Lowongan Pegawai P3K Kabupaten Malang

Lowongan P3K Malang KabLowongan Pegawai P3K Kabupaten Malang – Kabupaten Malang adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kabupaten Malang adalah kabupaten terluas kedua di Jawa Timur setelah Kabupaten Banyuwangi dan merupakan kabupaten dengan populasi terbesar di Jawa Timur. Kabupaten Malang mempunyai koordinat 112o17′ sampai 112o57′ Bujur Timur dan 7o44′ sampai 8o26′ Lintang Selatan. Kabupaten Malang juga merupakan kabupaten terluas ketiga di Pulau Jawa setelah Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat. Ibu kota Kabupaten Malang adalah Kepanjen. Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Kota Malang tepat di tengah-tengahnya, Kabupaten Jombang; Kabupaten Pasuruan; dan Kota Batu di utara, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Probolinggo di timur, Samudra Hindia di selatan, serta Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri di barat. Sebagian besar wilayahnya merupakan pegunungan yang berhawa sejuk, Kabupaten Malang dikenal sebagai salah satu daerah tujuan wisata utama di Jawa Timur. Bersama dengan Kota Batu dan Kota Malang, Kabupaten Malang merupakan bagian dari kesatuan wilayah yang dikenal dengan Malang Raya (Wilayah Metropolitan Malang).

Secara administrasi, pemerintahan Kabupaten Malang dipimpin oleh seorang bupati dan wakil bupati yang membawahi koordinasi atas wilayah administrasi kecamatan yang dikepalai oleh seorang camat. Kecamatan dibagi lagi menjadi desa dan kelurahan yang dikepalai oleh seorang kepala desa dan seorang lurah. Seluruh camat dan lurah merupakan jajaran pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten, sedangkan kepala desa dipilih oleh setiap warga desa setiap periode tertentu dan memiliki sebuah pemerintahan desa yang mandiri. Sejak 2005, bupati Malang dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilkada, setelah sebelumnya dipilih oleh anggota DPRD kabupaten.

Lowongan Pegawai P3K Kabupaten Malang

Pemerintah Kabupaten Malang membuka penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2019 dari Tenaga Eks Honorer Kategori II dan Tenaga Penyuluh Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian/MoU antara Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah yang ada dalam database BKN Tahun 2013 serta masih aktif melaksanakan tugas sampai saat ini dengan alokasi formasi sebanyak 856(delapan ratus lima puluh enam) calon PPPK dengan rincian sebagai berikut :

  1. Tenaga Guru (760 Formasi)
  2. Tenaga Kesehatan (14 Formasi)
  3. Tenaga Penyuluh Pertanian (82 Formasi)

Deskripsi Pekerjaan

Tenaga Guru (760 Formasi)

  • Pendidikan SI dan masih aktif mengajar sampai saat ini
  • Unit penempatan kerja di SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan

Tenaga Kesehatan (14 Formasi)

  • Minimal DIII Bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendldikan D-lll/S-1 Kimia/Biologi
  • Unit penempatan kerja di RSUD Kanjuruhan dan Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan

Tenaga Penyuluh Pertanian (82 Formasi)

  • Minimal SMK Bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi dl Bidang Pertanian
  • Unit penempatan kerja di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia Minimal 20 (dua puluh ) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) per 1 April 2019, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah
  • Masih aktif melaksanakan tugas secara terus menerus yang di buktikan dengan SK Pengangkatan.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS,Calon Anggota TNI/POLRI
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
  • Berkelakuan Baik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

Situs Referensi

  1. www.malangkab.go.id
  2. www.bkd.malangkab.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Informasi lebih lanjut mengenai cara pendaftaran dan persyaratan administrasi pengadaan calon PPPK akan di update melalui link berikut ini :

Ketentuan Umum :

  • Seluruh tahapan dalam penerimaann P3K Kab Malang ini tidak dipungut biaya apa pun
  • Hanya pelamar yang memenuhi syarat yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi
  • Sumber Informasi