Pemkot Surabaya Kekurangan PNS Bagian Penyidik

PNS Penyidik Pemkot Surabaya – Jumlah penyidik pegawai negeri sipil Pemkot Surabaya dinilai minim. Ini setelah banyak penyidik PNS yang memasuki masa pensiun dan belum ada penggantinya.

Anggota Badan Legislative DPRD Kota Surabaya, Alfan Khusaeri mengatakan, idealnya jumlah penyidik PNS di Pemkot Surabaya mencapai 230 orang atau 1 orang untuk menangani 1000 PNS. Dengan jumlah PNS Pemkot sekarang ini yang mencapai sekitar 23.000 orang maka jumlah penyidik selayaknya mencapai 230 orang.

“Itu idealnya, tapi karena banyak penyidik yang pensiun saat ini terjadi ketidak seimbangan karena jumlah penyidik PNS dibawah 200 orang saat ini,” kata Alfan Khusaeri, Senin (18/2/2013).

Memang, diakui Alfan, adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2011 terkait Penyidik PNS membuat tumpang tindih aturan kewenangan penyidikan.

Ini dikarenakan kewenangan penyidik PNS masih bertumpukan dengan kewenangan penyidikan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

“Untuk itu, dengan Permen Depdagri tersebut yang ditindaklanjuti dengan Peraturan daerah nantinya akan mengatur kewenangan penyidikan PNS tersebut,” ucap Alfan.

Penyidik PNS tersebut, menurut Alfan, memiliki tugas penyidikan untuk penyalahgunaan kewenangan dan jabatan oleh PNS.

Termasuk pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PNS. Dari hasil penyidikan PNS tersebut nantinya bila sudah selesai akan ditindaklanjuti dengan melimpahkanya ke penyidik kepolisian dan kejaksaan.

“Dengan demikian PNS jika melakukan pelanggaran wewenang dan jabatan tidak langsung berhadapan dengan kepolisian dan kejaksaan,” tutur Alfan. Sumber:tribunnews.com