Terhitung 31 Desember 2012, Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang penundaan sementara (moratorium) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi berakhir.
Wakil Presiden Boediono, menyatakan, moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil yang berlangsung selama 16 bulan telah berakhir. Hasil perbaikan sistem kepegawaian selama moratorium kini telah menjadi bagian integral dari sistem dan proses tata kelola kepegawaian di kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
“Moratorium ini menjadi sangat penting. Kebutuhan PNS hingga 2016 telah diproyeksikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari tahun ke tahun, jumlahnya akan terus disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Boediono dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin 21 Januari 2013.
Ketua Dewan Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional ini menjelaskan, beberapa rambu yang diterapkan selama moratorium akan terus dilanjutkan, yaitu zero growth policy. Ke depan, perekrutan pegawai negeri sipil hanya bisa dilakukan dengan tiga syarat berikut:
1. Perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana, dan melaksanakan redistribusi pegawai serta memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.
2. Perekrutan hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
3. Perekrutan hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Wakil Presiden.
Pencapaian moratorium
Sepanjang masa moratorium 16 bulan tersebut, menurut Boediono, berbagai upaya penataan ulang kebijakan dan sistem kepegawaian telah ditempuh. Mulai dari analisis jabatan, penghitungan jumlah PNS berbasis analisis beban kerja, dan perencanaan sumber daya manusia per lima tahun untuk setiap instansi. Penataan struktur organisasi (restructuring and rightsizing) hingga pengaturan kembali kesejahteraan PNS juga telah dilakukan.
Boediono menjelaskan, promosi jabatan secara terbuka sudah diterapkan di beberapa kementerian, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rekrutmen untuk jabatan eselon I dan II di lingkup Kementerian PAN-RB dan Lembaga Administrasi Negara dipublikasikan secara umum di media massa. Wapres juga menambahkan bahwa sejumlah kebijakan terkait pembenahan pengelolaan kepegawaian telah diterbitkan.
“Antara lain, penataan organisasi dan penambahan formasi, redistribusi tenaga pendidikan dan tenaga medis, serta sistem perekrutan terpusat berbasis kompetensi yang transparan,” kata Wapres.
Hingga akhir 2012, jumlah PNS tercatat 4.462.982 orang atau setara dengan 1,90 persen dari hampir 241 juta jiwa penduduk Indonesia. Jumlah ini masih ditambah dengan pegawai honorer yang menyebabkan postur birokrasi yang tambun. Di masa mendatang, jumlah itu akan terus menurun seiring dengan akan diperkenalkannya skema “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.”
“Upaya-upaya pembenahan kebijakan maupun sistem kepegawaian akan terus digencarkan, antara lain dengan menyelaraskan siklus analisis kebutuhan pegawai pemerintah dengan siklus anggaran,” kata mantan Gubernur Bank Indonesia ini. (art/viva)
Tips Lolos CPNS Lulusan SMA Raih Mimpi Bekerja di Pemerintahan
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 207 q 0.528 s.