Lowongan Non CPNS Dinas Perhubungan – Dishubkominfo Kulonprogo

Dishub KulonprogoLowongan Kerja Dinas Perhubungan Kulonprogo – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kulon Progo berawal dari Cabang Dinas pada Dinas LLAJR Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan pengaturan lalu lintas jalan pada tahun 1986. Bertitik tolak pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagian urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dan dikeluarkannya Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri KM 109 Tahun 1990 mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah penyerahan sebagian Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka dibentuk Dinas LLAJ Kabupaten Kulon Progo pada tahun 1992.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom disusun Peraturan Daerah Kabupaten Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Organisasi Dinas Daerah di lingkungan Pemenintah Kabupaten Kulon Progo yang merubah Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Kulon Progo menjadi Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo.

Pada tahun 2004 ditetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Kemudian Daerah menindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah yang mengamanatkan pembentukan SKPD Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah di bidang perhubungan dan komunikasi dan informatika (kominfo).

Dinas ini telah mengalami pergantian nomenklatur dengan Kepala Dinas sebagai berikut:

  1. Dinas LLAJ (1992-2000) dengan Penjabat Kepala Dinas: Djubaidi Munarjo, SH, H. Agung Sudradjat, SH
  2. Dinas Perhubungan (2000-2008) dengan Penjabat Kepala Dinas: Mudjahid, SH, dan H. Muqodas Rozie, SH
  3. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (2008-sekarang) dengan Penjabat Kepala Dinas: Drs. M. Rosyaduddin, Drs. Krissutanto, Triyono, SIP, MSi dan yang menjabat saat ini Nugroho, SE, MM

Kontak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo
Jl. KHA Dahlan Km. 2,2 Triharjo, Wates, Kulon Progo
Telp. (0274)773154
email : [email protected]
Website : https://dishubkominfo.kulonprogokab.go.id

Lowongan Kerja Pegawai Non CPNS Dishubkominfo Kab Kulonprogo

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Seleksi Penerimaan Tenaga Harian Lepas Tahun Anggaran 2017, dengan ini Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo membuka rekrutmen Tenaga Harian Lepas dengan ketentuan sebagai berikut :

Formasi yang dibutuhkan adalah :

  • Tenaga Harian Lepas Pengawas dan Pengendali Lalu Lintas Persimpangan Kereta Api sejumlah 3 (tiga) orang.
  • Pemelihara Fasilitas LLAJ sejumlah 2 (dua) orang.

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Pria, usia 25 s.d. 35 tahun.
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersedia dan berkomitmen kerja tinggi,
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Disiplin, bersedia bekerja shift (untuk formasi Pengawas dan Pengendali Lalu Lintas Persimpangan Kereta Api)
  • Siap dididik dan dilatih
  • Diutamakan memiliki sertifikat Kecakapan PJL (untuk formasi Pengawas dan Pengendali Lalu Lintas Persimpangan Kereta Api)
  • Berpendidikan minimal SMU/sederajat (untuk formasi Pengawas dan Pengendali Lalu Lintas Persimpangan Kereta Api) dan STM/SMK jurusan elektro (untuk formasi Pemelihara Fasilitas LLAJ).

Persyaratan administrasi :

Dokumen persyaratan administratif yang harus dipenuhi pelamar adalah :

  1. Surat lamaran ditulis tangan, ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-
  2. Surat Pernyataan ditulis tangan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (sesuai format terlampir),
  3. Curriculum vitae/daftar riwayat hidup diketik komputer dan ditandatangani (sesuai format terlampir),
  4. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar,
  5. Fotokopi KTP dilegalisir (diutamakan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kulon Progo),
  6. Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir,
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli.
  8. Surat keterangan sehat dari dokter.

Seluruh dokumen persyaratan administratif dimasukkan ke dalam map :

  1. Warna merah muda untuk formasi Pengawas dan Pengendali Lalu Lintas Persimpangan Kereta Api, di sampul depan map ditulis nama lengkap dan nomor hp serta ditulis kode : P2LLKA.
  2. Warna biru untuk formasi Pemelihara Fasilitas LLAJ di sampul depan map ditulis nama lengkap dan nomor hp serta ditulis kode : PFLLAJ.

Tata Cara Pendaftaran

Bagi pelamar yang akan mendaftar harus melalui tata cara pendaftaran sebagai berikut :

  1. Pelamar harus datang langsung menyerahkan berkas dokumen pendaftaran ke Sekretariat Tim Seleksi Tenaga Harian Lepas Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo, dengan berpakaian rapi dan bersepatu,
  2. Penerimaan pendaftaran dibuka pada hari Senin s.d. Jumat, 16 s.d. 20 Januari 2017 jam 08.00-15.00 WIB,

Jenis Ujian (Tes)

Peserta ujian wajib mengikuti seluruh rangkaian seleksi yang terdiri dari :

  1. Tes Wawancara
  2. Ujian praktek

Tata Cara Pelaksanaan Ujian

Pelaksanaan ujian dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut :

  • Peserta ujian tiba di tempat ujian 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian,
  • Peserta ujian mengenakan pakaian rapi, celana kain dan bersepatu,
  • Peserta ujian wajib membawa nomor peserta ujian yang ditunjukkan kepada Tim Seleksi sebelum masuk tempat ujian,
  • Untuk ujian praktek, peralatan disediakan Tim Seleksi.
  • Ujian dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai,
  • Tata Tertib Pelaksanaan Ujian secara lebih teknis akan disampaikan oleh Tim Seleksi sebelum dimulainya ujian.

Ketentuan Umum

  • Hasil keputusan Tim Rekrutmen tidak dapat diganggu gugat.
  • Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan dan terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan tes selanjutnya.
  • Rekrutmen Pegawai Dishub Kulonprogo ini tidak dipungut biaya sama sekali.
  • Untuk melihat contoh form yang dipersyaratkan dan pengumuman selengkapnya, silakan menuju laman : Sumber

Info Lowongan Kerja Dihubkominfo Kulonprogo ini dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS