Lowongan Non PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta

Dinas PMPTSP DKI JakartaLowongan Kerja Dinas Pelayanan Satu Pintu DKI Jakarta – Gubernur DKI Jakarta 2012-2014, Joko Widodo, memiliki pemikiran untuk menciptakan pelayanan pemerintah yang mudah diakses masyarakat. Joko Widodo kala itu berharap ada suatu badan yang mampu melayani perizinan dan non perizinan yang cepat dan tidak berbelit.

Pemikiran Joko Widodo ini kemudian diimplementasikan secara nyata oleh Gubernur DKI Jakarta penerusnya, Basuki Tjahaja Purnama, dengan dibentuknya Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) adalah satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Satuan kerja ini memiliki tugas untuk melayani perizinan dan non perizinan dengan sistem satu pintu. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Provinsi DKI Jakarta) adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah dan pemilihan kepala daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam UU 29/2007.

Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DKI Jakarta dipimpin oleh seorang Gubernur seperti halnya provinsi-provinsi lainnya, tetapi memiliki 5 orang Wali Kota yang bertanggungjawab kepada Gubernur secara langsung.

Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bahwa Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai pusat pemerintahan, dan sebagai daerah otonom berhadapan dengan karakteristik permasalahan yang sangat kompleks dan berbeda dengan provinsi lain. Provinsi DKI Jakarta selalu berhadapan dengan masalah urbanisasi, keamanan, transportasi, lingkungan, pengelolaan kawasan khusus, dan masalah sosial kemasyarakatan lain yang memerlukan pemecahan masalah secara sinergis melalui berbagai instrumen. Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93 TLN 4744). UU yang terdiri dari 40 pasal ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

Kontak DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA
Jl. Kebon Sirih No. 18 Blok H Lt 18, Jakarta Pusat
http://pelayanan.jakarta.go.id

Lowongan Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta – Dinas PMPTSP sedang membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) terbaik untuk mengikuti seleksi peneriman Calon Pegawai Non PNS dengan formasi dan ketentuan sebagaimana di bawah ini :

Formasi yang dibutuhkan :

  1. Software Programmer (SPP) 2 Orang
  2. Data Analyst/Data Scientist (DAS) 2 Orang

Deskripsi Pekerjaan

A. Software Programmer (Kode/Subject Email : SPP, Berkas Lamaran dalam map warna Kuning di bawa ketika wawancara) Formasi : 2 Orang

Persyaratan :

  • Pendidikan Minimal S1, Jurusan Teknik Informatika/Teknik Komputer/Manajemen Informatika/Sistem Informasi/Sistem Komputer/Ilmu Komputer.
  • Pria/Wanita, Usia Minimal 20 Tahun Maksimal 35 Tahun per Januari 2018.
  • Berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun dibidangnya – diutamakan yang pernah bekerja di bidang Pemerintahan.
  • KTP Bodetabek, diutamakan KTP DKI Jakarta.
  • Memiliki Laptop yang sudah ter-install Software Development Kit untuk Pemrograman berbasis Web – dibawa saat interview beserta project yang pernah dikerjakan.
  • Untuk setiap project wajib menggunakan Git atau BitBucket.
  • Menguasai (expert) Bahasa Permrograman Java, PHP 7, jQuerry, CSS, dapat bekerja dengan menggunakan framework Laravel atau CI atau Yii.
  • Memiliki integritas, perilaku terpuji dan disiplin bekerja dan mampu bekerja dalam tekanan baik individu maupun dalam tim serta dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai target.
  • Bersedia bekerja diluar jam kerja.

B. Data Analyst/Data Scientist (Kode/Subject Email : DAS, Map warna Hijau di bawa ketika wawancara) Formasi : 2 Orang

Persyaratan :

  • Pendidikan Minimal S1, Jurusan Statistik/Teknik Informatika/Teknik Komputer/Manajemen Informatika/Sistem Informasi/Sistem Komputer/Ilmu Komputer.
  • Pria/Wanita, Usia Minimal 20 Tahun Maksimal 35 Tahun per Januari 2018.
  • Berpengalaman minimal 4 (empat) tahun dibidangnya – diutamakan yang pernah bekerja di bidang Pemerintahan.
  • KTP Bodetabek, diutamakan KTP DKI Jakarta.
  • Mampu menginterprestasiian data, menganalisa data menggunakan teknik statistik, bisa menyediakan laporan yang akurat dan komprehensif.
  • Mampu melakukan ekstrapolasi dan interpretasi data statistik.
  • Memiliki Laptop yang terinstall tools statistik aplikasi pengolahan data lainnya (dibawa saat interview).
  • Menguasai DML untuk database berbasis MySql, Oracle, Postgre, SQL Server, MongoDB dan aplikasi database lainnya.
  • Lebih disukai memiliki sertifikasi atau pernah mengikuti pelatihan sertifikasi.
  • Memiliki integritas, perilaku terpuji dan disiplin bekerja dan mampu bekerja dalam tekanan baik individu maupun dalam tim serta dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai target.
  • Bersedia bekerja diluar jam kerja.

Situs Referensi

  1. http://pelayanan.jakarta.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan memenuhi persyaratan, maka pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirimkan berkas-berkas persyaratan sesuai dengan masing-masing jabatan sebagaimana berikut:

  1. Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta
  2. Curriculum Vitae.
  3. Untuk setiap posisi menyertakan link project selesai yang pernah dikerjakan (sebutkan dibagian mana)
  4. Pas foto 4×6 berwarna 3 lembar
  5. Fotokopi ijazah dan Transkrip Nilai
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Keterangan Sehat dari dokter puskesmas/fasilitas kesehatan milik pemerintah
  7. Fotokopi KTP/SIM yang berlaku, NPWP (optional)
  8. Surat pernyataan siap ditempatkan dimana saja dan tidak menuntut diangkat sebagai CPNS, tandatangan diatas materai Rp. 6000,-
  9. Portofolio pekerjaan yang pernah dilakukan.
  10. Fotokopi sertifikat bagi yang sudah pernah mengikuti pelatihan sertifikasi.

Berkas lamaran dikirimkan melalui email : [email protected] ukuran berkas maks 15 Mb.

Jadwal Seleksi

  1. Pendaftaran via email : 23 – 24 Januari 2018
  2. Seleksi Administrasi oleh Panpel : 25 Januari 2018
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Adminitrasi : 25 Januari 2018
  4. Interview dengan Tes Teori dan Praktek : 29 Januari 2018
  5. Pengumuman Akhir : 30 Januari 2018

Ketentuan Umum :

  • Selama proses seleksi tidak dipungut biaya apapun
  • Rekrutmen ini adalah untuk tenaga ahli di Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan, sesuai aturan yang berlaku, tenaga ahli tidak diberikan THR/Gaji ke-13 dan Fasilitas Kesehatan dalam bentuk apapun
  • Dalam pelaksanaannya (sebelum dikurangi ketentuan perpajakan (pribadi) dan pengeluaran pengurangan lain sesuai aturan hukum berlaku)
  • Tenaga ahli yang bekerja harus tunduk dan patuh pada peraturan dan kontrak kerja yang akan disepakati bersama.
  • Sumber Info

Info Lowongan Kerja Dinas PMPTSP DKI Jakarta dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS