Gaji PNS Baru – Akhirnya seluruh CPNS dari pelamar umum untuk instansi pusat resmi mengantongi nomor induk pegawai (NIP). Prosesnya sekarang tinggal menunggu keluarnya SK yang ditetapkan oleh pimpinan instansi masing-masing.
“Masa penggodokan SK biasanya satu bulan sehingga diperkirakan Januari seluruhnya sudah mengantongi SK dan ditempatkan di satuan kerjanya,” ungkap Deputi Bidang Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun (Dakatsi) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sulardi yang dihubungi JPNN, Kamis (27/12).
Meski akan mendapatkan SK pada Januari 2013 mendatang, gaji CPNS bersangkutan akan dihitung saat mulai bekerja. Misalnya dia bekerja per 1 Februari 2013, maka gajinya dihitung sesuai tanggal tersebut dengan nilai gaji yang diterima sebesar 80 persen.
“Kemungkinan Maret, PNS baru sudah mendapat gaji 80 persen. Kalau sudah ikut diklat prajabatan, pegawainya berstatus PNS dan berhak mendapatkan gaji 100 persen serta tunjangan-tunjangan lainnya,” terangnya.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan kuota CPNS tahun ini sebesar 134 ribu. Kuota ini terdiri dari 38 ribu CPNS pusat dan 96 ribu daerah. Usulan tersebut sudah termasuk honorer K1. Namun, kuota untuk honorer K1 berubah menjadi 71 ribu setelah uji publik. Belakangan, jumlah tersebut menyusut lagi menjadi 49.714 orang karena sudah dianggap clear.
Adapun 23 instansi pusat yang telah mengusulkan pemberkasan NIP CPNS pelamar umum adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sekretariat Negara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Mahkamah Agung, Bappenas, BPS, BPPT, BPKP, BPOM, BPK, BNP2TKI, BNN, BMKG, BKKBN, Badan Inteligen, dan LKPP. (esy/jpnn)
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 193 q 1.550 s.