Pekerja Swasta Pensiun – Tampaknya para peminat PNS akan sedikit berkurang dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya dalam aturan BPJS Ketenagakerjaan, pegawai swasta bisa mendapatkan dana pensiun seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tepat 1 Juli 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) resmi melahirkan program jaminan baru yaitu Jaminan Pensiun.
Program baru tersebut merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen maupun meninggal dunia.
“Dengan iuran yang ditetapkan sebesar tiga persen. Satu persen (upah bulanan pekerja) dibebankan kepada pekerja dan sisanya ditanggung perusahaan dengan masa iuran 15 tahun,” ujar Agus Supriyadi selaku Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Warta Kota di Balai Kartini, Kamis (6/7).
Selain peserta, dana pensiun tersebut juga dapat diterima oleh ahli waris janda atau duda dari peserta yang meninggal dengan keuntungan mencapai 50 persen dari formulasi manfaat pension sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi.
“Ahli waris anak dari peserta juga mendapatkan kuntungan 50 persen sampai berusia 23 tahun, bekerja atau menikah,” papar Agus.
Sementara peserta yang masih lajang dan meninggal dunia, dana pension dapat diterima oleh orang tua sampai batas waktu tertentu dengan keuntungan 20 persen.
“Jadi dengan program baru ini, tidak hanya PNS yang mendapatkan pensiun tetapi para pekerja swasta pun bias mendapatkan pension,” tutup Agus.
Kinerja Meningkat
Mengacu pada rencana kerja anggaran tahunan 2015 (RKAT) dan periode yang sama pada tahun lalu, semester satu tahun ini kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) mengalami peningkatan.
Tahun lalu pencapaian aktif perusahan berada diangka 133,10 persen dengan pencapain berdasarkan RKAT 2015 yang terlampaui sampai menyentuh 107,8 persen ada periode Juni 2015.
Sementara pencapaian pada sektor kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) terealisasi sebanyak 70,43 persen dari RKAT tahun 2015.
Pencapaian pada semester satu tahun 2015 mengalami peningkatakan yang signifikan disbandingkan pada periode yang sama tahun lalu dengan persentase hingga 110,52 persen.
“Begitu juga pada sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang meningkat sebanyak 137,80 persen dari periode yang sama tahun lalu,” papar Mochammad Arfan selaku Penata Utama Komunikasi Badan Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Pusat kepada Warta Kota di Balai Kartini, Kamis (6/7/2015).
Peningkatan juga terjadi pada pencapaian pekerja konstruksi yang mencapai 197,21 persen dari RKAT 2015. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2014, pencapaian bidang konstruksi mencapai 180,77 persen.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 211 q 1.337 s.