan lingkup tugas Komite III DPD RI
  • Mengidentifikasi, memahami dan menganalisa isu-isu kedaerahan yang berkembang menjadi isu nasional sesuai dengan lingkup tugas Komite III DPD RI
  • Dapat menyampaikan telaah/hasil kajian mengenai kebijakan/permasalahan yang sedang berkembang sesuai dengan lingkup tugas Komite III DPD RI
  • Kemampuan analisis terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas DPD RI secara umum

Situs Referensi

  1. www.dpd.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Surat lamaran disampaikan kepada Sekretaris Jenderal DPD RI Up. Sekretariat Komite III DPD RI d/a Jl. Jenderal Gatot Subroto No 6 Jakarta Pusat 10270 paling lambat tanggal 30 November 2015, dengan melampirkan :

  1. Daftar riwayat hidup ditandatangani oleh yang bersangkutan
  2. Foto copy ijazah yang telah dilegalisir (dengan keterangan) dari Universitas atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan
  3. Foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  5. Tanda bukti berbadan sehat dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah/swasta
  6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
  7. Pas foto 4 x 6 = 3 lembar, berwarna dengan latar belakang merah
  8. Pas foto 2 x 3 = 3 lembar, berwarna dengan latar belakang merah
  9. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai sebagaimana dimaksud dalam persyaratan umum staf ahli Komite III DPD RI

Ketentuan :

  • Proses seleksi (assessment) calon Staf Ahli dilakukan oleh Komite III DPD RI sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Komite III DPD RI
  • Calon staf ahli terpilih, oleh Komite III DPD RI ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI.
  • Pengangkatan staf ahli yang telah ditetapkan oleh Keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI tersebut berlaku untuk satu tahun anggaran, kecuali apabila diberhentikan berdasarkan rekomendasi Komite III.
  • Rekrutmen Staf Ahli Komite III DPD RI ini tidak dipungut biaya.
  • Sumber

Lowongan Kerja DPD RI dikabarkan oleh Pusat Info CPNS