Lowongan Kerja Non CPNS DPD RI – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia – DPD RI merupakan sebuah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.
Keberadaan lembaga seperti DPD, yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah terpikirkan dan dapat dilacak sejak sebelum masa kemerdekaan. Gagsan tersebut dikemukakan oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Dalam periode konstitusi berikutnya, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), gagasan tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan DPR-RIS.
Kontak DPD RI
Jl. Jenderal Gatot Subroto no. 6
Senayan Jakarta 10270
www.dpd.go.id
Lowongan Kerja Non CPNS Komite IV DPD RI
Dengan ini diinformasikan, bahwa Komite IV DPD RI kembali membuka penerimaan Tenaga Kontrak Non PNS dengan formasi dan ketentuan sebagaimana berikut ini :
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan :
Persyaratan berkas lamaran :
Situs Referensi
Tata Cara Pendaftaran
Bila Anda berminat dan memenuhi persyaratan, maka silakan mengirimkan surat lamaran beserta lampiran kelengkapan ditujukan kepada :
Sekretariat Komite IV DPD RI
Gedung B DPD RI Lantai 1 Biro Persidangan II
Jl.Jenderal Gatot Subroto No.6
Jakarta 10270
Ketentuan Umum
Info Lowongan Kerja NON CPNS DPD RI dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 191 q 1.768 s.