Lowongan RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten

RSUP dr Soeradji Tirtonegoro-2Lowongan Kerja RSUP Soeradji Klaten – RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten adalah sebuah Rumah Sakit didirikan pada tanggal 20 Desember 1927, secara bersama-sama oleh perkebunan-perkebunan (onderneming) milik pemerintah Hindia Belanda (kini Indonesia) yang terdiri dari perkebunan tembakau, tebu dan perkebunan rami.

Rumah Sakit tersebut diberi nama “Dr. SCHEURER HOSPITAL” dan dikelola oleh yayasan “Zending” yang bergerak dibidang kesejahteraan umat. Rumah Sakit itu dipimpin oleh Dr. Bakker.

Pada tahun 1942 Jepang masuk / menguasai Pemerintah hindia Belanda sehingga “Dr. SHEURER HOSPITAL” juga dikuasai Jepang. Pada tahun 1945 Jepang kalah perang dan Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Dengan demikian “Dr. SHEURER HOSPITAL” juga berada pada kekuasaan pemerintah Indonesia dan sejak saat itu namanya diganti menjadi RUMAH SAKIT UMUM TEGALYOSO KLATEN. Nama ini diambil dari nama desa dimana RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro berada yaitu desa Tegalyoso. Selama pemerintahan Jepang Rumah Sakit dipimpin oleh Dr. Maeda dan Dr. Curuta. Kemudian setelah Jepang pergi (tahun 1945) Rumah Sakit dipimpin oleh Dr. Soenoesmo.

Dalam masa peralihan dari rumah sakit dibawah pengelolaan Zending menjadi Rumah Sakit Pemerintah RI masih terdapat beberapa tenaga dokter asing antara lain Dr. Horner dan Dr Bakker Yunior. Selama masa itu semua karyawan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro diberi kesempatan untuk memilih, tetap bekerja di RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro untuk kemudian diangkat menjadi pegawai negeri atau pindah ke rumah sakit Zending yang lain yaitu RS Bethesda Yogyakarta atau RS Jebres Surakarta.

Pada tahun 1952 Dr Soenoesmo yang pada waktu itu sebagai pimpinan rumah sakit, meninggal dunia karen sakit dan menjalani operasi appendicitis. Sebagai pengganti pimpinan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro ditunjuk Dr. Horner didampingi oleh Dr. Bakker Yunior.

Pada Tahun 1954 RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro dipimpin Dr. Soepaat Soemosoedirdjo dan sejak tahun 1945 RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro secara penuh telah dikelola oleh Departemen Kesehatan RI.

Pada Tahun 1947 RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro juga digunakan untuk tempat kuliah dan praktek oleh Perguruan Tinggi Kedokteran (PTK), sehingga mulai saat ini pula RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro kecuali melaksanakan pelayanan kesehatan dan pendidikan Bidan serta Mantri Juru Rawat yang telah ada juga dimanfaatkan sebagai tempat pendidikan Dokter.

PTK yang ada di RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro tersebut pada tahun 1950 dipindah ke Yogyakarta yang kemudian tumbuh dan berkembang menjadi Fakultas kedokteran Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Oleh sebab itu sampai saat ini RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten menjalin erat kerjasama dengan fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta. Kerjasama dengan Fakultas Kedokteran UGM tersebut secara resmi dikukuhkan secara tertulis pada tahun 1975 berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan RI yang antara lain menetapkan bahwa RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro, bersama-sama dengan RS Dr. Sardjito Yogyakarta merupakan salah satu tempat praktek bagi para mahasiswa kedokteran Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta.

Tahun 1978 keluar surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 134/Menkes/SK/IV/78 tanggal 28 April 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum, dimana diantaranya menetapkan bahwa RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro adalah merupakan Rumah Sakit Kelas C, yaitu Rumah Sakit Umum yang melaksanakan pelayanan kesehatan paling sedikit dalam 4 (empat) cabang Spesialisasi yaitu: Penyakit Dalam, Bedah, Kebidanan & Penyakit Kandungan dan Kesehatan Anak.

Tahun 1992 RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro ditetapkan sebagai Rumah Sakit Unit Swadana Dengan Syarat, oleh Mentri Kesehatan Ri dengan keputusan nomor 746/Menkes/SK/I /1992 tanggal 2 September 1992. Dengan ditetapkannya sebagai Unit Swadana, RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro berweanang untuk mengelola / menggunakan penerimaan fungsional secara langsung.

Tahun 1993, dengan keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1168/Menkes/SK/XII/1993 tertanggal 15 Desember 1993, RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro kelasnya naik dari kelas C menjadi kelas B non Pendidikan.

Tahun 1994, dengan surat nomor : S-733/MK.03/1994 tertanggal 6 Oktober 1994, Menteri Keuangan RI menyatakan bahwa RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro dapat disetujui sebagai Rumah Sakit Unit Swadana Tanpa Syarat. Disusul penetapan kemudian dengan keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1285/Menkes/SK/XII/ 1994 tertanggal 28 Desember 1994 tentang penetapan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro menjadi Rumah Sakit Unit Swadanana (Tanpa Syarat).

Pada tahun 1997 keluar Undang-undang Nomor 20 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerinta Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP maka RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro termasuk Instansi Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selama kurun waktu yang panjang dan setelah melalui berbagai perubahan kearah manajemen Rumah Sakit yang sesuai dengan perkembangan jaman, maka berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI No. 1442 A/ Menkes/SK/XII/1997 tanggal 20 desember 1997 menetapkan nama Rumah Sakit menjadi RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Dr. Soeradji Tirtonegoro merupakan salah satu tokoh pergerakan pada perkumpulan BOEDI UTOMO dan mengabdi sebagai dokter di wilayah Klaten.

Tahun 2001 dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 934/Menkes/IX/2001 tanggal 5 September 2001, RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten disetujui sebagai Rumah Sakit Pendidikan untuk FK-UGM dan dijadikan sebagai Laboratorium Pusat Pengembangan Pelayanan Medik Dasar Esensial.

Tahun 2003 dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1594/Menkes/SK/XII/2002 tanggal 27 Desember 2002 RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kelas B Pendidikan.

Tahun 2007 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 273/KMK.05/2007 tanggal 21 Juni 2007 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 756/MenKes/SK/VI/2007 tanggal 26 Juni 2007 menetapkan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten sebagai Rumah Sakit Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Kontak RSUP Dr. SOERADJI TIRTONEGORO
Jl. KRT Dr. Soeradji Tirtonegoro, No: 1
Klaten
Jawa Tengah
Indonesia
Telp : (0272) 321020, 326060 (4 Saluran Hunting System)
Email : [email protected]

Lowongan Kerja RSUP Soeradji Klaten

RSUP dr Soeradji Klaten sedang membuka Lowongan Kerja bagi Warga Negara Indonesia untuk berkarir di dunia kesehatan dengan mengisi posisi sebagai :

Formasi

  1. Perawat
  2. Apoteker
  3. Petugas K3
  4. Nutrisionis
  5. Penyuluh Kesehatan
  6. Perekam Medis
  7. Asisten Apoteker
  8. Fisioterapis
  9. Pranata Laporan Keuangan
  10. Teknisi Mesin
  11. Teknisi Bangunan
  12. Teknisi Listrik
  13. Arsiparis
  14. Perancang Peraturan Perudang-Undangan
  15. Pengadministrasi Umum
  16. Analis Data
  17. Pengelola Data
  18. Programmer (Menguasai pemrograman dengan php dan mysql)
  19. Analis Data (Hardware dan Jaringan)
  20. Pengolah Data (Hardware dan Jaringan)
  21. Pengelola Data (Sistem Support)

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun terhitung mulai tanggal 1 Desember 2015
  • IPK minimal 2,75
  • Akreditasi Prodi minimal B
  • Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan gerakan yang menentang Pancasila, UUD 45, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai baik PNS maupun sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS
  • Tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
  • Memiliki ijazah sesuai dengan yang dipersyaratkan
  • Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK yang dikeluarkan oleh pihak Polri
  • Bersedia mematuhi segala peraturan yang ada di RSUP dr Soeradji Tirtonegoro

Persyaratan Khusus:

  • Semua pelamar wajib melampirkan asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas dan asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari rumah sakit pemerintah
  • Bagi pelamar formasi perawat, apoteker, nutrisionis, perekam medis, asisten apoteker, fisioterapis, wajib melampirkan fotocopy surat tanda registrasi (STR) yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau sertifikat kompetensi dan bukti pemgajuan / pengurusan surat tanda registrasi dari majelis tenaga kesehatan provinsi

Situs referensi

  1. www.rsupsoeradjitirtonegoro.co.id

Tata Cara Pengiriman Lamaran

Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi di atas, maka dapat melakukan pendaftaran dengan ditujukan kepada :

Direktur Utama RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
PO BOX 144 Klaten

* Tata cara lebih detail dapat dilihat di laman sumber.

Ketentuan Umum:

  • Pendaftaran dibuka hingga tanggal 25 November (cap pos) atau diterima panitia maksimal tanggal 27 November 2015.
  • Rekrutmen Pegawai RSUP dr Soeradji Klaten bebas biaya, korupsi, kolusi dan nepotisme
  • Bagi yang terbukti melakukan perjokian atau memberikan keterangan palsu dinyatakan tidak lulus/gugur dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
  • Seluruh dokumen yang tekah diserahkan menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.
  • Saat mengikuti tahapan seleksi, peserta wajib berpakaian rapi, baju berkrah dan memakai sepatu (tidak boleh mengenakan kaos dan sandal), diluar ketentuan tersebut tidak dilayani.
  • Sumber

Info Rekrutmen Pegawai RSUP dr Soeradji dikabarkan oleh Pusat Info CPNS