Lowongan Pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok

Diskominfo Kota DepokLowongan Kerja Diskominfo Kota Depok – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok – Diskominfo Depok merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbentuk karena ada pengembangan dari kantor lama yaitu Kantor Arsip, Perpustakaan dan Telematika Kota Depok yang dibentuk sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Kemudian dibagi menjadi Kantor Arsip dan Perpustakaan Kota Depok dan Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Depok, berkantor di Gedung Setda(Balaikota) Lantai 5, Jalan Margonda Raya No.54, Depok. No. Telp (021) 7720-0011. Fax (021) 776-4410. Sekarang Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok telah menempati gedung baru di Gedung Dibaleka II Lantai 7 terhitung sejak Senin, 24 Maret 2014.

Organisasi Perangkat Daerah ini terbentuk di bulan Januari 2009, dengan nama Dinas Komunikasi dan Informasi, berdasarkan :

  • Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
  • Peraturan Walikota Depok Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informasi.

Diawal pembentukannya, Dinas Komunikasi dan Informasi terdiri dari Sekretariat, Dua Bidang, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat, membawahkan 2 Sub Bagian terdiri dari :1) Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan 2) Sub Bagian Keuangan;
Sementara Bidang ada 2 bidang yaitu Teknologi Informasi dan Postelekomunikasi dan Diseminasi Informasi. Bidang Teknologi Informasi, membawahkan 2 Seksi terdiri dari:
1)Seksi Pengembangan dan Perencanaan Teknologi Informasi ; dan 2) Seksi Pembangunan dan Pengendalian Informasi.
Bidang Pos Telekomunikasi dan Diseminasi Informasi, membawahkan 2 seksi terdiri dari: 1) Seksi Pengendalian Pos Telekomunikasi dan Penyiaran; dan 2) Seksi Diseminasi Informasi.

Kemudian dalam rangka memperluas ruang lingkup kinerja OPD dalam mewujudkan visi dan misinya, maka sejak Januari 2012 berganti nama menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri dari Sekretariat, Tiga Bidang, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional, berdasarkan :

  • Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • Peraturan Walikota Depok Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.

Struktur Organisasi yang berubah hanya ada penambahan bidang dari sebelumnya dua bidang menjadi tiga bidang yaitu :

  1. Bidang Data dan Informasi, membawahkan 2 Seksi terdiri dari : 1) Seksi Data dan Aplikasi; dan 2) Seksi Pengendalian Informasi.
  2. Bidang Teknologi Informatika, membawahkan 2 Seksi terdiri dari :1)Seksi Pengembangan Infrastruktur; dan 2) Seksi Pos dan Telekomunikasi.
  3. Bidang Informasi Publik, membawahkan 2 Seksi terdiri dari : 1) Seksi Kemitraan; dan 2) Seksi Diseminasi Informasi Publik.

Kontak Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok
Gedung Dibaleka II Depok Lt. 7
Jl. Margonda Raya No. 54. Kota Depok 16431
Phone / Fax (+62 21) 2940 2276
Email : [email protected]

Lowongan Kerja Non CPNS Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok

Pemerintah Daerah Kota Depok sedang memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik Indonesia untuk bergabung dan berkarir bersama kami dengan formasi sebagai berikut sebagai berikut :

  1. Petugas Data Center
  2. Petugas Pengelola Data dan Technical Support Pengelolaan dan Operasional Portal dan Subdomain
  3. Petugas Administrasi Pengelolaan dan Operasional Portal dan Subdomain

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Pria, berusia serendah-rendahnya 23 (duapuluh tiga) tahun dan setinggi-tingginya 34 (tiga puluh empat) tahun pada tanggal 1 Januari 2017;
  • Dapat bekerja secara shift, mobile dan on call;
  • Dapat bekerjasama di dalam Tim dengan baik;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS ASN / ASN, Calon Anggota TNI-Polri / Anggota TNI-Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS ASN / ASN, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatanhukumtetap karenamelakukantindakpidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Aparatur Sipil;
  • Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.

Petugas Data Center

Persyaratan :

  • Jenis kelamin laki-laki;
  • Pendidikan minimal S1 jurusan Informatika/Ilmu Komputer;
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4 (empat) ditentukan minimal 2,75;
  • Memiliki pengalaman minimal 1 tahun di bidang network support/Data Center;
  • Mampu menginstalasi, mengoperasikan dan maintenance perangkat IT (Server Network);
  • Menguasai dasar TCP/IP, VM Ware;
  • Menguasai aplikasi .net, java, PHP, VB dan sejenisnya;
  • Menguasai dasar virtualization ( Cloud Computing);
  • Mampu mengendalikan, mengoperasikan dan mengkonfigurasi Linux Operating System dan Windows Server;
  • Menguasai produk dan teknologi server dan storage /NAS( IBM, HP dan produk lainnya);
  • Mempunyai pengetahuan mengenai pengelolaan Data Center, Draster Recovery Center (DRC).

Petugas Pengelola Data dan Technical Support Pengelolaan dan Operasional Portal dan Subdomain

Persyaratan :

  • Pendidikan minimal D3 jurusan Informatika/Ilmu Komputer;
  • Jenis Kelamin : Laki-Laki / Perempuan;
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4 (empat) ditentukan minimal 2,75;
  • Diutamakan memiliki pengalaman 1 tahun pada bidang Programming/Database;
  • Menguasai HTML, CSS, PHP, MySql, Postage SQL/Oracle ;
  • Mampu mengoperasikan System Operasi Linux dan Windows Server.

Petugas Administrasi Pengelolaan dan Operasional Portal dan Subdomain

Persyaratan :

  • Pendidikan minimal D3 jurusan Informatika/Ilmu Komputer;
  • Jenis Kelamin : Laki-Laki / Perempuan;
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4 (empat) ditentukan minimal 2,75;
  • Menguasai HTML, CSS, PHP dan Image Process;
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office.

Situs referensi

  1. www.diskominfo.depok.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Bagi Saudara/i yang berminat dan memenuhi persyaratan, maka silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi Diskominfo Kota Depok berikut ini :

Pendaftaran dilakukan secara online melalui website : diskominfo.depok.go.id, mulai tanggal 20 Januari 2017 sampai dengan tanggal 26 Januari 2017;

Pelamar wajib mengupload dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat lamaran di atas materai Rp. 6000,-;
  2. Kartu identitas diri (KTP) yang masih berlaku;
  3. Daftar Riwayat Hidup;
  4. Ijazah Dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir;
  5. Surat pernyataan dari perusahaan lama pernah memiliki pengalaman di Bidang IT;
  6. Surat Keterangan Dokter tidak buta warna;
  7. Foto berwarna background berwarna merah dengan ukuran 4×6;
  8. Surat Pernyataan yang telah diisi (format sebagaimana terlampir ) bermaterai Rp. 6000,- dan telah ditandatangani.

Ketentuan Umum :

  • Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan dipanggil dan mengikuti tes kompetensi dasar serta wawancara yang akan diumumkan di website :depok.go.id;
  • Berkas persyaratan asli dibawa pada saat pelaksanaan tes kompetensi dasar dan wawancara.
  • Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi;
  • Apabila diketahui pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar untuk mengikuti proses seleksi sampai dengan pengumuman lolos seleksi, maka Panitia berhak untuk menggugurkan keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta seleksi;
  • Pegawai Non PNS Kontrak yang lolos seleksi akan terikat kontrak kerja dengan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Depok minimal 6 (enam) bulan dan atau paling lama 11 (sebelas) bulan;
  • Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
  • Informasi resmi terkait dengan Penerimaan Pegawai Non PNS/Kontrak Petugas Data Center di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok dapat di lihat di website :depok.go.id sehingga para pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut.
  • Sumber

Info Lowongan Kerja Diskominfo Kota Depok dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS