Pemerintah Akan Membentuk BUMN Perikanan

BUMN Perikanan – Pemerintah resmi membentuk Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2013 tertanggal 23 Januari 2013 sebagai wadah bagi para nelayan.

Pemerintah juga menggelontorkan dana sebesar total Rp 41,43 miliar kepada BUMN baru tersebut. “Modal perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham,” menurut isi PP tersebut seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Sabtu (9/2/2013).

Perum Perindo merupakan perluasan dari Perum Prasaranan Perikanan Samudera. BUMN baru ini mengurusi pelayanan jasa tambat labuh pasca penyelesaian administrasi (clearance) oleh instansi yang berwenang di pelabuhan perikanan.

Perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta Utara tersebut juga bertugas melayani jasa bongkar muat, pengelolaan sarana dan prasarana perikanan, melakukan penyaluranan benih ikan dan sarana produk lainnnya, serta pelaksanaan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

Kegiatan itu meliputi wilayah kerja Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta, Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan di Sumatera Utara, Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan di Jawa Tengah, Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong di Jawa Timur.

Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat di Kalimatan Barat, serta Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi di Jawa Timur.

“Penugasan pemerintah ini sekaligus memberikan kewenangan kepada Direksi untuk menetapkan tarif terhadap pelayanan barang, jasa, fasilitas, sarana dan prasarana milik perusahaan yang ada di wilayah kerja,” ungkap PP tersebut.

Perusahaan pelat merah itu juga diizinkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang dimilik perusahaan untuk perkantoran, pergudangan, pariwisata, perhotelan, resort, olahraga dan rekreasi, pelayanan kesehatan, prasarana telekomunikasi serta jasa penyewaan dan pengusahaan aset yang dimiliki dan dikuasai perusahaan. (Ndw/liputan6)