Lowongan Non CPNS Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KSDAE MenLHKLowongan Kerja KSDAE Kementerian LHK – Keberadaan kegiatan Perlindungana (konservasi) Alam di Indonesia sangat berkaitan erat dengan nama Dr. Sijfert Hendrik Koorders (1863-1919). Dialah pendiri dan ketua pertama Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda (Netherlandsch Indische Vereenigin tot Natuurbescherming). Perkumpulan ini semacam organisasi pecinta alam yang mempelopori dan mengusulkan kawasan-kawasan dan jenis-jenis flora fauna tertentu, pembuatan peraturan-peraturandan berbagai tulisan dari hasil penelitian tentang perlindungan alam (jenis satwa dan tumbuhan). Cita-cita Koorders untuk mewujudkan perkumpulan ini untuk menggugah Pemerintah Hindia Belanda yang selalu menitikberatkan pengelolaan hutan hanya untuk kepentingan ekonomi belaka.

Pada tanggal 22 Juli 1912 berdiri suatu Perkumpulan Perlindungan Alam yang bernama ”Netherlandsh Indische Vereeniging Tot Natuur Bescherming” yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk ”melindungi alam Indonesia dari kerusakan”. Diusulkan 12 lokasi sebagai Cagar Alam yaitu beberapa danau di Banten, Pulau Krakatau, dan Pulau Panaitan, laut Pasir Bromo, Pulau Nusa Barung, Semenanjung Purwo dan Kawah Ijen.

Pada Tahun 1937 Pemerintah Hindia Belanda membentuk suatu badan yang bernama ”Natuur Bescherming afseling Ven’s Lands Flantatuin” yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengawasi cagar alam dan suaka margasatwa, mengusahakan anggaran dan penambahan pegawai. Pada Tahun 1940 keluar Peraturan Perburuan Jawa-Madura dan sejak itu, pengelolaan kawasan Ujung Kulon di bawah Kantor Besar Kehutanan di Bogor, sedangkan Kawasan Cagar alam dan suaka Margasatwa lainnya diserahkan kepada Inspektur Kehutanan Provinsi, yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap Cagar Alam dan Suaka Margasatwa serta mengurus pelanggaran perburuan. Pada Tahun 1947 Bali Barat ditunjuk sebagai Suaka Alam.

Pada tahun 1950 terbentuk Urusan Perlindungan Alam di Djawatan Kehutanan, dengan tugas pokok mengusut perburuan badak di Ujung Kulon. Tahun 1952 Kebun Raya Bogor membentuk Lembaga Pengawetan Alam yang merupakan bagian dan Pusat Penyelidikan Alam Kebun Raya Bogor. Sedangkan di Djawatan Kehutanan, Urusan Perlindungan Alam statusnya berubah menjadi Bagian Perlindungan Alam (BPA) pada tahun 1956 yang mempunyai hak penuh untuk menyelenggarakan organisasi di dalam Djawatan Kehutanan secara vertikal, dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  • membina, memperbaiki dan mempertinggi produktivitas wilayah-wilayah hutan agar dapat menghasilkan sejumlah margasatwa guna kepentingan masyarakat.
  • mengadakan perbaikan-perbaikan dan cadangan-cadangan habitat bagi margasatwa yang berwujud daerah-daerah pembinaan margasatwa (wildlife refugees).
  • menyelenggarakan pemangkuan suaka-suaka margasatwa sehingga bermanfaat sebagai obyek rekreasi tanpa mengurangi fungsi pokoknya.
  • menjaga keutuhan cagar-cagar alam dan mencadangkan obyek-obyek baru guna kepentingan ilmu pengetahuan, sejarah alam, keindahan alam, rekreasi serta wisata alam, kebudayaan, dan lain-lain.
  • mengawasi secara intensif kegiatan perburuan dan melakukan perlindungan binatang-binatang liar yang dilindungi.
  • mengadakan riset di cagar-cagar alam dan suaka margasatwa guna pembinaan dan membantu bekerjasama dengan instansi-instansi yang berkepentingan.

Rentang periode 1950-1959, tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat ditertibkan secara represif oleh Djawatan Kehutanan yang bernaung dibawah Kementerian Pertanian dan Agraria dengan bantuan polisi dan tentara. Selain itu polisi hutan mulai dilengkapi dengan senjata api.

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara diterbitkan untuk mengatur kembali penguasaan lahan dan meleburkan kekayaan negara bagian dalam pengelolaan Pemerintahan Republik Indonesia. Pengurusan hutan oleh swapraja diambil alih oleh negara dalam hal ini Djawatan Kehutanan. Selanjutnya menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 1957 yang mengatur penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat kepada daerah yang meliputi urusan Perikanan Laut-Kehutanan dan Karet Rakyat kepada daerah-daerah Swatanka Tingkat I. Khusus pengurusan cagar alam dan suaka margasatwa termasuk ordonasi perlindungan alam Tahun 1941 tetap menjadi urusan pemerintah pusat, termasuk pengurusan satwa liar.

Pada tahun 1954 muncul beberapa kemajuan dalam bidang perlindungan dan pengawetan alam, misalnya rehabilitasi suaka margasatwa dan kerjasama internasional dengan IUCN. Pada tahun 1956 Bagian Perlindungan Alam menetapkan rencana kerja perlindungan alam yang terkonsentrasi pada perlindungan satwa dan keutuhan habitat agar jangan sampai terjamah manusia.

Dekade 1960-an di Bogor, kota pusat penelitian dan perlindungan alam selama masa Hindia Belanda, dibentuk Bagian Pengawetan Alam yang bernaung di bawah Kebun raya Bogor. Pada saat yang sama, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 430/II C E/7899 A/61 Bagian Perlindungan Alam berada di bawah Bagian Teknik Jawatan Kehutanan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor SK/26/PA/1962 tanggal 30 Mei 1962 Lembaga Penelitian Pengawetan Alam (LPPA) yang berada dibawah Kebun Raya Bogor diserahkan kepada Jawatan Kehutanan dan digabungkan dengan Bagian Perlindungan Alam (BPA) , yang kemudian namanya berubah menjadi Badan Perlindungan dan Pengawetan Alam (BPPA).

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Kabinet Nomor 75/II/Kep/11/1966 terbentuk Direktorat Jenderal Kehutanan yang berada dibawah Departemen Pertanian. Pada tahun yang sama, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor Kep./30/11/1966 tanggal 10 Desember 1966 dan Nomor Kep/18/3/1967 tanggal 9 Maret 1967 terbentuk Struktur Organisasi Departemen Kehutanan. Dalam Struktur Organisasi dimaksud, Dinas Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA) berada dibawah Direktorat Pembinaan Hutan.

Tahun 1967 lahirlah Undang-undang No. 5 Tahun 1967 yang disebut Undang-Undang Pokok Kehutanan (UUPK). UUPK ini berlaku untuk seluruh Indonesia, namun untuk Pulau Jawa dan Madura masih tetap memberlakukan Ordonansi Hutan Jawa dan Madura tahun 1927 (Staatsblad 1927 No. 221). Undang-undang inni hanya sedikit menyinggung perlindungan alam.

Kontak KSDAE
GEDUNG MANGGALA WANABHAKTI
BLOK 1 LT.8
Jl. Gatot Subroto, Jakarta 10270
Telp. (021)5730301, Fax. (021)5733437
Email: [email protected]

Pengumuman Rekrutmen Pegawai Non CPNS KSDAE KemenLHK RI

KSDAE Kementerian LHK sedang membutuhkan tenaga Non CPNS dengan formasi dan ketentuan sebagai berikut :

3 (tiga) orang tenaga bantu/kontrak yang akan ditempatkan pada Subbagian Program dan Anggaran dan Subbagian Data dan Informasi, Bagian Program dan Evaluasi, Sekretariat Ditjen KSDAE.

  1. Perencana Program dan Anggaran (Kode : PA)
  2. Programmer (Kode : DATIN)

Deskripsi pekerjaan

Persyaratan :

  • Pria / wanita
  • Usia maksimal 30 tahun (S1) atau 32 tahun (S2)
  • Pendidikan minimal S1 dengan IPK minimal 2,75 (PTN) dan 3,25 (PTS Akreditasi A)
  • Diutamakan dari fakultas atau jurusan :
  • Kehutanan, rekayasa kehutanan, Planologi dan Biologi (PA)
  • Kehutanan (memahami Ilmu Komputer), Teknik Komputer/ Informatika dan Ilmu Komputer (DATIN)
  • Menguasai pengolahan data berbasis MS- Excel (Pivot, Spreedsheet dan Tabel)
  • Menguasai penyajian data yang menarik dan sistematis berbasis MS-PowerPoint
  • Menguasai desain grafis sebagai nilai tambah (Adobe Photoshop dan CorelDraw)
  • Menguasai bahasa Inggris sebagai nilai tambah
  • Mampu membuat aplikasi platform website (DATIN)
  • Memiliki logika yang bagus dan mampu menganalisa sistem (DATIN)
  • Menguasai jaringan atau networking online streaming (DATIN)
  • Menguasai database MySQL, Ms. SQL Server dan Ms. Acces, android (DATIN)
  • Mampu bekerja dengan tim (tidak individualis) dan mampu bekerja dengan cepat (deadline)
  • Berkelakuan baik, jujur dan mampu belajar dengan cepat serta Siap bekerja di luar jam kerja (bila diperlukan)

Situs referensi

  1. http://ksdae.menlhk.go.id

Tata Cara Pendaftaran Lamaran

Bagi Saudara/i yang berminat dan memenuhi persyaratan, maka silakan mengirimkan : Surat lamaran agar dilampiri dengan curriculum vitae, Salinan ijazah dan transkip nilai, dan data pendukung lain dikirim ke :

Kepala Bagian Program dan Evaluasi, Sekretariat Ditjen KSDAE, Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Alamat :
Gedung Manggala Wanabakti Blok 1 Lantai 8
Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
Email [email protected]
CP: Roby Rajani (Telepon : 021-5730317)

Ketentuan Umum :

  • Pelamar dapat mengajukan surat lamaran paling lambat tanggal 17 Maret 2017.
  • Hanya pelamar dengan kualifikasi terbaik yang akan diproses untuk mengikuti tahapan selanjutnya
  • Rekrutmen KSDAE KemenLHK ini tidak dipungut biaya sama sekali
  • Sumber

Info Lowongan Kerja Non CPNS KSDAE KemenLHK dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS.