Lowongan PPKL Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi

Dinas Koperasi dan UKM SumselLowongan Kerja Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi – Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kementerian Koperasi, dan UKM dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop, dan UKM

Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.

Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.

Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas, Kementrian Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Lowongan Kerja Dinas Koperasi dan UKM Provinsi

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Provinsi membuka kesempatan kepada Anda untuk bergabung sebagai :

PETUGAS PENYULUH KOPERASI LAPANGAN

  1. PPKL Aceh
  2. PPKL Bangka Belitung
  3. PPKL Banten
  4. PPKL Bengkulu
  5. PPKL Jambi
  6. PPKL Kalimantan Barat
  7. PPKL Kalimantan Selatan
  8. PPKL Kalimantan Tengah
  9. PPKL Lampung
  10. PPKL NTB
  11. PPKL NTT
  12. PPKL Sulawesi Tengah
  13. PPKL Sulawesi Tenggara
  14. PPKL Sumatera Selatan
  15. PPKL Sumatera Utara

Deskripsi Pekerjaan

Syarat dan Ketentuan:

  • Usia antara 22 s.d 35 tahun
  • Berdomisili dan bersedia ditempatkan di Kabupaten/ kota penempatan sesuai provinsi
  • Dapat mengoperasikan komputer (Ms. Office)
  • Pendidikan minimal D3, diutamakan jurusan Manajemen, Ekonomi, Akuntansi, Koperasi, Sosial-Ekonomi
  • IPK minimal 2.75
  • Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  • Fotocopy KTP / Tanda pengenal lain
  • Daftar riwayat hidup (dengan melampirkan nomor telepon dan email aktif)
  • Surat lamaran yang ditujukan kepada panitia
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Mengirimkan berkas lamran berupa soft copy dan hardcopy

Situs referensi

  1. www.depkop.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Bagi Saudara/i yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan Berkas lamaran Hardcopy dikirim langsung ke :

Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi sesuai area penempatan

Surat lamaran softcopy dikirim ke email :

[email protected]

Ketentuan Umum :

  • Lamaran diterima paling lambat 26 April 2016
  • Rekrutmen Kementerian Koperasi dan UKM ini tidak dipungut biaya
  • Informasi Lebih Lanjut Dapat Menghubungi: 081284326460 / 0251-8336858 / 0251-8336859
  • Sumber

Info Lowongan Kerja Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS