Lowongan Pendamping Desa Provinsi Sumatera Barat

KemendesaPendaftaran Pendamping Desa Provinsi SumbarKementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) merupakan pelaksana pemerintah di bidang Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Pengumuman Pendaftaran Pendamping Desa Provinsi Sumbar

Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Sumatera Barat TA 2015, membutuhkan Tenaga Pendamping Profesional dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Desa untuk ditempatkan di Kabupaten Kota Provinsi Sumatera Barat.Posis yang dibutuhkan antara lain :

1. Tenaga Ahli di Kabupaten :

  • a. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kode : TA PMD
  • b. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Kode : TA PP
  • c. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Kode : TA ID
  • d. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna Kode : TA PTTG
  • e. Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar Kode : TA PPD
  • f. Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa Kode : TA PED

2. Tenaga Pendamping Desa Kode : PD

3. Tenaga Pendamping Lokal Desa Kode : PLD

Deskripsi Pekerjaan

Kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional

Kualifikasi Umum Tenaga Ahli Kabupaten

Persyaratan Umum :

  • Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota.
  • Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakupi aspek penyusunan modul sederhana, fasilitas penyelenggara pelatihan, fasilitas kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa.
  • Pendidikan Strata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu kecuali untuk tenaga ahli infrasturktur desa adalah yang berlatar belakang pendidikan disiplin ilmu teknik sipil.
  • Pengalaman minimal dibidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 Tahun dan D-III adalah 6 Tahun.
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS.Word,MS.Excel) dan jaringan internet.
  • Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa indonesia.
  • Mampu menfasilitasi dan bekerjasama dalam satu team.
  • Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal yaitu 50 tahun.
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.

Kualifikasi Khusus Tenaga Ahli Kabupaten

1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA.PMD)

Persyaratan :

  • Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa.
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat.
  • Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat desa.
  • Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa.
  • Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan,adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat desa.

2. Tenaga Ahli Pembagunan Partisipatif (TA.PP).

Persyaratan :

  • Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pembangunan desa.
  • Berpengalaman memfasilitasi pembangunan pasrtisipastif,manajemen swakelola pembangunan desa dan pengawasan berbasi komunitas.
  • Berpengalamanan memfasilitasi pengelolaan keuangan desa untuk pembiayaan pembangunan desa.
  • Berpengalaman memfasilitasi masyarakat desa dalam menyusun rencana anggaran biaya pembangunan desa sesuai dengan harga satuan setempat.
  • Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desan dalam musyawarah desa.

3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa (TA.PED).

Persyaratan :

  • Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan ekonomi desa.
  • Berpengalaman memfasiitasi pengembangan BUMDesa, usaha ekonomi desa, pengembangan usaha kredit mikro dan memfasilitasi pengembangan pemasaran hasil usaha didesa.

4. Tenaga Ahli Pemngembangan Teknologi Tepat Guna (TA PTTG)

Persyaratan :

  • Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pendayagunaan teknologi tepat guna(TTG).
  • Berpengalaman memfasilitasi pengembangan TTG,promosi TTG dan pendayagunaan TTG dalam rangka pendayagunaan sumberdaya desa.

5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA.ID)

Persyaratan :

  • Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka penyediaan sarana-prasarana desa.
  • Berpengalaman dalam menfasilitasi perencanaan,pelaksanaan dan kontrol pekerjaan teknik dalam rangka pembangunan sarana-prasarana desa.

6. Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar (TA.PPD)

Persyaratan :

  • Berpengalaman melakukan pemdampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pengembangan pelayanan dasar.
  • Berpengalaman dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pelayanan dasar(pendidikan, kesehatan ,pemberdayaan keluarga, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan perempuan dan anak, pemberdayaan warga difabel dan kelompok marginal, penangan konflik sosial, pengembangan informasi desa).

Pendamping Desa (PD)

Persyaratan :

  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat.
  • Memiliki pengalaman dalam pengorganisasi masyarakat desa.
  • Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi desa.
  • Mampu melakukan teknik fasilitas kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa.
  • Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat, dan nilai-nilai budaya masyarakat desa.
  • Mengenal adat istiadat,kultur budaya, tradisi dan nilai-nilai budaya masyarakat desa.
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office(MS.Word, MS. Excel) dan jaringan internet.
  • Mampu berkomunikasi dengan baik, lisan dan tertulis dalam bahasa indonesia.
  • Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata-1 (S1) dengan pengalaman relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 2(dua) tahun atau D-III dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 4(Empat) tahun.
  • Sanggup bertempat tinggal dilokasi penugasan.
  • Pada saat melakukan pendaftaran usia calon pendamping desa maksimal 45 tahun.

Pendamping Lokal Desa (PLD)

Persyaratan :

  • Pendidikan minimal sekolah Lanutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat.
  • Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif dalam kegiatan pembagunan dan pemberdayan masyarakat didesa minimal 2(dua) tahun seperti pelatihan, kerja sosial, panitia pembangunan, maupun kegiatan lainnya yang relevan dengan kebutuhan pendampingan masyarakat.
  • Mengenal adat istiadat,kultur budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat dilokasi tugas, termasuk didalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat.
  • Bertempat tinggal disalh satu desa lokasi dampingan atau didesa yang berdekatan dengan desa-desa lokasi dampingan.
  • Pada saat melakukan pendaftaran,usia calon pendamping lokal desa minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.

Situs referensi

  1. www.kemendesa.go.id

Tata Cara Pengiriman Lamaran

Surat lamaran dilengkapi dengan curiculum vitae(CV), foto copy ijazah terakhir, foto copy pengalaman kerja dan organisasi, pas foto berwarna terbaru 4x 6, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Domisili (Khusus Pendamping Lokal Desa).

Lamaran dikirim melalui Kantor Pos dengan alamat :

P.O BOX 4444
Padang 25000
Satker
Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Barat

atau secara online melalui laman resmi :

Catatan :

  • Diamplop kiri atas diberi kode posisi jabatan yang dilamar dan Telp/HP yang dapat dihubungi.
  • Lamaran diterima paling lambat 7 Agustus 2015 (stempel pos). dan maksimal 14 Agustus 2015 (online)
  • Hanya lamaran yang memenuhi syarat yang akan diproses.
  • Sumber

Info Lowongan Pendamping Desa Sumbar dipersembahkan oleh Pusat Info CPNS.