Lowongan PT Jasa Raharja Yogjakarta Cabang Yogyakarta

Lowonganjasa raharjaLowongan Kerja PT Jasa Raharja YogyaPT JASA RAHARJA (Persero) – Jasa Raharja adalah sebuah BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial. Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari kebijakan pemerintah untuk melakukan nasionalisasi terhadap Perusahaan-Perusahaan milik Belanda dengan diundangkannya Undang-Undang No.86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

Penjabaran dari Undang-Undang tersebut dalam bidang asuransi kerugian, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asuransi kerugian Belanda berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.6 tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Belanda yang dikenakan Nasionalisasi.

Adapun perusahaan-perusahaan yang dinasionalisasi dimaksud sebagai berikut:

  1. Perusahaan Firma Bekouw & Mijnssen di Jakarta.
  2. Perusahaan Firma Blom & van Der Aa di Jakarta.
  3. Perusahaan Firma Sluyters di Jakarta.
  4. Perusahaan N.V. Assurantie Maatschappij Jakarta di Jakarta.
  5. Perusahaan N.V. Assurantie Kantor Langveldt-Schroder di Jakarta.
  6. Perusahaan N.V. Zee-en Brandassurantie Maatschappij van 1851 c.s. di Jakarta.
  7. Perusahaan N.V. Javasche Verzekerings Agenturen Maatschappij di Jakarta.
  8. Perusahaan N.V. Nederlandsche Lloyd di Jakarta.
  9. Perusahaan N.V. Maskapai Asuransi dan Administrasi Umum Nusantara Llyod di Jakarta.
  10. Perusahaan N.V. Assurantie Kantor O.W.J. Schlenceker di Jakarta.
  11. Perusahaan N.V. Kantor Asuransi “Kali Besar” di Jakarta.
  12. Perusahaan Jakarta Assurantie & Administratie Kantor di Jakarta.
  13. Perusahaan Yayasan Onderlinge Landmolestverzekerings Fonds (O.L.F) di Jakarta.
  14. Perusahaan PT Maskapai Asuransi Arah Baru (Arba) di Jakarta.

Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan tanggal 16 Januari 1960, namun berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Selanjutnya, beberapa perusahaan yang telah dinasionalisasi tersebut ditetapkan dengan status badan hukum Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia.

Perkembangan organisasi perusahaan tidak terhenti sampai disitu saja, karena dengan adanya pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. 294293/BUM II tanggal 31 Desember 1960, keempat perusahaan tersebut di atas digabung dalam satu Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) Ika Karya. Selaniutnya PAKN Ika Karya berubah nama meniadi Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) Eka Karya.

Berdasarkan PP No.8 tahun 1965 dengan melebur seluruh kekayaan, pegawai dan segala hutang piutang PNAK Eka Karya, mulai 1 Januari 1965 dibentuk Badan Hukum baru dengan nama ‘Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja” dengan tugas khusus mengelola pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.33 dan Undang-Undang (UU) No.34 tahun 1964. Penunjukkan PNAK Jasa Raharja sebagai pengelola kedua Undang-Undang tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. BAPN 1-3-3 tanggal 30 Maret 1965.

Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja. Perubahan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.750/KMK/IV/II/1970 tanggal 18 November 1970, yang merupakan tindak lanjut dikeluarkannya UU. No.9 tahun 1969 tentang Bentuk- Bentuk Badan Usaha Negara.

Pada tahun 1978 yaitu berdasarkan PP No.34 tahun 1978 dan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang selalu diperpanjang pada setiap tahun dan terakhir No. 523/KMK/013/1989, selain mengelola pelaksanaan UU. No.33 dan UU. No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja diberi tugas baru menerbitkan surat jaminan dalam bentuk Surety Bond. Kemudian sebagai upaya pengemban rasa tanggung jawab sosial kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang belum memperoleh perlindungan dalam lingkup UU No.33 dan UU No.34 tahun 1964, maka dikembangkan pula usaha Asuransi Aneka.

Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, mengingat usaha yang ditangani oleh Perum Jasa Raharja semakin bertambah luas, maka pada tahun 1980 berdasarkan pp No.39 tahun 1980 tanggal 6 November 1980, status Jasa Raharja diubah lagi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, yang kemudian pendiriannya dikukuhkan dengan Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.49 tahun 1981 tanggal 28 Februari 1981, yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.59 tanggal 19 Maret 1998 berikut perbaikannya dengan Akta No.63 tanggal 17 Juni 1998 dibuat dihadapan notaris yang sama.

Pada tahun 1994, sejalan dengan diterbitkan UU No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang antara lain mengharuskan bahwa Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial dilarang menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 Jasa Raharja melepaskan usaha non wajib dan surety bond dan kembali menjalankan program asuransi sosial yaitu mengelola pelaksanaan UU. No.33 tahun 1964 dan UU. No.34 tahun 1964

Kontak PT. Jasa Raharja

JL HR. Rasuna Said Kav. C-2, Kuningan
Jakarta 12920, Indonesia.
Telepon: (021) 5203454
Fax: (021) 5220284

Website : www.jasaraharja.co.id

Lowongan Kerja PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta

PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Yogyakarta kembali membuka kesempatan kepada kandidat-kandidat potensial yang berkualitas untuk mengikuti test seleksi rekrutmen PKWT :

  • Calon Pegawai PKWT

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Diutamakan jenis kelamin Pria
  • Merupakan Putra daerah dan berdomisili di wilayah provinsi DI Yogyakarta
  • Usia maksimal 23 tahun (Ulang tahun ke-23 pada hari terakhir pendaftaran ini dibuka)
  • Belum menikah
  • Pendidikan minimal SMA/sederajat
  • Mempunyai NEM/Nilai Ujian Nasional (UN) untuk pelamar lulusan SMA dengan nilai minimal rata-rata 6.50
  • Tinggi Badan Minimal Pria 165cm Wanita 155cm
  • Menguasai Operasional Komputer (Minimal Ms.Word dan Ms.Excel)
  • Peserta mempunyai SIM C

Kelengkapan Surat Lamaran :

  1. Fotocopy KTP/SIM C
  2. Fotocopy Ijazah pendidikan formal (SD-SLTA) beserta Surat Keterangan Hasil UN (Legalisir)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga, Sertifikat Kursus (bila ada), akte lahir
  4. Asli SKCK (Surat Keterangan Kelakuan Baik)
  5. Asli Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning)
  6. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 dan 2×3 berwarna masing-masing sebanyak 2 lembar
  7. Surat Keterangan belum menikah (dari kelurahan)
  8. Surat Pernyataan tidak mempunyai ijasah D3/ atau S1/ Setara
  9. Surat Keterangan tidak memiliki Ijazah D3 atau S1/Setara

Situs Referensi

  1. www.jasaraharja.co.id

Pengiriman Lamaran

Bila Anda tertarik serta mampu memenuhi persyaratan, maka silakan mengirimkan berkas lamaran ditujukkan kepada :

Yth Kepala Cabang
PT Jasa Raharja (Persero)
Jl. Magelang No 7 Yogyakarta

Ketentuan Umum :

  • Membuat pernyataan bersedia ditempatkan di kantor Samsat diseluruh wilayah RI
  • Membuat surat pernyataan bahwa bersangkutan tidak memiliki orang tua dan atau saudara kandung yang masih aktif bekerja di PT Jasa Raharja (Persero), apabila dikemudian hari ditemukan hal hal yang tidak sesuai dengan pernyataan, maka yang bersangkutan dikenakkan sanksi pemberhentian
  • Membuat surat pernyataan bersedia bekerja di PT Jasa raharja (Persero) sebagai tenaga PKWT dan tidak menuntut untuk diangkat sebagai pegawai tetap dan akan diberhentikan setelah masa perjanjian kerja 1 tahun sesuai ketentuan / peraturan PKWT tanpa tuntutan apapun
  • Hanya kandidat yang terbaiklah dalam aspek penilaian yang dapat diterima
  • Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat
  • Rekrutmen PKWT PT Jasa Raharja tidak dipungut biaya apapun
  • Pengiriman lamaran ditunggu sampai dengan tanggal 22 Juli 2017.

Info Lowongan Kerja BUMN Jasa Raharja Yogyakarta dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS