Lowongan Komite IV DPD RI

DPD RI 4Lowongan Kerja Non CPNS DPD RI – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia – DPD RI merupakan sebuah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.

Keberadaan lembaga seperti DPD, yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah terpikirkan dan dapat dilacak sejak sebelum masa kemerdekaan. Gagsan tersebut dikemukakan oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Dalam periode konstitusi berikutnya, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), gagasan tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan DPR-RIS.

Kontak DPD RI

Jl. Jenderal Gatot Subroto no. 6
Senayan Jakarta 10270
www.dpd.go.id

Lowongan Kerja Non CPNS Komite IV DPD RI

Dengan ini diinformasikan, bahwa Komite IV DPD RI kembali membuka penerimaan Tenaga Kontrak Non PNS dengan formasi dan ketentuan sebagaimana berikut ini :

  • TENAGA KONTRAK sebagai STAF AHLI KOMITE IV

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Pendidikan minimal Magister/S2
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Menguasai minimal salah satu pengetahuan dibawah ini :
    • Perimbangan Keuanagn Pusat dan Daerah
    • Ekonomi Makro terkait APBN;
    • Ekonomi Pembangunan Khususnya Ekonomi Daerah;
    • Audit BPK;
    • Perpajakan;
    • Perkoperasian;

Persyaratan berkas lamaran :

  1. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani yang bersangkutan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir yang telah dilegalisir
  4. SKCK
  5. Surat Keterangan Sehat
  6. Fotocopy NPWP
  7. Fotocopy Buku Nikah dan KK (Bagi Pelamar yang telah berkeluarga)
  8. Pas Photo berwarna ukuran 2×3 dan 4×6 masing-masing sebanyak 2 lembar.

Situs Referensi

  1. www.dpd.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Bila Anda berminat dan memenuhi persyaratan, maka silakan mengirimkan surat lamaran beserta lampiran kelengkapan ditujukan kepada :

Sekretariat Komite IV DPD RI
Gedung B DPD RI Lantai 1 Biro Persidangan II
Jl.Jenderal Gatot Subroto No.6
Jakarta 10270

Ketentuan Umum

  • Hal-hal teknis yang berkaitan dengan penerimaan staf Ahli Komite IV DPD RI, dapat dikomunikasikan dengan Sekretariat Komite IV DPD RI melalui Telp 021 57897358 atau email [email protected].
  • Berkas lamaran disampaikan paling lambat tanggal 19 Desember 2016.
  • Rekrutmen Staf DPD RI ini tidak dipungut biaya.
  • Sumber

Info Lowongan Kerja NON CPNS DPD RI dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS