Pensiun PNS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan pemerintah sedang merencanakan perubahan skema program pembayaran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kita sudah berpikir skema pensiun yang sekarang tidak cukup dan harus membuat skema yang lebih bagus dan wajar,” katanya di Jakarta, Kamis 13/12/2012).
Pemerintah, kata dia, menyiapkan rencana untuk mengubah skema pembayaran pensiun pada 2013 serta menyiapkan masa transisi sehingga reformasi sistem pensiun PNS di Indonesia dapat berlangsung dengan baik.
“Jadi mulai ada perbaikan walaupun tidak boleh sekaligus semuanya. Dan yang ke depan kita perbaiki,” ujarnya.
Saat ini sistem pembayaran pensiun PNS menggunakan sistem Pay As You Go atau saat memasuki masa pensiun dan dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penerapan sistem itu membuat beban APBN terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penerima pensiun dan besaran kenaikan gaji pokok maupun pensiun pokok.
Pemerintah ingin mengganti skema tersebut dengan sistem Fully Funded, pendanaan pensiun yang bersumber dari iuran PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Setelah itu akan dicarikan bentuk investasi yang sesuai untuk pengelolaan dana tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan penerapan skema Fully Funded membutuhkan pengelola dana pensiun yang kuat, kredibel, transparan dan profesional serta pengembangan dana iuran melalui investasi.
“Hanya saja pemanfaatan peluang investasi itu memerlukan kejelian, ketelitian, ketepatan dan insting serta visi bisnis yang kuat, karena kekeliruan dalam berinvestasi akan menimbulkan persoalan tersendiri,” ujarnya.
Pada 2015, jumlah PNS yang memasuki masa pensiun diperkirakan mencapai 2.764.809 orang dan jumlah PNS aktif tercatat sebesar 4.391.965 orang.(Ant/Gs)
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 185 q 0.412 s.